Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing di Sangihe. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Illegal Fishing di Sangihe. Tampilkan semua postingan

Pamboat Asing Sepi, Pemkab Sangihe Dinilai Sukses Tangani Ilegal Fishing

 Pamboat sangihe 
TAHUNA,Suarasulutnews.co.id- Pemkab Sangihe dinilai sukses menangani praktek illegal fishing yang terjadi beberapa tahun terakhir ini.
Sukses tersebut dapat terlihat dari nyaris tidak ada lagi kerumunan Pamboat (Perahau tuna) asal negara tetangga Philipina yang seenaknya parkir di teluk Tahuna, termasuk melakukan penangkapan ikan tuna.

Masalah dan Dampak Kerugian yang timbul dari keberadaan Warga Stateless di Sangihe


Warga Stateless atau Undocumebnt yang di Pekerjakan di Kapal Perikanan Jenis Pumboat Hand Line Tuna


Kapal Perikanan jenis Pumboat umumnya tidak di bangun di Indonesia dan  pemilik kapal (Operator) mempekerjakan warga undocument

Nelayan Sangihe mengadu ke Ibu Susi Pudjiastuti

Jakarta,
Setelah masalah illegal fishing di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) selesai, kini muncul kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Nelayan-nelayan Filipina gencar mencuri tuna kualitas ekspor di Sangihe dan dikirim ke General Santos (Gensan), Filipina.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, saat ini banyak kapal nelayan kecil (plam boat) yang digerakan Anak Buah Kapal (ABK) Filipina berlalu-lalang di Kabupaten Sangihe, Sulut.

"Di sini kita melihat bahwa ternyata masih ada beberapa pelanggaran dengan modus baru. Jadi memang kapal plam boat itu kan di bawah 30 GT (Gross Ton). Tetapi kan sebetulnya di dalam aturan SIPI dan SIKPI tangkap itu tetap tidak boleh ABK asing," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6).

Susi mengetahui kabar tersebut langsung dari nelayan Sangihe, yang mengabarkan melalui pesan singkat ke nomor telepon genggam pribadinya. Ada beberapa pesan singkat yang berisi keluhan nelayan Sangihe atas maraknya illegal fishing di Sangihe oleh kapal-kapal Filipina, seperti.

"Yth, Bu Menteri Kelautan dan Perikanan, kami sebagai nelayan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut, datang membawa keluhan kami karena ada nelayan asing Filipina yang sekarang ini mendatangi laut kami. Akibatnya kami sangat menderita dalam hal mata pencaharian dan penangkapan ikan. Pemda kami seakan tidak peduli akan hal ini. Oleh karena itu, kami memberanikan diri membawa keluhan penderitaan kami dengan harapan ada jalan keluar," kata salah seorang nelayan.

"Info lainnya sekarang ini sudah banyak sekali warga Filipina di Tahuna. Umumnya tidak memiliki kartu penduduk atau paspor. Mereka datang memakai perahu plam boat dan sekarang jumlahnya ratusan. Pada waktu Ibu Menteri berkunjung, plam boat disuruh bersembunyi di Teluk Tawoali sehingga tak nampak di Tahuna. Keadaan ini bupati tahu tapi tidak ada tindakan atas datangnya warga asing ini. Mereka ini dikontrak oleh oknum. Kasihan kami nelayan pribumi. Tolonglah kami ini," ucap seorang nelayan lainnya.

"Info lainnya kami banyak sekali warga Filipina di Tahuna mirip-mirp. Nelayan Filipina bukan berkurang tapi bertambah dan lebih besar bobot perahu dan menambah parah kondisi nelayan kami. Sudah ada rencana untuk adakan tindakan sendiri di laut, karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah," kata nelayan di pesan singkat Susi lainnya
Mendengar laporan dari para nelayan di Sangihe, Susi tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah mengirimkan informan rahasia untuk memata-matai pergerakan nelayan. Hasilnya memang banyak kapal ikan tangkap dan ABK asal Filipina di Sangihe.

Seperti temuan di Tahuna yang pertama, semua plam boat menggunakan bendera Indonesia, tetapi menggunakan ABK asing, Temuan kedua adalah jumlah plam boat yang beroperasi di Tahuna yang ber-ABK asing ada 82 unit, belum termasuk yang di Bitung.

Temuan ketiga adalah Jumlah ABK Filipina ada 450 orang, tidak mempunyai KTP Indonesia mapun ID Filipina atau visa. Temuan lainnya adalah pemilik atau agen warga Tahuna mengoperasikan plam boat 23 buah dimana ada 8 plam boat yang sudah ditangkap, sedang dalam proses di Lantamal Tahuna. Kemudian 8 plam boat berbendera RI tetapi ABK asing perizinannya ternyata dikeluarkan Pemda setempat.

