Tampilkan postingan dengan label Pengawas Perikanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengawas Perikanan. Tampilkan semua postingan

Pengawas Perikanan

Pengawas Perikanan dengan Kewenangan , Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Peikanan (PPNS) Penegak hukum Undang-undang Perikanan, Undang-undang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Undang-undang Karantina Ikan (Foto Pengawas Perikana: Stevenly A. Takapaha, S.Pi)
Pengawas Perikanan Ditjen. PSDKP merupakan ujung tombak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama Kapal Pengawas untuk melawan Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Objek Pengawsan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan :

1. Pengawasan Sumberdaya Perikanan
  • Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap
  • Pengawasan Usaha Budidaya Ikan
  • Pengawasan Usaha Pengolahan dan Distribusi Ikan
2. Pengawasan Sumberdaya Kelautan :
  • Pengawasan Ekosistem Perairan (Mangrove, Lamun, Terumbu Karang)
  • Muatan kapal
  • Pengawasan Usaha Pasir Laut
  • Pengawasan Reklamasi
  • Pengawasan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
  • Pengawasan Sumberdaya Non Hayati Laut (SDNH)
3. Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • Pengawasan Wilayah Pesisir
  • Pengawasan Pulau-pulau kecil

Sesuai Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor: KEP.08/DJ-PSDKP/2014 tentang tentang Penetapan Pengawas Perikanan Pada Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja dan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, salah satu tugas pengawas ditetapkan melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 66, Pasal 66 B dan Pasal 66 C Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu:

Pasal 66

1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan;

2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) meliputi:

a. kegiatan penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan, pembenihan;

c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;

d. mutu hasil perikanan;

e. distribusi keluar masuk obat ikan;

f. konservasi;

g. pencemaran akibat perbuatan manusia;

h. plasma nutfah;

i. penelitian dan pengembangan perikanan;

j. ikan hasil rekayasa genetik.

Pasal 66 A

1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;

2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan;

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66 B

1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;pelabuhan;

d. pelabuhan tangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan;

f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau;

i. kawasan konservasi perairan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 66 C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;

f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian 

laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau 

orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah 

pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;

j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau 

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dalam melaksanakan 

tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat 

pengaman diri.

Polsus PWP3K Siap Mengawal UU 01 Tahun 2014


Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, (19/6)
Selanjutnya, Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP. Sesuai dengan amanat UU 1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan pengelolaan atas 7 (tujuh) Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman Nasional Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, TN Bunaken, TN Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN Kepulauan Togean.
Sementara itu, sejak Tahun 2011, Direktorat Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) POLRI telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di Cisarua, Lembang, sebanyak 3 (Tiga) angkatan dengan jumlah personil sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Sedangkan Tahun 2014, dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40 (empat puluh) personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP telah memilki 207 orang Polsus. Polsus yang dididik berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen. PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kewenangan Polsus
Pembentukan Polsus PWP3K merupakan amanat UU 27/2007 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2014. Selain itu, ketentuan mengenai Polsus PWP3K juga diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polsus PWP3K dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya. Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya yaitu, sebagai mitra POLRI dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil.
Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat faktor alam maupun dampak dari kegiatan manusia, yang memperburuk kualitas ekosistem dan berakibat pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berbagai permasalahan tersebut merupakan tantangan dalam meningkatkan kemampuan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa mendatang. Oleh karena itu, Polsus PWP3K mempunyai peranan sangat penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan, ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan, tutup Syahrin.

source : http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/?category_id=7

