Warga Stateless atau Undocumebnt yang di Pekerjakan di Kapal Perikanan Jenis Pumboat Hand Line Tuna |
Kapal Perikanan jenis Pumboat umumnya
tidak di bangun di Indonesia dan pemilik
kapal (Operator) mempekerjakan warga undocument
1.
Kapal Perikanan tidak di bangun di Indonesia
a.
Pada KM. Tetehe tidak
ada foto yang menunjukan proses pembuatan kapal foto hanya memperlihatkan kapal berada di laut dan siap untuk
dioperasikan. Kapal sebelumnya memiliki nama yang lain yaitu KM. Musafir 04
Namun juga memiliki surat keterangan tukang dengan nama Tukang Marthin
Mawentiwalo yang menunjukan bahwa KM. Tatehe dibangun di Kelurahan Bungalawang
Kecamatan Tahuna pada tangal 17 Mei 2014 s.d 03 Agsutus 2014 (Lampiran 1a) pada
KM. Tatehe juga ditemukan dokumen surat izin penangkapan ikan (Municipal
Fishing Banca License) dari Municipality of Malapatan Province of Saranggani
Republic of Philippines
b.
Pada KM. Manuwo 01
Tukang bernama Wilton Sombonaung mengaku tidak pernah membaut perahu perikanan yang
bernama KM. Manuwo 01 di Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna barat, pekerjaannya
adalah tukang bagunan dan tidak bisa membuat Kapal perikanan jenis Pumboat,
selanjutnya Wilton Sombonaung membantah Surat keterangan Tukang yang
dikeluarkan oleh Plt Lurah Apengsembeka Atas nama Erastus L. Towoliu, S.IP yang
mengetahui camat Tahuna Drs. Ashari Mandiri
c.
Pada Surat keterangan Tukang yang dibuat oleh Josep
Durimalang dengan pemilik bernama Yetna Bawoel menerangkan bahwa KM. Alfit 01 dibangun di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna
Timur pada tanggal 05 April 2013 s.d 17 Juni 2012 dan langsung diluncurkan pada
12 Juni 2012 dan ditandatangani oleh atas nama Lurah Tidore Kasie Pemerintahan
dan Trantib Fauziah Pandawa, SE sedangkan KM.
Alfit 05 dibangun di Kelurahan
Tidore Kecamatan Timur pada tanggal 28 Desember 2008 s.d 21 Maret 2009 dan
langsung diluncurkan pada tanggal tersebut dan ditandatangani oleh Lurah Tidore
Athia K. Taidi, S.STP
2.
Terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen Pas Kecil
yang dikeluarkan Oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
(Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Surat Izin Penangkapan Ikan
(SIPI) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang dikeluarkan oleh Dinas
Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe baik dalam perbedaan
Ukuran Kapal dan Rekomendasi jumlah Anak buah kapal (ABK)
a.
Pada KM. Berkat 06
data Pas Kecil menunjukan jumlah paling banyak dari awak kapal adalah 8
(Delapan) orang tetapi data pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) anak buah
kapal adalah 10 (Sepuluh) orang
b.
Data ukuran kapal pada dokumen Pas kecil berbeda dengan
data dari petugas cek fisik kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten
Kepulauan Sangihe
3.
Anak Buah Kapal (Crew) tidak memiliki tanda pengenal
identitas diri (undocument)
a.
Pada KM. Michelle
07 Petugas Cek fisik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan
Sangihe yang bernama S. Said dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI) tanggal 23 Februari 2015 mendapati Anak Buah Kapal (ABK) Orang
Asing (Tidak ada KTP)
4.
Surat persetujuan berlayar (SPB) dikeluarkan oleh Syahbandar
Pelabuhan Tahuna tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan
a.
KM. Michelle 02 dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar
(SPB) tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan
b.
KM. Mangseletang-02 dikeluarkan Surat Persetujuan
Berlayar (SPB) tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan
Modus illegal Fishing
di Sangihe
1.
Pemilik kapal perikanan mengaku sebagai nelayan
tradisional
tetapi Fakta dilapangan menunjukan kapal tidak dibangun di Indonesia dan pemilik kapal hanyalah agen (broker) dari kapal perikanan milik warga Philippina
tetapi Fakta dilapangan menunjukan kapal tidak dibangun di Indonesia dan pemilik kapal hanyalah agen (broker) dari kapal perikanan milik warga Philippina
2.
