Perlindungan Penyu

PENYU di Indonesia dilindungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pangawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Bahwa penyu berikut bagian-bagiannya termasuk telurnya merupakan satwa yang dilindungi oleh negara.” Dan peluang pemanfaatannya melalui penangkaran yang diatur PP No. 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Khusus untuk Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) bila mengalami populasi berlebihan, (itupun bila terdapat diluar kawasan konservasi), telurnya dapat dimanfaatkan sesuai SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) No. 751/Kpts-II/1999 tentang Tata Cara Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Usaha Berburu Telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata). Mengenai perburuan telur penyu tersebut diatur pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru.

Selain UU No. 5 Tahun 1990 dan peraturan pelaksanaannya, ternyata penyu juga dilindungi oleh UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam pasal 7 ayat 5 yang berbunyi, “Menteri menetapkan jenis ikan dan kawasan perairan yang masing-masing dilindungi, termasuk taman nasional laut, untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya.” Dalam penjelasan pasal 7 ayat 5, berbunyi, “Yang dimaksud dengan “jenis ikan” adalah : a. pisces (ikan bersirip); b. crustacea (udang, rajungan, kepiting dan sebangsanya); c. mollusca (kerang hita, tiram, cumi-cumi, gurita, siput dan sebangsanya); d. coelentrerata (ubur-ubur dan sebangsanya); echinodermata (tripang, bulu babi dan sebangsanya); f. amphibia (kodok dan sebangsanya); g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan sebangsanya); h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung dan sebangsanya); i. Algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air) dan j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas. Semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi”.

Secara internasional, Indonesia termasuk negara yang telah menandatangani CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/Konvensi Internasional yang Mengatur Perdagangan Satwa dan Tumbuhan Liar Terancam Punah). Indonesia telah meratifikasinya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 43 Tahun 1978 tentang CITES. Menurut CITES, seluruh penyu termasuk Appendiks I CITES, yang berarti, satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh dimanfaatkan karena kondisinya terancam punah.

Juga seluruh penyu yang hidup di muka bumi termasuk jenis satwa yang terancam punah dan telah terdaftar pada Red Data Book (RDB) yang diterbitkan oleh IUCN (International Union on Conservation Nature and Natural Resources/Badan Konservasi Alam dan Sumber Daya Alam Internasional). Juga Indonesia telah menandatangani Biodiversity Convention dengan meratifikasinya melalui Undang-undang No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa mengenai Keanekaragaman hayati.

Dan secara regional, pada tanggal 12 September 1997 bertempat di Thailand, Pemerintah Indonesia bersama-sama negara ASEAN lainnya telah menandatangani kesepakatan bersama mengenai Konservasi dan Perlindungan Penyu. Serta tahun 2001 menandatangani nota kesepahaman di bawah Konvensi Konservasi Species Migratori Satwa Liar, perjanjian tersebut kemudian dikenal dengan Nota Kesepahaman Penyu Laut Kawasan Samudra Hindia dan Asia Tenggara (MoU Penyu Laut IOSEA/www.ioseaturtles.org).
Comments
0 Comments