Tampilkan postingan dengan label Ikan yang dilindungi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ikan yang dilindungi. Tampilkan semua postingan

Perlindungan Penyu

PENYU di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.” Dan peluang pemanfaatannya melalui penangkaran yang diatur PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Khusus untuk Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) bila mengalami populasi berlebihan, (itupun bila terdapat diluar kawasan konservasi), telurnya dapat dimanfaatkan sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) No. 751/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Berburu Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Mengenai perburuan telur penyu tersebut diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Selain UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya, ternyata penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal 7 ayat 5 yang berbunyi, “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.” Dalam penjelasan pasal 7 ayat 5, berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah : a. pisces (ikan bersirip); b. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya); c. mollusca (kerang hita, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya); d. coelentrerata (ubur-ubur dan sebangsanya); echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); f. amphibia (kodok dan sebangsanya); g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas. Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.

Secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Indonesia telah meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978 tentang CITES. Menurut CITES, seluruh penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam punah.

Juga seluruh penyu yang hidup di muka bumi termasuk jenis satwa yang terancam punah dan telah terdaftar pada Red Data Book (RDB) yang diterbitkan oleh IUCN (International Union on Conservation Nature and Natural Resources/Badan Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam Internasional). Juga Indonesia telah menandatangani Biodiversity Convention dengan meratifikasinya melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman hayati.

Dan secara regional, pada tanggal 12 September 1997 bertempat di Thailand, Pemerintah Indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Konservasi dan Perlindungan Penyu. Serta tahun 2001 menandatangani nota kesepahaman di bawah Konvensi Konservasi Species Migratori Satwa Liar, perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan Nota Kesepahaman Penyu Laut Kawasan Samudra Hindia dan Asia Tenggara (MoU Penyu Laut IOSEA/www.ioseaturtles.org).

PEMERINTAH MENYELAMATKAN MAMALIA LAUT “DUGONG” YANG DILINDUNGI

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP berhasil melepaskan dua ekor dugong atau duyung di perairan Kokoya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada hari senin 14 Maret 2016.

Penyelamatan dua ekor dugong tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait penemuan dua kerangkeng besar berbentuk jaring berisikan 2 (dua) ekor dugong pada tanggal 11 Maret 2016 di pulau Kokoya dalam kondisi terluka. berdasarkan laporan masyarakat tersebut pengawas Ditjen PSDKP beserta stakeholder turun kelapangan untuk melakukan koordinasi dan negosiasi secara persuasife kepada nelayan yang mengurung hewan laut tersebut agar kedua dugong segera dilepaskan.

Kedua ekor dugong tersebut berhasil di selamatkan dan di lepaskan di perairan pulau kokoya pada hari senin 14 maret 2016 dengan disaksikan oleh Bupati Morotai, Pengawas Ditjen.PSDKP, TNI, Polri dan Nelayan yang mengurung kedua mamalia laut itu.
Penyelamatan dua ekor dugong ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan terutama satwa yang dilindungi.

Sebagai informasi mamalia bernama Dugong atau Duyung ini merupakan mamalia laut dari ordo Sirenia dan masuk dalam famili Dugongidae. Biasanya masyarakat memburu untuk mengambil daging dan minyaknya, dan hingga saat ini jumlah populasi dugong semakin berkurang hingga hampir mendekati kepunahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan satwa, mamalia Dugong atau Duyung di kategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi. (hms)

sumber: http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/303/?category_id=20

Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 :

  1. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram, atau 1 (satu) Ons sampai dengan 1(satu) Kg
  2. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran berat lebih dari 3000 (tiga ribu) gram atau lebih dari 3 (Tiga) Kg
  3. Pengecualian terhadap butir 1 (satu) diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan