Setrum Ikan Nyawa Melayang


Alat Setrum yang digunakan korban [Stik terbuat dari bahan bambu panjang 1,5 meter, Alat seruk  atau sibu-sibu berbahan Besi diameter 20 cm, Kabel Telepon yang dialiri listrik Panjang 60 meter
Kegiatan Destructive Fising atau kegaitan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang karena dapat merusak lingkungan sumberdaya ikan dan membahayakan nyawa manusia kini terjadi di Kampung Hiung Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sanghihe Propinsi Sulawesi Utara Rabu 15 Januari 2020, Pelaku/Korban bernama Kornelus Ontoni umur 30 tahun, berdasarkan keterangan saksi Heski Tatamus umur 44 tahun, bahwa pada pukul 17:30 Wita  Pelaku/Korban berdialog dengan Saksi dengan menyatakan akan menangkap udang di sungai dengan cara menyetrum, pukul 18:00  korban mulai melakukan kegiatan penyetruman  menggunakan alat setrum rakitan dengan langsung mengambil aliran listrik dari rumah korban yang berjarak sekira 50 meter dari Sungai, 18:20 korban kembali ke rumah karena aliran listrik padam, setelah ada aliran listrik pelaku/korban kembali ke Sungai, 18:40 saksi menemukan senter yang masih menyala diduga milik korban, 19:00 korban ditemukan oleh saksi (HT) di Sungai dengan keadaan tidak bernyawa pada posisi 3.549891 LU , 125.524114 BT

Informasi dari pihak keluarga, korban akan dimakamkan pada Jumat 17 Januari 2020 pukul 14.00 Wita

Pengawas Perikanan

Pengawas Perikanan dengan Kewenangan , Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Peikanan (PPNS) Penegak hukum Undang-undang Perikanan, Undang-undang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Undang-undang Karantina Ikan (Foto Pengawas Perikana: Stevenly A. Takapaha, S.Pi)
Pengawas Perikanan Ditjen. PSDKP merupakan ujung tombak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama Kapal Pengawas untuk melawan Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing).

Objek Pengawsan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan :

1. Pengawasan Sumberdaya Perikanan
  • Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap
  • Pengawasan Usaha Budidaya Ikan
  • Pengawasan Usaha Pengolahan dan Distribusi Ikan
2. Pengawasan Sumberdaya Kelautan :
  • Pengawasan Ekosistem Perairan (Mangrove, Lamun, Terumbu Karang)
  • Muatan kapal
  • Pengawasan Usaha Pasir Laut
  • Pengawasan Reklamasi
  • Pengawasan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
  • Pengawasan Sumberdaya Non Hayati Laut (SDNH)
3. Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
  • Pengawasan Wilayah Pesisir
  • Pengawasan Pulau-pulau kecil

Sesuai Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor: KEP.08/DJ-PSDKP/2014 tentang tentang Penetapan Pengawas Perikanan Pada Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja dan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, salah satu tugas pengawas ditetapkan melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 66, Pasal 66 B dan Pasal 66 C Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu:

Pasal 66

1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan;

2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;

3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) meliputi:

a. kegiatan penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan, pembenihan;

c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;

d. mutu hasil perikanan;

e. distribusi keluar masuk obat ikan;

f. konservasi;

g. pencemaran akibat perbuatan manusia;

h. plasma nutfah;

i. penelitian dan pengembangan perikanan;

j. ikan hasil rekayasa genetik.

Pasal 66 A

1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;

2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;

3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan;

4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 66 B

1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;pelabuhan;

d. pelabuhan tangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan;

f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau;

i. kawasan konservasi perairan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 66 C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;

f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian 

laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau 

orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah 

pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;

j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau 

l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dalam melaksanakan 

tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat 

pengaman diri.

Ikan Duyung (Dugong) mati Terperangkap Jaring Nelayan mati di Pantai Barangka Sangihe

Pada Sabtu (28/7/2018), seekor duyung mati setelah sempat terperangkap jaring nelayan. Ketika hendak dilepaskan, duyung yang terlihat lemah ini kembali ke jaring. Setengah jam kemudian, satwa itu mati ketika dibawa nelayan menuju darat.

