PEMERINTAH MENYELAMATKAN MAMALIA LAUT “DUGONG” YANG DILINDUNGI

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP berhasil melepaskan dua ekor dugong atau duyung di perairan Kokoya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada hari senin 14 Maret 2016.

Penyelamatan dua ekor dugong tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat terkait penemuan dua kerangkeng besar berbentuk jaring berisikan 2 (dua) ekor dugong pada tanggal 11 Maret 2016 di pulau Kokoya dalam kondisi terluka. berdasarkan laporan masyarakat tersebut pengawas Ditjen PSDKP beserta stakeholder turun kelapangan untuk melakukan koordinasi dan negosiasi secara persuasife kepada nelayan yang mengurung hewan laut tersebut agar kedua dugong segera dilepaskan.

Kedua ekor dugong tersebut berhasil di selamatkan dan di lepaskan di perairan pulau kokoya pada hari senin 14 maret 2016 dengan disaksikan oleh Bupati Morotai, Pengawas Ditjen.PSDKP, TNI, Polri dan Nelayan yang mengurung kedua mamalia laut itu.
Penyelamatan dua ekor dugong ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian sumberdaya perikanan terutama satwa yang dilindungi.

Sebagai informasi mamalia bernama Dugong atau Duyung ini merupakan mamalia laut dari ordo Sirenia dan masuk dalam famili Dugongidae. Biasanya masyarakat memburu untuk mengambil daging dan minyaknya, dan hingga saat ini jumlah populasi dugong semakin berkurang hingga hampir mendekati kepunahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan satwa, mamalia Dugong atau Duyung di kategorikan sebagai jenis satwa yang dilindungi. (hms)

sumber: http://djpsdkp.kkp.go.id/arsip/c/303/?category_id=20
Comments
0 Comments