KELAUTAN DAN PERIKANAN
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN
PERIKANAN
2010
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA
KELAUTAN DAN
PERIKANAN
NOMOR:
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN,
DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menimbang :
a.
bahwa untuk memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan pengawasan
pencemaran perairan laut oleh Pengawas Perikanan, dipandang perlu adanya
Petunjuk Teknis Pengawasan Pencemaran Perairan.
b.
bahwa
untuk itu ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Pencemaran
Perairan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia .
2.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
3.
Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
4.
Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
5.
Undang-Undang No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
6.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
7.
Peraturan
Pemerintah No.15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati di Zona
Ekonomi Eksklufif Indonesia (ZEEI)
8.
Peraturan
Pemerintah. No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
9.
Peraturan
Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan
Laut
10.
Peraturan
Pemerintah.No.18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
11.
Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
12.
Peraturan
Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom
13.
Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Perairan
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan
ini,
yang dimaksud dengan:
1.
Pengawasan
adalah setiap upaya dan/atau tindakan yang bertujuan terciptanya tertib
pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
2.
Pengawas
Perikanan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditunjuk oleh
pejabat yang berwenang utnuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu
kegiatan perikanan.
3.
Sumberdaya
ikan adalah potensi semua jenis ikan
4.
Ikan
adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya
berada di dalam lingkungan perairan
5.
Lingkungan
sumberdaya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan, termasuk
biota dan faktor alamiah sekitarnya
6.
Nelayan
adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
7.
Pencemaran
air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun
sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya;
8.
Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atu UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau
kegiatan.
9.
Analisis
mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian
mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada
lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang
penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10.
Upaya
pengelolaan lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang
selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha
dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan
11.
Baku
Mutu Air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain
yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemaran yang ditenggang adanya dalam
air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya;
12.
Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di
luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan
berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi
dasar laut, tanah di bawahnya,dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua
ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia
13.
Penyidik
adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.
14.
Perairan
Umum adalah bagian permukaan bumi yang secara permanen atau berkala digenangi
air tawar, air payau, maupun air laut, dan mulai dari garis pasang surut
terendah samapai ke arah daratan dan badan air tersebut.
15.
Satuan
Unit Kerja adalah Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
16.
Unit
Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT bidang pengawasan
sumberdaya kelautan dan perikanan yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan , Kementerian Kelautan dan Perikanan
17.
Direktur
Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Petunjuk
teknis pengawasan pencemaran perairan ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi
pengawas/Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dalam melaksanakan pengawasan.
(2) Petunjuk
teknis pengawasan pencemaran perairan ini disusun dengan tujuan terciptanya kesepahaman
dalam melaksanakan pengawasan.
BAB. III
OBYEK DAN WILAYAH PENGAWASAN
Pasal 3
(1) Obyek pengawasan pencemaran perairan
meliputi kegiatan yang berpotensi
menimbulkan pencemaran perairan
(2) Pengawasan
pencemaran perairan dilakukan di Wilayah
Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI), meliputi:
a. Perairan Indonesia
b. Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)
c. Perairan Umum.
BAB IV
TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS
Pasal 4
(1)
Pengawas Perikanan di bidang pencemaran perairan bertugas untuk mengawasi
tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai kewenangan:
a. Melakukan pengecekan
atas kebenaran atau keterangan adanya kasus pencemaran perairan.
b. Melakukan pemeriksaan
atas dokumen perizinan, sarana dan prasarana yang digunakan pelaku.
c. Mengamankan barang
bukti.
d. Melakukan koordinasi
dengan Instansi terkait tentang adanya dugaan
pencemaran perairan.
e.
Berkomunikasi dan melaporkan fakta hasil pengawasan di lapangan kepada Direktur Jenderal yang
mencakup hasil analisa sampel, foto/gambar, salinan dokumen, pernyataan dari
saksi dan pengamatan visual secara
lengkap, akurat dan obyektif
(3) Pengawas Perikanan yang
berstatus PPNS berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan
dan lingkungan perairan
(ekosistem).
BAB V
PROSEDUR DAN
TATA CARA PENGAWASAN PENCEMARAN
Pasal 5
Prosedur Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas
Perikanan dalam melaksanakan pengawasan pencemaran adalah:
(1)
Membawa Surat Perintah Tugas dari atasannya.
(2)
Mendata nama perusahaan atau pelaku usaha:
a.
Nama perusahaan apabila obyek pengawasannya
dilakukan di unit-unit pengolahan ikan atau industri non perikanan yang
berpotensi mengakibatkan pencemaran perairan.
b.
Pelaku usaha apabila obyek pengawasannya dilakukan
terhadap kegiatan yang tidak memiliki badan hukum.
(3)
Mendata lokasi tempat kejadian perkara secara rinci,
khusus untuk tindak pidana pelanggaran pencemaran yang terjadi di laut maka
harus disampaikan titik koordinatnya.
(4)
Mendata waktu kejadian pencemaran atau pada waktu
pelaksanaan pengawasan dilakukan
(5)
Memeriksa jenis kegiatan usaha yang dapat berpotensi
mengakibatkan pencemaran perairan
(6)
Memeriksa sumber pencemaran, untuk mengetahui asal
terjadinya pencemaran tersebut
(7)
Memeriksa Izin Lingkungan terkait Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
(8)
Memeriksa sampel air yang berada di lokasi
pencemaran:
a.
Pengawas Perikanan mengambil sampel air di lokasi
pencemaran
b.
Membawa hasil sampel ke laboratorium lingkungan
c.
Memeriksa dan membandingkan hasil laboratorium
dengan Standar Baku Mutu Air yang dikeluarkan oleh Kemeterian Lingkungan Hidup.
(9)
Memeriksa dampak pencemaran langsung terhadap
sumberdaya ikan yang ada di sekitar lokasi pencemaran:
a. Memeriksa lingkungan sumberdaya ikan yang
terkena pencemaran, apakah terjadi kematian massal ikan pada lokasi terjadinya
pencemaran
b. Memeriksa dan menganalisa kerugian ekonomi
nelayan akibat terjadinya pencemaran
(10) Memberikan rekomendasi atau usulan tindakan terhadap
pelaku kepada Direktur Jenderal untuk:
a. Diproses lebih
lanjut sesuai hukum yang berlaku;
b. Diberikan sanksi administratif sesuai
ketentuan yang berlaku;
c. Diberikan pembinaaan yang diterbitkan oleh
Direktur Jenderal
(11) Setiap hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam
Form Pengawasan Pencemaran Perairan, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 6
(1)
Setiap
Pengawas Perikanan yang melakukan pengawasan pencemaran perairan wajib
melaporkan hasil pengawasannya kepada satuan unit kerjanya
(2)
Satuan
Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan tersebut kepada
Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Pengawasan Sumberdaya
Kelautan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu kejadian.
(3)
Penyampaian
Form Pengawasan dapat dilakukan melalui faximile ke Direktorat Jenderal PSDKP
atau ke Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan.
BAB X
PENUTUP
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
Pada
tanggal…......………. 2010
DIREKTUR JENDERAL
PENGAWASAN
SUMBERDAYA
KELAUTAN DAN PERIKANAN ,
T.T.D
Dr. Ir. Aji
Sularso, MMA