Setrum Ikan Nyawa Melayang


Alat Setrum yang digunakan korban [Stik terbuat dari bahan bambu panjang 1,5 meter, Alat seruk  atau sibu-sibu berbahan Besi diameter 20 cm, Kabel Telepon yang dialiri listrik Panjang 60 meter
Kegiatan Destructive Fising atau kegaitan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang karena dapat merusak lingkungan sumberdaya ikan dan membahayakan nyawa manusia kini terjadi di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sanghihe Propinsi Sulawesi Utara Rabu 15 Januari 2020, Pelaku/Korban bernama Kornelus Ontoni umur 30 tahun, berdasarkan keterangan saksi Heski Tatamus umur 44 tahun, bahwa pada pukul 17:30 Wita  Pelaku/Korban berdialog dengan Saksi dengan menyatakan akan menangkap udang di sungai dengan cara menyetrum, pukul 18:00  korban mulai melakukan kegiatan penyetruman  menggunakan alat setrum rakitan dengan langsung mengambil aliran listrik dari rumah korban yang berjarak sekira 50 meter dari Sungai, 18:20 korban kembali ke rumah karena aliran listrik padam, setelah ada aliran listrik pelaku/korban kembali ke Sungai, 18:40 saksi menemukan senter yang masih menyala diduga milik korban, 19:00 korban ditemukan oleh saksi (HT) di Sungai dengan keadaan tidak bernyawa pada posisi 3.549891 LU , 125.524114 BT

Informasi dari pihak keluarga, korban akan dimakamkan pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 Wita