Pasal 69
(UU 45 Tahun 2009 Tentang
Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan)
(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan
pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
(2) Kapal pengawas perikanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.
(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa,
membawa, dan menahan kapal yang diduga atau patut diduga melakukan pelanggaran
di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan
terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.
(4) Dalam melaksanakan
fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan
dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal
perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.