Polsus PWP3K Siap Mengawal UU 01 Tahun 2014


Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, (19/6)
Selanjutnya, Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP. Sesuai dengan amanat UU 1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan pengelolaan atas 7 (tujuh) Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman Nasional Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, TN Bunaken, TN Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN Kepulauan Togean.
Sementara itu, sejak Tahun 2011, Direktorat Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) POLRI telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di Cisarua, Lembang, sebanyak 3 (Tiga) angkatan dengan jumlah personil sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Sedangkan Tahun 2014, dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40 (empat puluh) personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP telah memilki 207 orang Polsus. Polsus yang dididik berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen. PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kewenangan Polsus
Pembentukan Polsus PWP3K merupakan amanat UU 27/2007 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2014. Selain itu, ketentuan mengenai Polsus PWP3K juga diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polsus PWP3K dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya. Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya yaitu, sebagai mitra POLRI dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil.
Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat faktor alam maupun dampak dari kegiatan manusia, yang memperburuk kualitas ekosistem dan berakibat pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berbagai permasalahan tersebut merupakan tantangan dalam meningkatkan kemampuan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa mendatang. Oleh karena itu, Polsus PWP3K mempunyai peranan sangat penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan, ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan, tutup Syahrin.

source : http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/?category_id=7