Awak
Pamboat Filipina: Kami Tidak Bersalah
Tahuna – Awak kapal atau pamboat
asal Filipina yang tertangkap saat berlabuh di Teluk Tahuna, Rabu (18/9),
mengaku tak bersalah karena datang untuk melakukan pengurusan ijin di kantor
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari 13 orang awak kapal yang ada
ternyata salah satu penanggung jawab Puso tersebut bernama Djony, ketika
diwawancarai beritamanado mengatakan keberangkatan dari Filipina sejak 29
Agustus lalu, dengan maksudnya melakukan pengurusan dokumen tanda kebangsaan
dan pemperoleh ijin penangkapan ikan di DKP Kabupaten Sangihe.
“Tujuan kami datang untuk mengurus
dokumen tanda kebangsaan dan memperoleh ijin penangkapan ikan, dalam hal ini
saya tidak bersalah karena saya sebagai warga negara,” katanya, sambil meminta
pemerintah daerah apabila tidak diberikan ijin maka mereka akan kembali ke
Filipina.
“Saya berani datang untuk mengurus
dokumen di Sangihe karena saya merasa sebagai warga Indonesia yang memiliki
hak, apalagi kami sudah hampir dua minggu ini terlantar tanpa ada kepastian
kalaupun tidak bisa yah, kami akan pulang kembali,” tutur warga Talaud
tersebut.
Namun pihak Satker SDKP melalui
pimpinannya Johanis Medea SSt.Pi, menjelaskan berdasarkan UUD nomor 31 tahun
2004 tentang perikanan dan kelautan dalam pasal 35 setiap orang yang mengimpor
kapal wajib mendapatkan persetujuan menteri perikanan dan kelautan, serta
pembangunan atau modifikasi kapal dari luar harus mendapatkan persetujuan dari
Menteri Luar Negeri.
Juga dalam Permen nomor 30 tentang
usaha perikanan di wilayah pengelolaan perairan Indonesia. Dalam pasal 31
disebutkan pengadaan kapal dari luar negeri harus mendapat persetujuan
dari Direktur Jendral. “Kewenangan saya untuk memeriksa setiap
kapal perikanan yang masuk di perairan Sangihe dan Siau ” ungkap Mendea. (Gun
Takalawangeng)
http://beritamanado.com/awak-pamboat-filipina-kami-tidak-bersalah/