Sumber: http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/27909/basel-siap-tetapkan-zonasi-konservasi-laut.html |
Sudahkah anda tahu bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan secara langsung mengelola 10 (sepuluh) KKPN? Kesepuluh KKPN tersebut adalah:
1. Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Provinsi NTT;
2. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi NTB;
3. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan;
4. Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku;
5. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido di Provinsi Papua;
6. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru bagian Tenggara di Provinsi Maluku;
7. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat;
8. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat di Provinsi Papua Barat;
9. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Provinsi Sumatera Barat; dan
10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Pengelolaan sehari-hari 10 KKPN tersebut dilakukan oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yaitu:
1. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk kawasan nomor 1 s/d 8; dan
2. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru untuk kawasan nomor 9 dan 10.
“Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan” (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Pasal 1 angka 8 ).1. Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Provinsi NTT;
2. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi NTB;
3. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan;
4. Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku;
5. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido di Provinsi Papua;
6. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru bagian Tenggara di Provinsi Maluku;
7. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat;
8. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat di Provinsi Papua Barat;
9. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Provinsi Sumatera Barat; dan
10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Pengelolaan sehari-hari 10 KKPN tersebut dilakukan oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yaitu:
1. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk kawasan nomor 1 s/d 8; dan
2. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru untuk kawasan nomor 9 dan 10.
Zonanya apa aja?
Masih di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Pasal 17 disebutkan bahwa zonasi kawasan konservasi perairan terdiri dari:
1. Zona inti;
2. Zona perikanan berkelanjutan;
3. Zona pemanfaatan; dan
4. Zona lainnya.
Sumber: Dokumentasi Pribadi Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi |
Di Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan disebutkan bahwa “zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem”. Sistem zonasi ada karena ruang laut sejatinya memang digunakan untuk banyak jenis kegiatan; ada penangkapan ikan, ada pembudidayaan ikan, ada juga aktivitas pariwisata alam perairan, dan sebagainya. Kalau tidak diatur, bisa terjadi bentrok antar pemanfaat kawasan. Kita ibaratkan kawasan konservasi perairan adalah sebagai sebuah rumah di mana dalam rumah tersebut juga akan ada beberapa ruangan seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, kamar mandi, juga dapur yang mana masing-masing ruang tadi punya peruntukan/fungsi. Seperti itulah juga kawasan konservasi perairan.
Ok. Tapi kenapa juga harus ngatur-ngatur kegiatan yang boleh/tidak boleh dilakukan di zona-zona itu? Bikin susah aja........
Masing-masing zona memiliki peruntukan, yaitu:
1. Zona inti untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian dan pendidikan;
2. Zona perikanan berkelanjutan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budi daya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan serta pendidikan;
3. Zona pemanfaatan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan;
4. Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
Bayangkan jika di zona inti (yang salah satu kriterianya adalah merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan; sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Pasal 10) diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan ikan, kira-kira ikan yang mau berpijah tadi jadi berpijah nggak? Trus kalau ikan-ikan itu nggak berpijah, akan ada anakan baru nggak? Nggak kan? Kalau nggak ada anakan baru, trus ke depannya mau nangkap apa? Perumpamaannya gini deh: kalau ada penganten baru (ikan-ikan siap pijah), trus kita ngobrol bareng temen-temen di kamar penganten (beraktivitas di zona inti), kira-kira akan lahir bayi (anakan ikan baru) nggak?
Managing these marine protected areas is the best job in the world....
Sumber: HERRI BINARASA PUTRA