"Kemudian 4 plam boat sempat diproses TNI AL tapi kejaksaan tidak memproses dengan alasan ABK tidak punya identitas. Demikian laporan awal," jelas Susi.(dtc)

source : http://manadoexpress.co/berita-7984-nelayan-sangihe-sms-ke-menteri-susi-nelayan-filipina-curi-ikan-di-sangihe.html#.VYjbPKV1goI.facebook

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Bakar di Tahuna Sangihe

Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
 
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna yang merupakan Lanal jajaran Koarmatim melaksanakan pemusnahan Kapal Ikan Asing berbendara Philipina KM. Gerry 12 di Perairan Teluk Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Fransiscus Herman S, S.T.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Asisten dua Kabupaten Sangihe, Kapolres Sangihe, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Ketua Imigrasi Tahuna, Kepala Syahbandar Sangihe, Kepala Lapas Tahuna, Kadis DKP Sangihe serta Seluruh Perwira staf dan Anggota Lanal Tahuna.
Pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna No : 3 Pen.Pid/2014/PN.THN tentang pemberian persetujuan kepada Penyidik Lanal Tahuna untuk memusnakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kapal Ikan Asing Jenis Pumboat berbendera Philipina KM. Gerry 12. KM. Gerry 12 merupakan tangkapan KRI Yos Sudarso-353 di perairan Sangihe awal Desember 2014.
Saat diperiksa KIA/KM Gherry yang diawaki oleh 12 orang ABK tersebut, 9 orang diantaranya warga negara Philipina tidak bisa menunjukan satu pun dokumen Kapal maupun dokumen ABK alias kapal tersebut bodong.
Kegiatan pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut disambut positif oleh warga setempat, karena selama ini di Perairan Sangihe rawan terhadap pencurian ikan oleh nelayan asing khusunya Philipina sehingga nelayan lokal kehilangan sebagian besar mata pencaharian
Source : http://poskotanews.com/2015/01/12/lanal-tahuna-bakar-kapal-ikan-philipina/

Melakukan illegal fishing Kapal Asing Hasil Tangkapan Satker PSDKP Tahuna akan dibakar dan ditenggelamkan

Pada Sabtu 31 Agustus 2013 pukul 07.00 Wita dari Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho terpantau oleh Pengawas Perikanan adanya kapal jenis pumpboat bersandar/labuh di tempat pendaratan ikan di pasar Towo'e, selanjutnya pengawas perikanan menujuh TKP untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen perikanan, selanjutnya kapal tersebut diarahkan ke perairan di depan kantor Satker untuk memudahkan dalam pengawasan dan pemantauan.

KM. NANGGALA - 08 adalah kapal penangkap ikan jenis Puso (Pumpboat) berasal dari Philipina, bertolak dari General Santos Philipina Kamis 29 Agustus 2013 jam 20.00 (Philipin Time) dan tiba di Tahuna Sangihe Indonesia Jumat 30 Agustus 2013 jam 23.00 WITA, tanpa dilengakapi dukumen perijinan dari Negara Philipin, keadaan muatan kosong serta alat tangkap berada didalam palka. Maksud kedatangan kapal tersebut ke Tahuna dalam rangka pengurusan dokumen perijinan penangkapan ikan untuk beroperasi di Indonesia. bertindak selaku penanggungjawab di Tahuna/Indonesia Sdr. Djonwey Matandatu sedangkan Pemilik Sah adalah Sdr. Rinei Abe yang berdomisili di General Santos Philipina.
Adapun jenis dugaan pelanggaran adalah :
1. Memasuki wilayah NKRI secara Illegal
2. Menggunakan kapal perikanan tanpa dokumen perikanan
3. Mengadakan kapal pengadaan luar negeri tanpa dokumen yang sah
4. Menggunakan Nahkoda dan ABK WNA tanpa dokumen

Setelah dilakukan verifikasi kasus ini dilimpahkan ke Polres Sangihe untuk dilakukan proses Penyidikan dan jika tidak ada aral milintang pada Selasa 09  Desember 2014 pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan eksekusi penenggelaman dan pembakaran Kapal ikan asing asal Filipina ini yang terbukti melakukan illegal fishing di perairan Kabupaten Sangihe, dimana akan disaksikan oleh Kapolda Sulut, unsur Pemda dan Instansi terkait lainnya. Eksekusi yang akan dilakukan ini telah mendapat persetujuan dan pengadilan dan tentunya Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah yang ada sekarang untuk memberantas illegal fishing di WPP-NRI. (syarta)

Nelayan Filipina VS Nelayan Sangihe

Tahuna - Praktek illegal fishing di kabupaten kepulauan Sangihe marak. Pelaku illegal fishing yang merupakan nelayan Philipina mengganggu keberadaan nelayan Sangihe.

