Polisi
Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang
dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, (19/6)
Selanjutnya,
Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi
bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP. Sesuai dengan amanat UU
1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan
pengelolaan atas 7 (tujuh) Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman
Nasional Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, TN Bunaken, TN
Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN
Kepulauan Togean.
Sementara itu, sejak Tahun 2011, Direktorat
Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan
(Baharkam) POLRI telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di
Cisarua, Lembang, sebanyak 3 (Tiga) angkatan dengan jumlah personil
sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Sedangkan Tahun 2014,
dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40
(empat puluh) personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP
telah memilki 207 orang Polsus. Polsus yang dididik berasal dari Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen. PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan
SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kewenangan Polsus
Pembentukan
Polsus PWP3K merupakan amanat UU 27/2007 sebagaimana telah diubah
dengan UU 1/2014. Selain itu, ketentuan mengenai Polsus PWP3K juga
diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi
dasar hukum bagi Polsus PWP3K dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu mengadakan
patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima
pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan
lingkungannya. Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya
yaitu, sebagai mitra POLRI dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif
non yustisiil.
Pengelolaan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih
dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat faktor alam maupun dampak
dari kegiatan manusia, yang memperburuk kualitas ekosistem dan berakibat
pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumber daya
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berbagai
permasalahan tersebut merupakan tantangan dalam meningkatkan kemampuan
melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya
kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa
mendatang. Oleh karena itu, Polsus PWP3K mempunyai peranan sangat
penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok
yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan,
ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur,
serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di
lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani
peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan, tutup Syahrin.
source : http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/?category_id=7