Logo Pengawas Perikanan


















Makna Logo Pengawas Perikanan :
  • Warna biru melambangkan perairan indonesia yang kaya akan sumber daya kelautan dan perikanan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Warna emas melambangkan kecerdasan dan nilai luhur jiwa pengawas kelautan dan perikanan yang senantiasa diabdikan bagi nusa bangsa.
  • Pita sebagai dasar Nusantara Lestari Jaya  adalah semangat kerja pengawas kelautan dan perikanan yang kokoh demi tegaknya rasa kesatuan dan persatuan pengurus kelautan dan perikanan.
  • Padi dan kapas melambangkan cita-cita bangsa demi tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemaslahatan masyarakat.
  • Perisai melambangkan ketangguhan, keuletan dan kewaspadaan seorang pengawas kelautan dan perikanan dalam menjalankan tugas.
  • Bintang melambangkan semangat seorang pengawas kelautan dan perikanan yang senantiasa mampu memberikan suri tauladan bagi masyarakat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
  • Logo disematkan ditopi yang mengandung makna tegaknya disiplin, hirarki dan kehormatan pengawas kelautan dan perikanan.

Juknis Pencemaran Perairan




DIREKTORAT JENDERAL PENGAWASAN SUMBERDAYA
KELAUTAN DAN PERIKANAN

KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

2010

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA
 KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR:

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN,

DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA
KELAUTAN DAN PERIKANAN
Menimbang :
a.             bahwa untuk memberikan pemahaman terhadap pelaksanaan pengawasan pencemaran perairan laut oleh Pengawas Perikanan, dipandang perlu adanya Petunjuk Teknis Pengawasan Pencemaran Perairan.
b.            bahwa untuk itu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Pencemaran Perairan.
Mengingat :
1.            Undang-Undang  No.6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia .
2.            Undang-Undang  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
3.            Undang-Undang  No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
4.            Undang-Undang  No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5.            Undang-Undang  No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
6.            Undang-Undang  No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah.
7.            Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 1984 tentang Pengelolaan Sumberdaya Alam Hayati di Zona Ekonomi Eksklufif Indonesia (ZEEI)
8.            Peraturan Pemerintah. No. 15 Tahun 1990 tentang Usaha Perikanan
9.            Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
10.        Peraturan Pemerintah.No.18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 85 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
11.        Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
12.        Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
13.        Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Perairan 
MEMUTUSKAN
Menetapkan :  KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN  TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAWASAN PENCEMARAN PERAIRAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan  ini, yang dimaksud dengan:
1.            Pengawasan adalah setiap upaya dan/atau tindakan yang bertujuan terciptanya tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
2.            Pengawas Perikanan adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang utnuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan suatu kegiatan perikanan.
3.            Sumberdaya ikan adalah potensi semua jenis ikan
4.            Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan
5.            Lingkungan sumberdaya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumberdaya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya
6.            Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan
7.            Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya;
8.            Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atu UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
9.            Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
10.        Upaya pengelolaan lingkungan Hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
11.        Baku Mutu Air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemaran yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya;
12.        Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya,dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia
13.        Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melaksanakan penyidikan.
14.        Perairan Umum adalah bagian permukaan bumi yang secara permanen atau berkala digenangi air tawar, air payau, maupun air laut, dan mulai dari garis pasang surut terendah samapai ke arah daratan dan badan air tersebut.
15.        Satuan Unit Kerja adalah Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan
16.        Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan , Kementerian Kelautan dan Perikanan
17.        Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)   Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan ini disusun dengan maksud sebagai acuan bagi pengawas/Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dalam melaksanakan pengawasan.
(2)  Petunjuk teknis pengawasan pencemaran perairan ini disusun dengan tujuan terciptanya kesepahaman dalam melaksanakan pengawasan.

BAB. III
OBYEK DAN WILAYAH PENGAWASAN
     Pasal 3
(1)    Obyek pengawasan pencemaran perairan meliputi kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran perairan
(2)     Pengawasan pencemaran  perairan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP RI), meliputi:
a.       Perairan Indonesia
b.      Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)
c.       Perairan Umum.

