Pemerintah Filipina meminta pemerintah Indonesia mengeluarkan pernyataan, nelayan Filipina yang ditangkap di perairan Indonesia dibebaskan dari tuduhan 'illegal fishing'. "Ya, mereka minta pemerintah Indonesia buat pernyataan bahwa pergerakan mereka adalah nelayan tradisional, bukan pencurian hasil laut," ujar Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad kepada Kompas.com, Jumat (19/12/2014). Sudirman mengatakan, permintaan tersebut ditanggapi baik oleh pemerintah Indonesia. Sebab, pemerintah Filipina merespons proses pemulangan nelayan asing yang ditangkap di perairan Berau, Kalimantan Timur dengan baik. Sudirman mengatakan, tindak lanjut dari permintaan tersebut adalah penandatanganan nota kesepahaman pemerintah Indonesia dan Filipina soal penanganan nelayan Filipina yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin, begitu juga sebaliknya. "Dengan MoU itu, diharapkan penanganan nelayan Filipina tidak berizin di perairan kita jadi lebih baik. Malah, diharapkan tidak ada lagi mereka di area kita," lanjut Sudirman. Diberitakan, satuan keamanan laut Indonesia menangkap 676 jiwa manusia perahu yang juga menjadi nelayan asing di perairan Berau, Kalimantan Timur, beberapa waktu lalu. Sebanyak 88 di antaranya merupakan warga negara Filipina. Sementara sisanya warga negara Malaysia. Proses pemulangan nelayan asing Filipina cenderung lebih cepat daripada dengan Malaysia. Begitu pemerintah Indonesia selesai mengidentifikasi warga negara 676 jiwa itu, pemerintah Filipina langsung merespon dengan mengirimkan perwakilan ke Indonesia demi membahas pemulangan warga negara mereka sesegera mungkin. Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad memastikan bahwa mereka akan dipulangkan sebelum 25 Desember 2014 mendatang.
soruce : http://nasional.kompas.com/read/2014/12/19/1621273 /Filipina.Minta.Nelayannya.Dibebaskan.dari.Tuduhan.Illegal.Fishing