Unjuk Rasa Nelayan Bitung






Adanya pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diberlakukan di Pangkalan PSDKP Bitung dan PPS Bitung telah menuai reaksi protes dari para nelayan, buruh pabrik dan stakeholder di Kota Bitung. Kebijakan tersebut dianggap kurang berpihak terhadap nelayan dan para buruh yang bekerja di unit pengolahan ikan, sehingga pada hari ini Rabu tanggal 03 Desember 2014 mereka melakukan demontrasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan Kantor Walikota/DPRD Bitung


 Dalam rangka pengamanan dan antisipasi diluar kendali demontrasi tersebut, Pangkalan PSDKP Bitung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres  dan Batalyon Marinir Kota Bitung untuk mendukung pengamanan khususnya di Pangkalan PSDKP dan PPS Bitung. 
web2
Pembacaan tuntutan dari perwakilan pendemonstrasi

Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan Nelayan Bitung adalah sebagai berikut:

1. Pemberantasan Illegal fishing2.
    2. Penegakan aturan di laut yang sebesar-besarnya
    3. Perlu dibuat aturan yang berpihak kepada nelayan
    4. Perlu dibuat peraturan khusus untuk kapal-kapal angkut yang melakukan alih muatan (Transhipment) 
5. Pemerintah harus mengayomi nelayan
    6. Adanya dispensasi khusus untuk tenaga-tenaga ahli (asing) untuk alih teknologi dikapal perikanan.7.
    7. Bitung merupakan sentral industri perikanan nasional dimana terdapat 55 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang membutuhkan bahan baku ikan hasil tangkapan kapal-kapal yang berpangkalan di Bitung, untuk itu perlu adanya perlakuan  khusus dari pemerintah pusat


Adapun jumlah pendemo yang semula mereka sampaikan mencapai 6.000 orang,namun pada saat pelaksanaan hanya sekitar 1.500 orang.Hal ini terjadi dikarenakan adanya penggalangan dari aparat untuk tidak ikut dalam demonstrasi pada malam hari sebelum pelaksanaan demo.
Menurut orasi pendemo tidak diperbolehkannya transhipment serta penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan disinyalir berdampak pada rendahnya hasil tangkapan ikan yang berujung pada kurangnya pasokan bahan baku pada unit pengolahan ikan.Jika hal ini berlangsung terus-menerus, perusahaan perikanan akan merugi dan akan melakukan perampingan karyawan / PHK apabila finansial perusahaan tersebut tidak memungkinkan untuk membayar upah para karyawannya.Para demonstran yang bergerak dipimpin Korlap Saudara Rudy Walukow dan Saudara Djefry Sagune. Adapun pernyataan terakhir dari koordinator lapangan bahwa apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada realisasi dari pemerintah pusat (KKP),maka mereka akan melakukan demontrasi yang lebih besar lagi.
web
Tanggapan Kepala Pangkalan Terhadap Tuntutan Para Pendemo

  Tanggapan dari Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Adalah menerima dan menampung aspirasi maupun tuntutan para Pendemo dan akan meneruskan ke pimpinan pusat secepat mungkin. Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan pesan bahwa apapun segala keputusan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan pusat maka UPT Pangkalan PSDKP Bitung akan tetap mengamankan kebijakan/keputusan tersebut.

web1
Suasana Aksi Demonstrasi di depan kantor PPS Bitung



         source : http://psdkp-bitung.com/blog/demonstrasi-forum-nelayan-bersatu-/
Comments
0 Comments