Untuk itu, nelayan asal Sangihe sudah beberapa kali meminta Pemkab Sangihe, untuk segera menertibkan para nelayan asing itu.
Namun sayangnya keluhan nelayan ini tak kunjung di tindaklanjuti.

Samsudin Lakoro, salah satu nelayan asal Tidore Kecamatan Tahuna Timur mengeluhkan jika mereka kerap diteror nelayan asing itu ketika sedang menangkap ikan di sejumlah ponton yang tersebar di wilayah perairan Sangihe.

"Bayangkan saja, kami sebagai nelayan asli daerah, sering diteror para nelayan asing saat sedang menangkap ikan, dengan melempari batu.

Kami terpaksa mengalah, karena kami tahu persis perahu penangkap ikan yang ditumpangi para nelayan asing ada yang bertuan oknum aparat," ujar Samsudin.

source : http://www.lsmperbatasan.org/nelayan%20filipina%20vs%20sangihe.html

Ikan Napoleon

Dijual Bebas di Pasar Tona Tahuna Sepotong Ikan Napoleon 50 Ribu

Source : http://www.manadopost.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=57764
Jum'at, 05 Maret 2010 , 09:59:00

SEHARUSNYA DILINDUNGI: Ikan napolen salah satu kekayaan laut Sulut seharusnya dilindungi.
TAHUNA-Penangkapan ikan yang dilindungi jenis Napoleon yang dilindungi pemerintah masih terjadi di perairan laut Sangihe. Aksi illegal ini dibuktikan dengan banyak nelayan yang menangkap ikan tersebut dan marak di jual di Pasar Tona Tahuna.

Walaupun harga ikan ini sangat mahal di luar negeri seperti di Hongkong, namun tidak di Tahuna yang sepotongnya hanya dijual Rp50 ribu. “Kami tak tahu kalau ini ikan Maming (sebutan warga Sangihe untuk ikan Napoleon, red) adalah ikan langkah yang dilindungi hukum. Makanya kami kami selalu menangkapnya serta menjual ke pedagang di pasar,” ujar sejumlah nelayan Sangihe.

Hal ini diaminkan warga setempat Ferry Bawole. “Itulah yang terjadi saat ini. Penangkapan ikan Napoleon banyak dilakukan nelayan yang bermukim di pulau-pulau,” ujar Bawole, yang juga Ketua Lembaga Pengawas Pembanguna dan Pemerintahan Sangihe Talaud (LP3ST) itu.

Hanya saja kata aktifis Sangihe ini, pemkab maupun aparat hukum tak bisa menyalahkan nelayan dan pedagang. Sebab, nelayan yang ada di pulau-pulau tak tahu kalau ikan tersebut dilindungi. “Sosialisasi ke nelayan, kurang dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Sangihe,” pungkasnya.(jeg/ras)

Peta Rawan Illegal Fishing di Laut Sangihe

Indonesia menjadi lumbung ikan bagi negara-negara tetangga yang bertindak melangar hukum dengan melakukan pencurian ikan (Illegal Fishing) di utara Indonesia kabupaten kepulauan Sangihe merupakan daerah perbatasan yang sangat rawan akan pencurian ikan. Berikut peta rawan illegal fishing di kabupaten kepualuan Sangihe:


Satker PSDKP Tahuna Berantas Illegal Fishing



Ringkus Pamboat Filipina




Tahuna — Perahu Pamboat (Puso)  55 GT tanpa dokumen milik nelayan Filipina ditangkap Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (SDKP) ketika berlabuh di Teluk Tahuna, Sabtu (31/8), pekan lalu. Pumboat itu kemudian diserahkan ke Polres Sangihe untuk penyelidikan lanjut, Rabu (18/9) sore tadi.
Penangkapan ini berawal dari berlabuhnya Puso tanpa dokumen ini di teluk Tahuna  dan diketahui oleh Satker Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (SDKP) dan setelah dilakukan penyidikan ternyata kapal motor tersebut tidak memiliki dokumen.
“Setelah diperiksa ternyata tidak memiliki dokumen, sehingga kami menahan Puso dan awak kapal tersebut sementara untuk menunggu jawaban dari Kementerian terkait tindakan yang harus diambil dan jawaban yang kami dapat untuk melakukan koordinasi  dengan pihak kepolisian dan pihak pemerintah daerah terkait dokumen perkapalan, sehingga hari ini kami serah terimakan dengan pihak kepolisan resor Sangihe,” ungkap pimpinan SDKP, Johanis Medea. (Gun Takalawangeng)

Rawan Illegal Fishing



Laut Sulut Checkpoint Illegal Fishing



Bitung – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman mengatakan wilayah laut Sulut merupakan salah chechpoint terjadinnya illegalfishing. Mengingat wilayah Sulut merupakan jalur yang dilewati sejumlah negara asing ketika akan menuju laut Arafuru mencari ikan.
“Nelayan asal Filipina, Vietnam dan Thailand ketika akan mencari ikan di laut Arafuru selalu melewati daerah Sulut. Dan mereka sengaja melewati wilayah Sulut karena tahu persih kekayaan laut yang kita miliki,” kata Abdurrahman ketika berada di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Pihak Abdurrahman sendiri berupaya meminimalkan aski illegal fishing dengan memaksimalkan pengawasan dan armada yang mereka miliki
Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) lewat Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung. “Kami mencoba memaksimalkan anggaran yang diberikan pemerintah untuk mengoperasikan kapal-kapal pengawasan, seperti 13 unit kapal pengawas di Pangkalan PSDKP Kota Bitung,” katanya.
Ke-13 unit kapal pengawas tersebut, menurutnya merupakan ujung tombak untuk memberantas praktek illegal fishing. Jumlah armada dianggap jauh dari cukup jika melihat wilayah kerja dan itu sudah pernah dihitung.
“Dalam pengoperasian armada yang kita miliki sangat selektif karena dukungan BBM yang terbatas, untuk itu bantuan informasi sangat penting dari masyarakat,” katanya.(enk)

Laut Sangihe dan Sulut rawan Illegal Fishing



Hasil Laut Sulut Incaran Negara Asing



Bitung – Perairan Sulut dan sekitarnya merupakan daerah yang sangat potensial sumber daya ikan. Utamanya komoditi udang dan tuna, sehingga perairan Sulut menjadi incaran kapal-kapal ikan asing untuk melakukan illegal fishing dan merusak sumber daya ikan serta lingkungan.
Hal ini dikatakan, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Syahrin Abdurrahman ketika menghadiri sertijab kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Bitung, Rabu (23/1). “Selama 2012 saja ada 4.326 kapal perikanan yang kami periksa karena melanggar aturan termasuk praktek illegal fishing di sejumlah perairan di Indonesia, termasuk Sulut,” kata Abdurrahman.
Untuk itu menurut Abdurrahman, peran Pengkalan PSDKP Kota Bitung sangat dibutuhkan dalam memerangi illegal fishing, destructive fishing, importasi ikan dan produk perikanan yang menyalahi perijinan. Serta pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menyebabkan kerusakan ekosistem terumbu karang, mangrove dan pencemaran lingkungan.
“Operasi mandiri dilakukan secara rutin serta patroli bersama dengan negara lain seperti Australia dan Malaysia. Kita juga berharap dukungan dari masyarakat untuk aktif memberikan informasi soal dugaan illegal fishing,” katanya.(enk)

Pamboat Filipina sering masuk Tahuna



Awak Pamboat Filipina: Kami Tidak Bersalah



Tahuna – Awak kapal atau pamboat asal Filipina yang tertangkap saat berlabuh di Teluk Tahuna, Rabu (18/9), mengaku tak bersalah karena datang untuk melakukan pengurusan ijin di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari 13 orang awak kapal yang ada ternyata salah satu penanggung jawab Puso tersebut bernama Djony, ketika diwawancarai beritamanado mengatakan keberangkatan dari Filipina sejak 29 Agustus lalu, dengan maksudnya melakukan pengurusan dokumen tanda kebangsaan dan pemperoleh ijin penangkapan ikan di DKP Kabupaten Sangihe.
“Tujuan kami datang untuk mengurus dokumen tanda kebangsaan dan memperoleh ijin penangkapan ikan, dalam hal ini saya tidak bersalah karena saya sebagai warga negara,” katanya, sambil meminta pemerintah daerah apabila tidak diberikan ijin maka mereka akan kembali ke Filipina.
“Saya berani datang untuk mengurus dokumen di Sangihe karena saya merasa sebagai warga Indonesia yang memiliki hak, apalagi kami sudah hampir dua minggu ini terlantar tanpa ada kepastian kalaupun tidak bisa yah, kami akan pulang kembali,” tutur warga Talaud tersebut.
Namun pihak Satker SDKP melalui pimpinannya Johanis Medea SSt.Pi, menjelaskan berdasarkan UUD nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan kelautan dalam pasal 35 setiap orang yang mengimpor kapal wajib mendapatkan persetujuan menteri perikanan dan kelautan, serta pembangunan atau modifikasi kapal dari luar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
Juga dalam Permen nomor 30 tentang usaha perikanan di wilayah pengelolaan perairan Indonesia. Dalam pasal 31 disebutkan  pengadaan kapal dari luar negeri harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral. “Kewenangan saya  untuk memeriksa  setiap kapal perikanan yang masuk di perairan Sangihe dan Siau ” ungkap Mendea. (Gun Takalawangeng)
http://beritamanado.com/awak-pamboat-filipina-kami-tidak-bersalah/