Seekor duyung (Dugong dugon) yang terperangkap jaring nelayan kemudian mati di perairan desa Barangka, kabupaten kepulauan Sangihe, Sabtu (28/7/2018). Duyung itu kemudian dikubur di pesisir pantai itu. Foto : Stevenly Takapaha/Stasiun PSDKP Tahuna/Mongabay Indonesia


Mamalia laut dengan panjang 2,30 meter, lebar 66 cm dan lingkar pinggang 1,70 meter, kemudian dikubur warga di sekitar pantai Barangka, kabupaten kepulauan Sangihe.

“Kata nelayan, sebelum dibawa ke darat, duyung sudah tidak bergerak. Biasanya mereka lepas. Tapi (ketika akan dilepas), duyung itu tidak muncul, ada di dalam air. Mungkin karena jaringnya cukup dalam, dan tidak diperiksa. Nelayan kira sudah tidak ada duyung di jaring itu,” terang Taufiq Onthoni, staf Perkumpulan Sampiri ketika dihubungi Mongabay, Sabtu (28/7/2018).

Seekor duyung (Dugong dugon) yang terperangkap jaring nelayan kemudian mati di perairan desa Barangka, kabupaten kepulauan Sangihe, Sabtu (28/7/2018). Duyung itu kemudian dikubur di pesisir pantai itu. Foto : Stevenly Takapaha/Stasiun PSDKP Tahuna/Mongabay Indonesia

Setelah mengetahui duyung yang terperangkap jaring telah mati, mereka menariknya ke pantai untuk dikuburkan. Taufiq yang saat itu berada di lokasi mengatakan, tidak ada perlakuan khusus ketika mengubur duyung. “Hanya diangkat, seperti kubur orang saja,” ujarnya. “Setelah duyung dikubur, ada petugas yang menggali untuk melakukan pengukuran duyung.”

Menurut Taufiq, pengetahuan masyarakat terbilang minim khususnya mengenai status perlindungan duyung. Informasi tentang itu, hanya disampaikan lewat komunikasi pada orang-orang terdekat. Maka, lewat peristiwa ini, pihaknya berencana melakukan sosialisasi pada masyarakat sekitar.

“Dulu, duyung di konsumsi. Tapi, teman-teman, khususnya dari Perkumpulan Sampiri menjelaskan bahwa duyung merupakan satwa yang dilindungi. Jangan dikonsumsi, biar sudah mati, nanti bisa kena hukuman,” jelas Taufiq.

Billy Gustafianto Lolowang, Manager Wildlife Rescue & Endangered Species Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki mengatakan, proses evakuasi duyung harus dilakukan secara cepat dan hati-hati. Sebab, mamalia laut ini dinilai rentan terhadap dehidrasi dan paparan panas matahari.

“Jadi memang proses evakuasi kalau masih hidup, secepatnya harus dinaungi dengan payung untuk meminimalisir sengatan cahaya matahari, juga perlu dibasahi dengan air untuk menjaga kelembaban kulit. Memang, kadang rentan kematian juga, kalau agak lama terpapar panas, dehidrasi, bisa mati. Tapi untung, yang di perairan Bunaken selamat. Walaupun agak khawatir karena menunggu lama.”

Billy merasa prihatin, ketika mengetahui bahwa satwa itu diletakkan dalamstyrofoam box yang terbilang sempit dan membuat duyung sulit bergerak. “Kalau masih bayi, sangat rentan. Perlu dicarikan orang tuanya, apakah masih di perairan sekitar atau tidak. Duyung anakan masih cukup bergantung pada induknya, karena mereka masih menyusui.”

Dalam “Panduan Penanganan Mamalia Laut Terdampar”, yang diterbitkan Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan KKP tahun 2012, disebutkan bahwa masyarakat harus berhati-hati ketika menangani mamalia laut terdampar dalam keadaan mati.

Menyentuh mamalia laut yang mati, tidak disarankan bagi perempuan yang sedang hamil, anak-anak atau orang yang sedang mengalami luka di tubuhnya, karena banyaknya virus dan bakteri.

Panduan itu menyebut, cara terbaik melakukan disposal bangkai mamalia laut yang mati adalah dengan mengembalikannya ke laut. Misalnya, tutupi bangkai mamalia laut tersebut dengan jaring, pindahkan ke laut lepas dengan kedalaman minimum 20 meter.

