Filosofi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan


Pengawasan Sumberdaya kelautan dan perikanan adalah perintah Tuhan seperti terdapat dalam Nats berikut ; Berfirmanlah Allah "Baiklah Kita menjadikan manusia menurut gambar dan rupa Kita, supaya mereka berkuasa atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas ternak dan atas seluruh bumi dan atas segala binatang melata yang merayap di bumi." Maka Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka. Allah memberkati mereka, lalu Allah berfirman kepada mereka: "Beranakcuculah dan bertambah banyak; penuhilah bumi dan taklukkanlah itu, berkuasalah atas ikan-ikan di laut dan burung-burung di udara dan atas segala binatang yang merayap di bumi." (Kejadian 1:26-28)

Menurut Undang-undang RI  45/2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang 31/2004 Tentang Perikanan yang dimaksud dengan Ikan adalah : segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
Sumber daya ikan adalah  potensi semua jenis ikan. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

Perintah untuk menaklukan dan berkuasa atas ikan-ikan di laut adalah dari sang Khalik, merupakan suatu amanat yang mulia ketika manusia mengemban  perintah dalam pengelolan sumberdaya kelautan dan perikanan.

Dalam kitab Injil Seorang bapa yang baik harus dapat memberikan ikan kepada anak yang meminta ikan (Matius 7:9-11)
Ikan merupakam sumber protein hewani yang banyak mengandung zat esensial seperti omega3 untuk perkembangan otak.
Regulasi yang dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia dalam pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan :
UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU.No 31 Tahun 2004 Tentang Perikakanan
UU. No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
Dengan pemanfaatan dan pengawasan SDKP, Laut dan lingkungan perairan lainnya sangat memberikan sumbangsi bagi keberlangusngan kehidupan umat manusia
Cintailah laut kita
Comments
0 Comments