PROFIL SATUAN KERJA PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DAGHO/TAHUNA



A.     STRUKTUR ORGASNISASI
Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna adalah Salah Satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Pusat yang ada di Daerah dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

B.     VISI DAN MISI
Visi dan Misi Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna adalah :
Visi             : Peningkatan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan untuk mewujudkan Indonesia Sebagai Penghasil Produk Kelautan dan Perikanan Terbesar 2015
Misi            : Mensejahterakan Masyarakat Kelautan dan Perikanan
Sasaran     : Indonesia Bebas dari Kegiatan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing serta kegiatan yang merusak sumber daya kelautan dan perikanan
Kebijakan  : Memfokuskan kegiatan pengawasan kepada perlindungan sumberdaya kelautan dan perikanan untuk mewujudkan Visi & Misi       

C.     WILAYAH KERJA
Wilayah Kerja Pengawasan Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna terdiri dari 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Sitaro (Siau, Tagulandang, Biaro)

D.     TUGAS DAN FUNGSI SATKER PENGAWASAN SDKP DAGHO/TAHUNA
1.    Pengawasan Sumberdaya Perikanan :
Pengawasan Sumberdya Perikanan Meliputi :
-       Pengawasan Penangkapan Ikan yaitu pengawasan kapal perikanan di Laut, pelabuhan umum, pelabuhan perikanan, pelabuhan tangkahan, danau dan rawa
-       Pengawasan usaha Pembudidayaan Ikan
-       Pengawasan usaha pengolahan, distribusi dan pemasaran hasil perikanan atau keluar masuk hasil perikanan di wilayah RI
-       Pengawasan Illegal Fishing atau penangkapan ikan yang tidak bertanggungjawab (pencurian ikan oleh kapal asing)
2.    Pengawasan Sumberdaya Kelautan Meliputi :
-       Pengawasan penangkapan ikan dengan menggunakan racun, bius dan pemboman ikan
-       Pengawasan Ekosistem perairan atara lain penambangan karang, panambangan pasir laut dan pantai, penebangan mangrove/bakau dan pengawasan padan lamun
-       Pengawasan Pencemaran Perairan antara lain kegiatan penambangan tanpa izin dan menimbulkan pencemaran, limbah industri yang dibuang ke laut atau sungai, pencemaran minyak oleh kapal di laut dan sebagainya
-       Pengawasan Benda Muatan Kapal Tenggelam atau pengawasan harta karun dilaut
3.    Penanganan Pelanggaran
Satuan Kerja Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna dapat melakukan penangkapan, penahanan, dan proses penyidikan tindak pidana perikanan dan kelautan sesuai dengan undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dan undang-undang Nomor 27 tahun 2007 pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil

E.     TUJUAN PEMBANGUNAN KANTOR SATKER PENGAWASAN SDKP
Untuk mendukung operasional pengawasan Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna yang memiliki wilayah kerja sangat luas karena terdiri dari 2 (dua) kabupaten maka harus didukung dengan Sarana prasarana seperti Kantor Satker Pengawasan dan Kantor Pos Pengawasan SDKP.

F.     PERSONIL PEGAWAI SATKER PENGAWASAN SDKP.
Tahuna 2009 sampai dengan sekarang berjumlah 8 orang al :
1.    Pegawai Pusat 2 Orang (Ditjen PSDKP)
2.    Pegawai Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kepl. Sangihe 3 Orang).
3.    Pegawai Daerah (Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi 1 Orang).
4.    Tenaga Kontrak 2 Orang.

Tahun 2011 telah dibentuk dan dikukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas Pengawas (POKMASWAS) di beberapa daerah di Kab. Kepl. Sangihe salah satunya di Kelurahan Tidore. Dengan tujuan, Masyarakat dapat ikut serta membantu melakukan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di daerah sesuai dengan pasal 67 undang-undang Nomor 45 tahun 2009 dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI. Nomor KEP.58/MEN/2011
Dengan keterbatasan personil yang ada sekarng di banding dengan luas wilayah kerja Satker Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho, maka diharapkan di tahun 2012 adanya dukungan penambahan personil baik pegawai pusat maupun daerah melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan RI. untuk membantu dalam melakukan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan khususnya di Pos pengawasan SDKP yang akan dibentuk.

G.    RENCANA PENGEMBANGAN SATKER PSDKP DAGHO/TAHUNA
Rencana Pengembangan Kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dagho/Tahuna yaitu :
1.    Tahun 2011, Pembangunan Kantor Satker PSDKP secara bertahap di Kelurahan Tidore Kec. Tahuna Timur Kabupaten Kepl. Sangihe
2.    Tahun 2012, Pembentukan 4 (empat) Pos Pengawasan SDKP antara lain :
-       Pos Pengawasan SDKP di Kec. Tatoareng Kab. Kepl. Sangihe,
-       Pos Pengawasan SDKP di Kec. Marore Kab. Kepl. Sangihe,
-       Pos Pengawasan SDKP di Makalehi Kec. Siau Barat Kab. Kepl. Sitaro
-       Pos Pengawasan SDKP di Ondong Siau Kab. Kepl. Sitaro
3.    Tahun 2012, Satker Pengawasan SDKP Dagho/Tahuna direncanakan Satatus Kelembagaannya dinaikkan menjadi Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna yang tahun ini sementara di Proses di MENPAN
4.    Tahun 2012 - 2013, Pembangunan Dermaga Kapal Pengawas Perikanan yang akan berpangkalan di Tahuna dan Rencana dibentuk Pengadilan Perikanan di Tahuna dan pengembangan fasilitas kantor Satker Pengawasan SDKP Tahuna seperti (gudang barang bukti Tangkapan, Rumah Tahanan, Mes Perwira Kapal Pengawas, Rumah Dinas, Rumah Ibadah, dll).
Comments
1 Comments