“Semua orang yang sempat menyentuh bangkai mamalia laut tersebut diharapkan melakukan pembersihan diri dengan mandi karbol (alkohol) untuk membersihkan bakteri dari tubuhnya,” demikian tertulis dalam Panduan Penanganan Mamalia Laut Terdampar.

Gustaf Mamangkey, koordinator Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi mengatakan perlunya membentuk sebuah tim khusus untuk menangani mamalia laut yang terdampar. Sebab, jika dilihat dari frekuensi dan variasi spesies, perairan Sulawesi Utara terbilang tinggi sebagai daerah mamalia laut terdampar.

Tim itu bertugas sesegara mungkin menyelamatkan mamalia laut jika melihat tanda-tanda kehidupan seperti adanya gerakan dan suara. “Kalau mamalia laut sudah mati, ambil sampel DNA, ukur tubuh, tafsir bobot, kemudian catat tanda-tanda kematiannya.”

Sayangnya, tim yang disebut first responder itu belum terdapat di Sulawesi Utara. Ketersediaan dana dan tenaga ahli menjadi beberapa persoalan yang belum terselesaikan. Namun, solusi lain yang bisa dipilih untuk meminimalisir ketiadaan first responder adalah dengan melakukan sosialisasi terkait perlindungan dan prosedur penanganan mamalia laut yang terdampar.

“Yang paling baik adalah edukasi pada masyarakat di kampung-kampung untuk menyelamatkan mamalia terdampar. First responder, kadang perlu waktu yang lama untuk menjangkau wilayah-wilayah yang jauh,” terang Gustaf.

sumber:

http://www.mongabay.co.id/2018/07/30/kisah-pilu-evakuasi-duyung-di-sulawesi-utara/



Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN)

Sumber: http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/27909/basel-siap-tetapkan-zonasi-konservasi-laut.html

Sudahkah anda tahu bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan secara langsung mengelola 10 (sepuluh) KKPN? Kesepuluh KKPN tersebut adalah:
1. Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Provinsi NTT;
2. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi NTB;
3. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan;
4. Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku;
5. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido di Provinsi Papua;
6. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru bagian Tenggara di Provinsi Maluku;
7. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat;
8. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat di Provinsi Papua Barat;
9. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Provinsi Sumatera Barat; dan
10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.

Pengelolaan sehari-hari 10 KKPN tersebut dilakukan oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yaitu:
1. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk kawasan nomor 1 s/d 8; dan
2. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru untuk kawasan nomor 9 dan 10.
“Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan” (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Pasal 1 angka 8 ).

Zonanya apa aja?
Masih di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Pasal 17 disebutkan bahwa zonasi kawasan konservasi perairan terdiri dari:
1. Zona inti;
2. Zona perikanan berkelanjutan;
3. Zona pemanfaatan; dan
4. Zona lainnya.

Sumber: Dokumentasi Pribadi Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi
Ngapain sih perlu diatur pake zonasi-zonasi segala?
Di Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan disebutkan bahwa “zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem”. Sistem zonasi ada karena ruang laut sejatinya memang digunakan untuk banyak jenis kegiatan; ada penangkapan ikan, ada pembudidayaan ikan, ada juga aktivitas pariwisata alam perairan, dan sebagainya. Kalau tidak diatur, bisa terjadi bentrok antar pemanfaat kawasan. Kita ibaratkan kawasan konservasi perairan adalah sebagai sebuah rumah di mana dalam rumah tersebut juga akan ada beberapa ruangan seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, kamar mandi, juga dapur yang mana masing-masing ruang tadi punya peruntukan/fungsi. Seperti itulah juga kawasan konservasi perairan.

Ok. Tapi kenapa juga harus ngatur-ngatur kegiatan yang boleh/tidak boleh dilakukan di zona-zona itu? Bikin susah aja........
Masing-masing zona memiliki peruntukan, yaitu:
1. Zona inti untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian dan pendidikan;
2. Zona perikanan berkelanjutan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budi daya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan serta pendidikan;
3. Zona pemanfaatan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan;
4. Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
Bayangkan jika di zona inti (yang salah satu kriterianya adalah merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan; sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Pasal 10) diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan ikan, kira-kira ikan yang mau berpijah tadi jadi berpijah nggak? Trus kalau ikan-ikan itu nggak berpijah, akan ada anakan baru nggak? Nggak kan? Kalau nggak ada anakan baru, trus ke depannya mau nangkap apa? Perumpamaannya gini deh: kalau ada penganten baru (ikan-ikan siap pijah), trus kita ngobrol bareng temen-temen di kamar penganten (beraktivitas di zona inti), kira-kira akan lahir bayi (anakan ikan baru) nggak?
Managing these marine protected areas is the best job in the world....