Memalsukan surat keterangan tukang untuk memperoleh dokumen Kebangsaan dan dokumen
Perikanan seolah - olah Kapal perikanan di buat
di Indonesia. Surat keterangan tukang yang palsu ini diaminkan oleh Lurah dan
diketahui oleh Camat setempat. Dari Dokumen awal inilah Surat Pas kecil dan
Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ditebitkan oleh instansi terkait
3.
Karena kapal berasal dari Philipina dengan pemilik
pengusaha yang berada di Philippina maka ikan hasil
tangkapan di jual di Philipina dengan agen yang berada di Indonesia (Sangihe)
mendapat fee dari dokumen yang dibuat, mendapat fee dari operasional Kapal dan mendapat
fee dari ikan
hasil tangkapan
Walaupun
Pengawas Perikanan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO)
tetapi Surat Persetujuan Belayar (SPB) masih saja dikeluarkan
oleh oknum syahbandar yang menyalahi Peraturan Menteri
Perhubungan (PermenHub) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 7 dan 8 ayat (2) huruf c jo Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat (1)
dan (2) yaitu :
·
Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang
lokasinya diluar pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan
Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar setempat
setelah mendapatkan Surat Laik Operasi (Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 7)
·
Untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi
dari pengawas perikanan [Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 8 ayat (2) huruf c]
·
Surat Perssetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam
pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal perikanan
mendapatkan suratl laik operasi (Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat 1)
·
Surat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi
dan kelayakan teknis. (Undang-undang Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat 2)
Masalah dan Dampak
Kerugian yang timbul dari keberadaan Warga Undocument di Sangihe
1. Bidang Perikanan :
·
Kerugian Nelayan lokal karena rumpon
milik mereka rusak dan putus karena keberadaan warga undocument yang
sering ikat tali Pumboat di rumpon
·
Berkurangnya ikan hasil tangkapan
nelayan lokal khususnya ikan tuna
·
Warga undocument melalui armada Pumbout
membawah ikan hasil tangkapan ke General Santos Philipina di tambah
broker-borker atau agen-agen pengumpul tuna menjual ikan secara illegal ke
General Santos Philipina
·
Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi
menjadi tidak tepat sasaran karena dikonsumsi oleh orang asing
·
Berkurangnya devisa negara dari sektor
Perikanan
·
Kerugian Daerah dari sisi pendapatan
hasil perikanan daerah
2. Bidang Sosial Kemasyarakatan
:
·
Kasus Penembakan di Pulau Matutuang
tahun 1990an yang menewaskan beberapa WNI.
·
Kasus penganiayaan yang menimpa nelayan
penjaga rumpon milik nelayan lokal.
·
Kasus pemerkosaan anak yang bahkan
korbannya Sampai meninggal dunia.
·
Kasus pelecehan seksual.
·
Mengganggu kantibnas dengan melakukan
ulah mabuk-mabukan di pesisir pantai boulevard Tahuna.
·
Kesan kumuh dan jorok yang yang
dipertontonkan dari pamboat-pamboat. Pakaian jemuran digantung sejajar dengan
bendera Merah Putih.
·
Beberapa lokasi dan tempat terkesan
merupakan tempat komunitas Warga undocument misalnya daerah
tanah abang. Bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan menguasai pulau-pulau
dan daerah tak berpenghuni dan menetap di situ serta mengklaim daerah tersebut.
3. Bidang Hukum dan Keamanan
·
Marak pembuatan surat keterangan palsu
dari oknum tukang yang ketika dibayar oknum tersebut berani
menanda tangani surat keterangan tukang walau sebenarnya pumboat itu dibuat dan
milik dari warga Philippina, oknum lurah, oknum
camat yg mengeluarkan Surat keterangan Domisili Padahal bukan kewenangn nya
terkait kewarganegaraan seseorang.
·
Penyampaian keterangan palsu untk
memperoleh dokumen
·
Transaksi-transaksi uang melalui
western union dari Philippina untuk pengurusan dokumen-dokumen kapal, hasil keuntungan
dari jual ikan, pembagian fee dari kerja sama,
·
Potensi dengan adanya pumboat-pamboat dari
warga undocument ini menjadi jalur akses keluar masuk Teroris dari dan ke
Philipina Selatan, senjata dari Teroris yang dipasuk ke Poso Sulawesi tengah
berasal dari Sangihe