Masalah dan Dampak Kerugian yang timbul dari keberadaan Warga Stateless di Sangihe


Warga Stateless atau Undocumebnt yang di Pekerjakan di Kapal Perikanan Jenis Pumboat Hand Line Tuna


Kapal Perikanan jenis Pumboat umumnya tidak di bangun di Indonesia dan  pemilik kapal (Operator) mempekerjakan warga undocument
1.     Kapal Perikanan tidak di bangun di Indonesia
a.    Pada KM. Tetehe tidak ada foto yang menunjukan proses pembuatan kapal foto hanya memperlihatkan  kapal berada di laut dan siap untuk dioperasikan. Kapal sebelumnya memiliki nama yang lain yaitu KM. Musafir 04 Namun juga memiliki surat keterangan tukang dengan nama Tukang Marthin Mawentiwalo yang menunjukan bahwa KM. Tatehe dibangun di Kelurahan Bungalawang Kecamatan Tahuna pada tangal 17 Mei 2014 s.d 03 Agsutus 2014 (Lampiran 1a) pada KM. Tatehe juga ditemukan dokumen surat izin penangkapan ikan (Municipal Fishing Banca License) dari Municipality of Malapatan Province of Saranggani Republic of Philippines
b.    Pada KM. Manuwo 01 Tukang bernama Wilton Sombonaung mengaku tidak pernah membaut perahu perikanan yang bernama KM. Manuwo 01 di Kelurahan Angges Kecamatan Tahuna barat, pekerjaannya adalah tukang bagunan dan tidak bisa membuat Kapal perikanan jenis Pumboat, selanjutnya Wilton Sombonaung membantah Surat keterangan Tukang yang dikeluarkan oleh Plt Lurah Apengsembeka Atas nama Erastus L. Towoliu, S.IP yang mengetahui camat Tahuna Drs. Ashari Mandiri
c.    Pada Surat keterangan Tukang yang dibuat oleh Josep Durimalang dengan pemilik bernama Yetna Bawoel menerangkan bahwa KM. Alfit 01  dibangun di Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur pada tanggal 05 April 2013 s.d 17 Juni 2012 dan langsung diluncurkan pada 12 Juni 2012 dan ditandatangani oleh atas nama Lurah Tidore Kasie Pemerintahan dan Trantib Fauziah Pandawa, SE sedangkan KM. Alfit 05  dibangun di Kelurahan Tidore Kecamatan Timur pada tanggal 28 Desember 2008 s.d 21 Maret 2009 dan langsung diluncurkan pada tanggal tersebut dan ditandatangani oleh Lurah Tidore Athia K. Taidi, S.STP
2.    Terdapat ketidaksesuaian data antara dokumen Pas Kecil yang dikeluarkan Oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe baik dalam perbedaan Ukuran Kapal dan Rekomendasi jumlah Anak buah kapal (ABK)
a.    Pada KM. Berkat 06 data Pas Kecil menunjukan jumlah paling banyak dari awak kapal adalah 8 (Delapan) orang tetapi data pada Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) anak buah kapal adalah 10 (Sepuluh) orang
b.    Data ukuran kapal pada dokumen Pas kecil berbeda dengan data dari petugas cek fisik kapal Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe
3.    Anak Buah Kapal (Crew) tidak memiliki tanda pengenal identitas diri (undocument)
a.    Pada KM. Michelle 07 Petugas Cek fisik dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang bernama S. Said dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tanggal 23 Februari 2015 mendapati Anak Buah Kapal (ABK) Orang Asing (Tidak ada KTP)
4.    Surat persetujuan berlayar (SPB) dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan Tahuna tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan
a.    KM. Michelle 02 dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan
b.    KM. Mangseletang-02 dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa Surat Laik Operasi (SLO) dari Pengawas Perikanan



Modus illegal Fishing di Sangihe
1.  Pemilik kapal perikanan mengaku sebagai nelayan tradisional
tetapi Fakta  
dilapangan menunjukan kapal tidak dibangun di Indonesia dan pemilik kapal hanyalah agen (broker) dari kapal perikanan milik warga Philippina
2.  Memalsukan surat keterangan tukang untuk memperoleh dokumen Kebangsaan dan dokumen Perikanan seolah - olah Kapal perikanan di buat di Indonesia. Surat keterangan tukang yang palsu ini diaminkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat. Dari Dokumen awal inilah Surat Pas kecil dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ditebitkan oleh instansi terkait
3.  Karena kapal berasal dari Philipina dengan pemilik pengusaha yang berada di Philippina maka ikan hasil tangkapan di jual di Philipina dengan agen yang berada di Indonesia (Sangihe) mendapat fee dari dokumen yang dibuat, mendapat fee dari operasional Kapal dan mendapat fee dari ikan hasil tangkapan

Walaupun Pengawas Perikanan tidak menerbitkan Surat Laik Operasi (SLO) tetapi Surat Persetujuan Belayar (SPB) masih saja dikeluarkan oleh oknum syahbandar yang menyalahi Peraturan Menteri Perhubungan (PermenHub) Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 7 dan 8 ayat (2) huruf c jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat (1) dan (2) yaitu :
·        Dalam hal kapal perikanan berlayar dari pelabuhan yang lokasinya diluar pelabuhan perikanan atau belum ada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, Surat Persetujuan Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar setempat setelah mendapatkan Surat Laik Operasi (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 7)
·        Untuk kapal perikanan wajib dilengkapi surat laik operasi dari pengawas perikanan [Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2012 Pasal 8 ayat (2) huruf c]
·        Surat Perssetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan suratl laik operasi (Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat 1)
·        Surat Laik Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pengawas Perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis. (Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 44 ayat 2)


Masalah dan Dampak Kerugian yang timbul dari keberadaan Warga Undocument di Sangihe
1.     Bidang Perikanan :
·        Kerugian Nelayan lokal karena rumpon milik mereka rusak dan putus karena keberadaan warga undocument yang sering ikat tali Pumboat di rumpon
·        Berkurangnya ikan hasil tangkapan nelayan lokal khususnya ikan tuna
·        Warga undocument melalui armada Pumbout membawah ikan hasil tangkapan ke General Santos Philipina di tambah broker-borker atau agen-agen pengumpul tuna menjual ikan secara illegal ke General Santos Philipina
·        Bahan bakar minyak (BBM) Subsidi menjadi tidak tepat sasaran karena dikonsumsi oleh orang asing
·        Berkurangnya devisa negara dari sektor Perikanan
·        Kerugian Daerah dari sisi pendapatan hasil perikanan daerah

2.    Bidang Sosial Kemasyarakatan :
·        Kasus Penembakan di Pulau Matutuang tahun 1990an  yang menewaskan  beberapa WNI.
·        Kasus penganiayaan yang menimpa nelayan penjaga rumpon milik nelayan lokal.
·        Kasus pemerkosaan anak yang bahkan korbannya Sampai meninggal dunia.
·        Kasus pelecehan seksual.
·        Mengganggu kantibnas dengan melakukan ulah mabuk-mabukan di pesisir pantai boulevard Tahuna.
·        Kesan kumuh dan jorok yang yang dipertontonkan dari pamboat-pamboat. Pakaian jemuran digantung sejajar dengan bendera Merah Putih.
·        Beberapa lokasi dan tempat terkesan merupakan tempat komunitas Warga undocument misalnya daerah tanah abang. Bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan menguasai pulau-pulau dan daerah tak berpenghuni dan menetap di situ serta mengklaim daerah tersebut.

3.    Bidang Hukum dan Keamanan
·        Marak pembuatan surat keterangan palsu dari oknum tukang yang ketika dibayar oknum tersebut berani menanda tangani surat keterangan tukang walau sebenarnya pumboat itu dibuat dan milik dari warga Philippina, oknum lurah, oknum camat yg mengeluarkan Surat keterangan Domisili Padahal bukan kewenangn nya terkait kewarganegaraan seseorang.
·        Penyampaian keterangan palsu untk memperoleh dokumen
·        Transaksi-transaksi uang melalui western union dari Philippina untuk pengurusan dokumen-dokumen kapal, hasil keuntungan dari jual ikan, pembagian fee dari kerja sama,
·        Potensi dengan adanya pumboat-pamboat dari warga undocument ini menjadi jalur akses keluar masuk Teroris dari dan ke Philipina Selatan, senjata dari Teroris yang dipasuk ke Poso Sulawesi tengah berasal dari Sangihe


Comments
0 Comments