Hukum laut internasional adalah seperangkat aturan yang mengatur berbagai persoalan yang berhubungan dengan batas-batas wilayah Negara yang berkaitan dengan laut, baik laut yang ada dalam suatu wilayah Negara atau laut yang berada di luar wilayah negara (laut lepas), baik dari pemanfaatan sumber kekayaan lautnya maupun akibat negatif yang ditimbulkan dari pemanfaatan sumber daya kekayaan lautnya.
a. Konferensi Kodifikasi Hukum Internasional
Konferensi ini diprakarsai liga bangsa-bangsa (LBB) di Den Haag pada tanggal 13 Maret -12 April 1930, dihadiri oleh delegasi dari 47 negara. Adapun bidang-bidang hukum internasional yang dikodifikasi yaitu tentang kewarganegaraan, perairan teritorial, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita perorangan Konferensi ini tidak menghasilkan suatu konvensi, kecuali hanya beberapa rancangan psal yang disetujui bersama. Dikarenakan pendapat yang berbeda-beda mengenai batas laut teritorial.
Konferensi ini diprakarsai liga bangsa-bangsa (LBB) di Den Haag pada tanggal 13 Maret -12 April 1930, dihadiri oleh delegasi dari 47 negara. Adapun bidang-bidang hukum internasional yang dikodifikasi yaitu tentang kewarganegaraan, perairan teritorial, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita perorangan Konferensi ini tidak menghasilkan suatu konvensi, kecuali hanya beberapa rancangan psal yang disetujui bersama. Dikarenakan pendapat yang berbeda-beda mengenai batas laut teritorial.
b. Konferensi Hukum Laut Jenewa 1958
Konferensi ini merupakan konferensi PBB I yang diadakan di Jenewa dari tanggal 24 Febuari s/d 27 April 1958. Konferensi ini berhasil menerima empat konvensi internasional yang menjadi dasar utama dari Hukum laut internasional, yaitu :
1. Convention on the Teritorial Sea and Contiguous Zone (Konvensi tentang laut teritorial dan zona tambahan)
2. Convention on the High Seas (Konvensi tentang Laut Lepas)
3. Convention on Fishing and Conservation of the Living Resources of the High Seas (Konvensi tentang Perikanan dan Perlindungan SumberSumber Daya Hayati Laut Lepas)
4. Convention on the Continental Shelf (Konvensi tentang Landas Kontinen).
c. Konferensi Hukum Laut Jenewa 1960
Konferensi ini khusus membicarakan mengenai lebar laut wilayah dan zona tambahan perikanan. Namun kelemahan dari konferensi kedua ini adalah gagal menentukan laut teritorial dan pengaturan yang terlalu kompleks dari Konvensi tentang Perikanan dan Konservasi Sumber-sumber Hayati Laut Lepas.
d. Konferensi Hukum Laut 1982
Konferensi ini merupakan puncak penyusunan naskah yang dilaksanakan pada 10 Desember 1982, menghasilkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau yang dikenal dengan United Nation Convention on the Law of the Sea yang kemudian disebut UNCLOS 1982, berisi 17 bab, 320 pasal, dan 9 lampiran.
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur delapan rezim hukum laut yang masing-masing mempunyai status hukum berbeda-beda, antara lain :
1. Perairan pedalaman (internal waters)
2. Perairan kepulauan (archipelago waters)
3. Laut teritorial (territorial sea)
4. Zona tambahan (contiguous zone)
5. Zona ekonomi eksklusif (exclusive economic zone)
6. Laut lepas (high seas)
7. Landan kontinen (continental shelf)
8. Kawasan/ dasar laut samuera dalam Internasional
Sumber:
Buku materi pokok MMPI5302/ Modul 1, Kegiatan belajar 1 dan 2