Pamboat Filipina sering masuk Tahuna



Awak Pamboat Filipina: Kami Tidak Bersalah



Tahuna – Awak kapal atau pamboat asal Filipina yang tertangkap saat berlabuh di Teluk Tahuna, Rabu (18/9), mengaku tak bersalah karena datang untuk melakukan pengurusan ijin di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dari 13 orang awak kapal yang ada ternyata salah satu penanggung jawab Puso tersebut bernama Djony, ketika diwawancarai beritamanado mengatakan keberangkatan dari Filipina sejak 29 Agustus lalu, dengan maksudnya melakukan pengurusan dokumen tanda kebangsaan dan pemperoleh ijin penangkapan ikan di DKP Kabupaten Sangihe.
“Tujuan kami datang untuk mengurus dokumen tanda kebangsaan dan memperoleh ijin penangkapan ikan, dalam hal ini saya tidak bersalah karena saya sebagai warga negara,” katanya, sambil meminta pemerintah daerah apabila tidak diberikan ijin maka mereka akan kembali ke Filipina.
“Saya berani datang untuk mengurus dokumen di Sangihe karena saya merasa sebagai warga Indonesia yang memiliki hak, apalagi kami sudah hampir dua minggu ini terlantar tanpa ada kepastian kalaupun tidak bisa yah, kami akan pulang kembali,” tutur warga Talaud tersebut.
Namun pihak Satker SDKP melalui pimpinannya Johanis Medea SSt.Pi, menjelaskan berdasarkan UUD nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan kelautan dalam pasal 35 setiap orang yang mengimpor kapal wajib mendapatkan persetujuan menteri perikanan dan kelautan, serta pembangunan atau modifikasi kapal dari luar harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Luar Negeri.
Juga dalam Permen nomor 30 tentang usaha perikanan di wilayah pengelolaan perairan Indonesia. Dalam pasal 31 disebutkan  pengadaan kapal dari luar negeri harus mendapat persetujuan dari Direktur Jendral. “Kewenangan saya  untuk memeriksa  setiap kapal perikanan yang masuk di perairan Sangihe dan Siau ” ungkap Mendea. (Gun Takalawangeng)
http://beritamanado.com/awak-pamboat-filipina-kami-tidak-bersalah/
Comments
0 Comments