Jenis Ikan

Jenis jenis ikan demersal yang terdapat di perairan lautan indonesia
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:





No.
Nama Indonesia
Nama Ilmiah
Nama Umum
1
Ikan sebelah
Isettodes irumei
Indian halibut
2
Ikan Nomei
Harpodon nehereos
Bombay-duck
3
Ikan Peperek
Leiognathus equulus
Ponyfish
4
Ikan Manyung
Arius thalassinus
Marine catfish
5
Ikan beloso
Saurida tumbil
Lizard-fish
6
Ikan biji nangka
Openeus tragula
Goat-fish
7
Ikan gerot-gerot
Pamadasys maculatus
Blotched grunt
8
Ikan Merah
Latjunus malabaricus
Red snapper
9
Ikan kakap
Lates calcarifer
Baramundi, giant seaperch
10
Ikan kerapu
Epinephelus merra
Grouper, honey-combgrouper
11
Ikan Lencam
Lethrinus lentjam
Emperor
12
Ikan kurisi
Nemitarus nematophorus
Threadfin brean
13
Ikan swangi, mata besar
Priacanthus tayanus
Purple-spotted bigeye
14
Ikan ekor kuning
Caesio erythrogaster
Yellowtail fusilier
15
Ikan Gulamah, semgeh
Pseudociena amoyensis
Croaker
16
Ikan cucut hiu
Hemigaleus balfouri
Balfourus sharks
17
Ikan cucut martil
Sphyrna blochii
Hammer-head sharks
18
Ikan cucut totol
Stegostama tigrinum
Spotted-shark
19
Ikan pari kelapa
Trygon sephen
Sting-ray
20
Ikan pari kemang
trigon kuhlii
Sting-ray
21
Ikan pari burung
Aetomylus nichofii
Eagle-ray
22
Ikan bawal hitam
Formio niger
Black pomfret
23
Ikan bawal putih
Pampus argenteus
Silver pomfret
24
Ikan kuro, senangin
Eletheronema tetradactylum
Giant theadfin, four finger theardfin
25
Ikan layur
Trichiurus savala
Hairtail
26
Ikan lidah
Cynoglossus lingua
Tong sole


Jenis jenis ikan pelagis yang terdapat di perairan lautan indonesia
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:





No.
Nama Indonesia
Nama Ilmiah
Nama Umum
1
Ikan mata besar
Thunnus obesus
Bigeyed tun
2
Ikan Madidihang
Thunnus albacores
Yellowfin tuna
3
Ikan Albakora
Thunnus alalunga
Albacore
4
Ikan Cakalang
Katsuwonus pelamis
Skipjack tuna
5
Ikan Tongkol
Euthynnus affinis
Eastern little tuna
6
Ikan TOngkol
Auxis thazard
Frigate mackerel
7
Ikan abu-abu
Thunnus tonggol
Long tail tuna
8
Ikan Alu-alu
Sphyrena sp
Barracuda
9
Ikan Layang
Decapterus russelli
Mackerel scad
10
Ikan selar bentong
Selar crumenopthalmus
Bigeye scad
11
Ikan selar kuning
Selaroides leptocepis
Yellows tripe trevally
12
Ikan Kuwe
Caranx sexfasciatus
trevally
13
Ikan Talang-talang
Chorinemus tala
Deep leatherskin
14
Ikan terbang
Cypsilurus poecilopterus
Spotted flying fish
15
Ikan belanak
Valamugil speigleri
Mullet
16
Ikan Julung-julung
Hemirhamphus var
Barred garfish
17
Ikan teri
Stolephorus commersonii
Anchovies
18
Ikan japuh
Dussumieria acuta
Round herring
19
Ikan Tembang
Sardinella vimbriata
Fringescale sardine
20
Ikan Lemuru
Sardinella longiceps
Indonesian oil sardine
21
Ikan Golok-golok
Chirocentrus dorab
Wolf herring
22
Ikan terubuk
Hilsa toli
Chinese herring
23
Ikan kembung perempuan
rastrelliger neglectus
indo pacific short bodied
24
Ikan kembung laki-laki
Restrelliger kanagurta
Indo pacific striped mackerel
25
Ikan tenggiri
Scomberomorus comersoni
Barre spanish mackerel
26
Ikan gtenggiri papan
Scomberomurus gutatus
Spotted spanish mackerel
27
Ikan layaran
Istiophorus orientalis
Sailfish

Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (“UU WP3K”).
Ruang Lingkup UU WP3K
Powered By AlbireoWilayah pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 (dua ribu) km2 beserta kesatuan ekosistem. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (“WP3K”) meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan WP3K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatannya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (“HP-3”) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. HP-3 diberikan kepada pihak – pihak dalam bentuk sertifikat HP-3, yaitu sebagai berikut:
  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  3. Masyarakat adat.
Pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
  1. Konservasi.
  2. Pendidikan dan pelatihan.
  3. Penelitian dan pengembangan.
  4. Budidaya laut.
  5. Pariwisata.
  6. Usaha perikanan kelautan dan industri perikanan secara lestari.
  7. Pertanian organik.
  8. Peternakan.
Untuk mendapatkan HP-3, para pemohon HP-3 wajib untuk memenuhi 3 (tiga) persyaratan, antara lain:
  1. Persyaratan teknis:
  2. Administratif:
  3. Operasional:
  1. Kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan WP3K.
  2. Hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya.
  3. Pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil.
  1. Penyediaan dokumen administratif.
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem.
  3. Pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3.
  4. Dalam hal HP-3 berbatasan dengan garis pantai, maka pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
  1. Memberdayakan masyarakat sekitar lokasi.
  2. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak – hak masyarakat adat dan/atau masyarakat local.
  3. Memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai.
  4. Melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
Pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan kecuali untuk konservasi , pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau – pulau kecil, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Persyarataan pengelolaan lingkungan.
  2. Memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat.
  3. Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Jangka waktu HP-3 adalah 20 (dua puluh) tahun dimana dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali melalui 2 (dua) tahap masing – masing tahap perpanjangan berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun. HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Pihak – pihak yang mempunyai wewenang berdasarkan UU WP3K sebagai berikut :
  1. Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
  2. Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota.
  3. Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi.
Larangan
UU WP3K melarang setiap orang secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang dapat merusak WP3K seperti menambang terumbu karang atau mengambilnya dari kawasan konservasi, kegiatan – kegiatan yang dapat merusak mangrove di WP3K, dan lain – lain.
Pengawasan dan Penelitian
Pengawasan dan pengendalian WP3 dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang berwenang di bidang pengelolaan WP3K sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan dengan wewenang kepolisian khusus. Pengawasan dengan wewenang kepolisan khusus adalah pengawasan yang dengan melakukan kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya di luar tugas penyidikan.
Penelitian dan Pengembangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan WP3K, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia. Setiap orang asing yang melakukan penelitian di WP3K wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah dan harus mengikutsertakan peneliti Indonesia. Kemudian hasil dari penelitian tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dalam pengelolaan WP3K dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku untuk tindak pidana pengelolaan WP3K dimana dalam hal penyelesaiannya dapat mengunakan pihak ketiga untuk membantu penyelesaian sengketa. Hasil kesepakatan penyelesaian harus dibuat secara tertulis dan mengikat para pihak.
Terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan membebankan kewajiban kepada setiap orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang telah merusak WP3K untuk melakukan dan membayar biaya untuk rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K. Selain itu, hakim dapat menetapkan sita jaminan dan uang paksa apabila keterlambatan pembayaran rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K. Masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dapat mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Ormas yang dapat mengajukan gugatan apabila sudah memenuhi ketentuan organisasi kemasyarkatan sesuai UU WP3K. Tuntutan oleh Ormas hanya sebatas tuntutan untuk melakukan tindakan rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K tanpa ada tuntutan ganti rugi.
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
UU WP3K mengatur sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3 apabila telah melanggar mengenai persyaratan HP-3. Pengelolaan WP3K yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan sementara bantuan melalui akreditasi dan/atau pencabutan tetap akreditasi program. Selain sanksi administratif, UU WP3K mempunyai ketentuan pidana berupa pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara paling lambat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.0000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang perorangan dan/atau badan hukum (“Orang”) yang dengan sengaja melakukan:
  1. Kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun dan/atau cara lain yang dapat merusak ekosistem terumbu karang.
  2. Menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, konversi ekosistem mangrove, menebang pohon mangrove untuk kegiatan perindustrian dan pemukiman dan/atau kegiatan lain yang dilarang dalam UU WP3K.
  3. Mengunakan cara dan metode yang merusak padang lamun.
  4. Penambangan minyak  dan gas yang dilarang dalam UU WP3K.
  5. Penambangan mineral yang dilarang dalam UU WP3K.
  6. Pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan dan/atau merugikan masyarakat.
  7. Tidak melaksanakan mitigasi bencana WP3K yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan bencana, atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerentanan bencana.
Apabila kelalaian dari kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta), untuk setiap Orang yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi dan/atau reklamasi, dan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir tanpa hak dan/atau tidak melaksanakan kewajiban dari persyaratan operasional, sesuai dengan ketentuan dalam UU WP3K.

sumber: http://www.hukumproperti.com/tag/pengelolaan-pulau-kecil/

Selamat Hari Laut Sedunia!

