Penyelamatan dua ekor dugong tersebut merupakan hasil dari laporan
masyarakat terkait penemuan dua kerangkeng besar berbentuk jaring
berisikan 2 (dua) ekor dugong pada tanggal 11 Maret 2016 di pulau Kokoya
dalam kondisi terluka. berdasarkan laporan masyarakat tersebut pengawas
Ditjen PSDKP beserta stakeholder turun kelapangan untuk melakukan
koordinasi dan negosiasi secara persuasife kepada nelayan yang mengurung
hewan laut tersebut agar kedua dugong segera dilepaskan.
Kedua ekor dugong tersebut berhasil di selamatkan dan di lepaskan di
perairan pulau kokoya pada hari senin 14 maret 2016 dengan disaksikan
oleh Bupati Morotai, Pengawas Ditjen.PSDKP, TNI, Polri dan Nelayan yang
mengurung kedua mamalia laut itu.
Penyelamatan dua ekor dugong ini merupakan keseriusan pemerintah
dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan terutama satwa yang
dilindungi.
Sebagai informasi mamalia bernama Dugong atau Duyung ini merupakan mamalia laut dari ordo Sirenia dan masuk dalam famili Dugongidae.
Biasanya masyarakat memburu untuk mengambil daging dan minyaknya, dan
hingga saat ini jumlah populasi dugong semakin berkurang hingga hampir
mendekati kepunahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun
1999 tentang pengawetan satwa, mamalia Dugong atau Duyung di
kategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi. (hms)
sumber: http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/303/?category_id=20