Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 :
- Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram, atau 1 (satu) Ons sampai dengan 1(satu) Kg
- Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran berat lebih dari 3000 (tiga ribu) gram atau lebih dari 3 (Tiga) Kg
- Pengecualian terhadap butir 1 (satu) diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan