Adanya pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium)
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor
30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diberlakukan di Pangkalan
PSDKP Bitung dan PPS Bitung telah menuai reaksi protes dari para
nelayan, buruh pabrik dan stakeholder di Kota Bitung. Kebijakan
tersebut dianggap kurang berpihak terhadap nelayan dan para buruh yang
bekerja di unit pengolahan ikan, sehingga pada hari ini Rabu tanggal 03
Desember 2014 mereka melakukan demontrasi di Pelabuhan Perikanan
Samudera (PPS), Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan
(PSDKP) dan Kantor Walikota/DPRD Bitung
Dalam
rangka pengamanan dan antisipasi diluar kendali demontrasi tersebut,
Pangkalan PSDKP Bitung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum
seperti Polres dan Batalyon Marinir Kota Bitung untuk mendukung
pengamanan khususnya di Pangkalan PSDKP dan PPS Bitung.
Pembacaan tuntutan dari perwakilan pendemonstrasi
|
Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan Nelayan Bitung adalah sebagai berikut:
1. Pemberantasan Illegal fishing2.
2. Penegakan aturan di laut yang sebesar-besarnya
3. Perlu dibuat aturan yang berpihak kepada nelayan
4. Perlu dibuat peraturan khusus untuk kapal-kapal angkut yang melakukan alih muatan (Transhipment)
5. Pemerintah harus mengayomi nelayan
6. Adanya dispensasi khusus untuk tenaga-tenaga ahli (asing) untuk alih teknologi dikapal perikanan.7.
7. Bitung merupakan sentral industri perikanan nasional dimana terdapat 55 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang membutuhkan bahan baku ikan hasil tangkapan kapal-kapal yang berpangkalan di Bitung, untuk itu perlu adanya perlakuan khusus dari pemerintah pusat
Adapun
jumlah pendemo yang semula mereka sampaikan mencapai 6.000 orang,namun
pada saat pelaksanaan hanya sekitar 1.500 orang.Hal ini terjadi
dikarenakan adanya penggalangan dari aparat untuk tidak ikut dalam
demonstrasi pada malam hari sebelum pelaksanaan demo.
Menurut orasi pendemo tidak diperbolehkannya transhipment
serta penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan disinyalir
berdampak pada rendahnya hasil tangkapan ikan yang berujung pada
kurangnya pasokan bahan baku pada unit pengolahan ikan.Jika hal ini
berlangsung terus-menerus, perusahaan perikanan akan merugi dan akan
melakukan perampingan karyawan / PHK apabila finansial perusahaan
tersebut tidak memungkinkan untuk membayar upah para karyawannya.Para
demonstran yang bergerak dipimpin Korlap Saudara Rudy Walukow dan
Saudara Djefry Sagune. Adapun pernyataan terakhir dari koordinator
lapangan bahwa apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada realisasi dari
pemerintah pusat (KKP),maka mereka akan melakukan demontrasi yang lebih
besar lagi.
Tanggapan Kepala Pangkalan Terhadap Tuntutan Para Pendemo
|
Tanggapan dari Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Adalah menerima dan menampung aspirasi maupun tuntutan para Pendemo dan akan meneruskan ke pimpinan pusat secepat mungkin. Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan pesan bahwa apapun segala keputusan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan pusat maka UPT Pangkalan PSDKP Bitung akan tetap mengamankan kebijakan/keputusan tersebut.
Suasana Aksi Demonstrasi di depan kantor PPS Bitung |
source : http://psdkp-bitung.com/blog/demonstrasi-forum-nelayan-bersatu-/