Salah satu kapal ikan yang berukuran dibawah 10 GT berlabuh di pantai tidore Sangihe |
Undang undang yang baru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN
DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA
IKAN, DAN PETAMBAK GARAM menngamanatkan bahwa kapal Perikanan sampai dengan 10
GT adalah Nelayan kecil sehingg tidak wajib izin usaha perikanan dan izin
penangkapan Ikan
·
Pasal 1 Nomor 4: Nelayan Kecil adalah
Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang
menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton
(GT).
·
Pasal 76: Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal dari Undang-undang lain yang
bertentangan dengan Undang-undang ini sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak
berlaku adalah:
·
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Pasal 1 Nomor 11 : Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal
perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). syarta
s