Hari Laut Sedunia atau World Oceans Day tahun ini mengusung tema "Healthy oceans, healthy planet". Ya, planet yang sehat memang membutuhkan lautan yang sehat.

Selamat Hari Laut Sedunia!Berkat semenanjung, taman karang terlindung dari badai. Terumbu Kimbe menyediakan tangkapan melimpah bagi nelayan yang sebagian menggunakan perahu cadik. Teluk ini terletak di pesisir New Britain, Papua Nugini. Proses geologi yang resah di wilayah tempat pertemuan dua lempeng ini menghasilkan gunung berapi, paparan sempit curam, dasar jurang sedalam dua kilometer; serta pegunungan bawah laut bermahkota terumbu karang selama ribuan tahun. (David Doubilet)
Hari Laut Sedunia atau World Oceans Day, merupakan kegiatan tahunan yang bertujuan untuk mengingatkan seluruh orang di dunia tentang peranan penting laut dalam kehidupan sehari-hari. Tahun ini, tema yang diusung ialah “Healthy oceans, healthy planet”.
(Baca juga: 12 Potret Laut dari Berbagai Negara)
Planet yang sehat membutuhkan lautan yang sehat. Laut ibarat jantung planet kita. Seperti halnya jantung yang memompa darah ke seluruh bagian tubuh kita, lautan menghubungkan orang-orang di seluruh dunia, tak peduli di mana pun kita tinggal. Laut mengatur iklim, memberi makan jutaan orang tiap tahun, memproduksi Oksigen, menyediakan obat-obatan dan menjadi rumah bagi aneka ragam kehidupan liar yang menakjubkan.
Akan tetapi, saat ini lautan dunia tengah menghadapi ancaman sampah plastik. Laporan penelitian mengungkapkan bahwa pada tahun 2010, delapan juta ton sampah plastik berakhir di lautan. Jika kita tidak melakukan sesuatu untuk mengurangnya, pada tahun 2050, sampah plastik di laut akan lebih banyak dari jumlah ikan, seperti yang dilaporkan oleh World Economic Forum.
(Baca juga: Plastik di Lautan akan Lebih Banyak dari Jumlah Ikan pada Tahun 2050)
“Diperlukan tindakan mendesak pada skala global untuk mengurangi banyak tekanan yang dihadapi lautan dunia, dan untuk melindungi bahaya di masa depan yang mungkin menyerang lautan melebihi batas daya dukungnya,” kata Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki-moon.
Laut memberikan begitu banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Lantas, apa yang bisa kita lakukan untuk laut?
(Baca juga: "Bau Laut" Ternyata Bantu Kurangi Dampak Perubahan Iklim)
Ada hal-hal sederhana yang bisa kita lakukan untuk membantu menjaga lautan agar tetap sehat:
  1. Gunakan kembali, sumbangkan, atau daur ulang barang-barang yang sudah tidak terpakai, daripada membuangnya ke TPA.
  2. Jaga selalu kebersihan pantai ketika mengunjunginya. Berpartisipasilah dalam kegiatan pembersihan pantai di dekat tempat tinggal Anda. Jika tidak ada kegiatan semacam itu, kenapa tidak coba menginisiasinya bersama teman-teman?
  3. Daripada menggunakan kantong plastik, gunakan tote bag yang bisa dipakai berkali-kali saat berbelanja. Bahkan kita bisa membuat tote bag hasil daur ulang, dari kaos yang sudah tidak dipakai misalnya.
  4. Informasikan minimal dua fakta mengapa lautan penting bagi kehidupan kita kepada sebanyak mungkin teman, dan ajak mereka untuk melakukan hal-hal sederhana untuk menjaga laut. Semakin banyak orang yang peduli dan bertindak, semakin sehat laut kita.
(Baca juga: Ikan Lebih Suka Makan Plastik Daripada Plankton, Ekosistem Laut Terancam)
Tidak sulit kan? Ingat, perubahan besar selalu dimulai dari langkah kecil. Ayo jaga kesehatan lautan kita demi planet yang sehat!
Selamat Hari Lautan Sedunia!

Sumber: http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/06/selamat-hari-laut-sedunia