       BAB IV
  TUGAS DAN KEWENANGAN PENGAWAS
  Pasal 4
(1)         Pengawas Perikanan di bidang pencemaran perairan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
(2)         Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya, mempunyai kewenangan:
a.       Melakukan pengecekan atas kebenaran atau keterangan adanya kasus pencemaran perairan.
b.      Melakukan pemeriksaan atas dokumen perizinan, sarana dan prasarana yang digunakan pelaku.
c.       Mengamankan barang bukti.
d.      Melakukan koordinasi dengan Instansi terkait tentang adanya dugaan  pencemaran perairan.
e.       Berkomunikasi dan melaporkan fakta hasil pengawasan di lapangan kepada Direktur Jenderal yang mencakup hasil analisa sampel, foto/gambar, salinan dokumen, pernyataan dari saksi dan pengamatan visual secara lengkap, akurat dan obyektif 
(3)    Pengawas Perikanan yang berstatus PPNS berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan dan lingkungan perairan (ekosistem).

BAB V
PROSEDUR DAN TATA CARA PENGAWASAN PENCEMARAN
Pasal 5

Prosedur Pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan pencemaran adalah:
(1)         Membawa Surat Perintah Tugas dari atasannya.
(2)         Mendata nama perusahaan atau pelaku usaha:
a.       Nama perusahaan apabila obyek pengawasannya dilakukan di unit-unit pengolahan ikan atau industri non perikanan yang berpotensi mengakibatkan pencemaran perairan.
b.      Pelaku usaha apabila obyek pengawasannya dilakukan terhadap kegiatan yang tidak memiliki badan hukum.
(3)         Mendata lokasi tempat kejadian perkara secara rinci, khusus untuk tindak pidana pelanggaran pencemaran yang terjadi di laut maka harus disampaikan titik koordinatnya.
(4)         Mendata waktu kejadian pencemaran atau pada waktu pelaksanaan pengawasan dilakukan
(5)         Memeriksa jenis kegiatan usaha yang dapat berpotensi mengakibatkan pencemaran perairan
(6)         Memeriksa sumber pencemaran, untuk mengetahui asal terjadinya pencemaran tersebut
(7)         Memeriksa Izin Lingkungan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
(8)         Memeriksa sampel air yang berada di lokasi pencemaran:
a.       Pengawas Perikanan mengambil sampel air di lokasi pencemaran
b.      Membawa hasil sampel ke laboratorium lingkungan
c.       Memeriksa dan membandingkan hasil laboratorium dengan Standar Baku Mutu Air yang dikeluarkan oleh Kemeterian Lingkungan Hidup.
(9)         Memeriksa dampak pencemaran langsung terhadap sumberdaya ikan yang ada di sekitar lokasi pencemaran:
a.   Memeriksa lingkungan sumberdaya ikan yang terkena pencemaran, apakah terjadi kematian massal ikan pada lokasi terjadinya pencemaran
b.   Memeriksa dan menganalisa kerugian ekonomi nelayan akibat terjadinya pencemaran
(10)   Memberikan rekomendasi atau usulan tindakan terhadap pelaku kepada Direktur Jenderal untuk:
         a.  Diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku;
b.  Diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku;
c.  Diberikan pembinaaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
(11)  Setiap hasil pemeriksaan dituangkan ke dalam Form Pengawasan Pencemaran Perairan, sebagaimana tercantum pada Lampiran 1.

BAB IX
                                                    PELAPORAN
Pasal 6
(1)         Setiap Pengawas Perikanan yang melakukan pengawasan pencemaran perairan wajib melaporkan hasil pengawasannya kepada satuan unit kerjanya
(2)         Satuan Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan laporan tersebut kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Pengawasan Sumberdaya Kelautan, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah waktu kejadian.
(3)         Penyampaian Form Pengawasan dapat dilakukan melalui faximile ke Direktorat Jenderal PSDKP atau ke Direktorat Pengawasan Sumberdaya Kelautan.

BAB X
PENUTUP
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                    Pada tanggal…......………. 2010

DIREKTUR JENDERAL PENGAWASAN
SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN ,


T.T.D
Dr. Ir. Aji Sularso, MMA


LAMPIRAN 1.