Sumber: HERRI BINARASA PUTRA

Nelayan Kecil bebas Izin

Salah satu kapal ikan yang berukuran dibawah 10 GT berlabuh di pantai tidore Sangihe
Undang undang yang baru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG  PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,  PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM menngamanatkan bahwa kapal Perikanan sampai dengan 10 GT adalah Nelayan kecil sehingg tidak wajib izin usaha perikanan dan izin penangkapan Ikan

·        Pasal 1 Nomor 4: Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
·        Pasal 76: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal dari Undang-undang lain yang bertentangan dengan Undang-undang ini sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku adalah:

·        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Pasal 1 Nomor 11 : Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). syarta

s

Dokumen wajib yang harus dimiliki Nelayan yang akan menangkap ikan

Buku SLO Nelayan Kecil
KKPNews, Jakarta – Pemeriksaan dokumen perizinan di atas kapal saat sedang melaut seringkali menjadi problematika bagi nelayan. Bahkan, hal tersebut sering menjadi ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut.
1. SIPI/SIKPI Asli
Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun.
2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli
SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
Ketiga hal tersebut kembali didengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam kegiatan bertajuk “Sinergi Pengawasan di Laut dalam Rangka Pemeriksaan Dokumen Perizinan di atas Kapal Perikanan” di Bali, Kamis (20/10) lalu.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan bahwa kegiatan sinergi tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kerjasama pengawasan di laut sesuai tugas dan fungsinya.
“Adanya perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB,” tegas Saifuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Komando Armada Kawasan Timur-TNI AL AL, Polair POLDA, Satker PSDKP, Kemenko Maritim, Bakamla, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Ditjen Perhubungan Laut, Dit Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes dan Satgas 115. (CP)
sumber: http://news.kkp.go.id/index.php/ini-dia-dokumen-yang-wajib-dibawa-kapal-perikanan-saat-melaut/

KP. Orca 03 Tangkap kapal Illegal Fishing Asal Vietnam berserta 70 ABK

 KP. Orca 03 yang dinahkodai Martin Y Luhulima berhasil menangkap 8 Kapal Ikan ilegal berbendera Viatnam di Perairan Natuna pada tanggal 25 Juli 2016  dengan ABK 70 orang. Saat sekarang Kapal Illegal Fishing tersebut diamankan di Ranai Natuna.
KP. Orca 03 sebelumnya sudah berhasil menangkap 12 kapal pelaku illegal fishing diperairan Natuna.

Data dari Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai tanggal 26 Juli 2016 sudah memeriksa 2.574 kapal ikan dan menangkap kapal ikan ilegal sebanyak 84 (delapan puluh empat) kapal illegal fishing yaitu : 
NO.
URAIAN
KAPAL YANG DIPERIKSA
KAPAL YANG DITANGKAP
1.
KAPAL IKAN ASING (KIA)
  84  KAPAL
75 KAPAL
2.
KAPAL IKAN INDONESIA (KII)
2.490 KAPAL
9 KAPAL

JUMLAH
2.574 KAPAL
84 KAPAL


Kapal ikan illegal selain ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ditangkap juga oleh operasi Pengawas Perikanan di daerah dan sejak Januari 2016 sampai saat ini berhasil menangkap kapal ikan illegal sebanyak 5 (lima) kapal. Total penangkapn yang dilakukan Ditjen PSDKP sebanyak 89 (delapan puluh sembilan).
Sedangkan menurut bendera kebangsaan kapal illegal yang ditangkap kapal pengawas perikanan adalah
NO.
NAMA NEGARA
JUMLAH KAPAL DITANGKAP
1.
INDONESIA
  9   KAPAL
2.
MALAYSIA
 16   KAPAL
3.
FILIPINA
   7   KAPAL
4.
RRC
   1   KAPAL   
5.
THAILAND
   1   KAPAL
6.
VIETNAM
  50   KAPAL

JUMLAH
  84  KAPAL

sumber: 
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2016/07/8-kapal-ikan-ilegal-viatnam-ditangkap.html