Nelayan Kecil bebas Izin

Salah satu kapal ikan yang berukuran dibawah 10 GT berlabuh di pantai tidore Sangihe
Undang undang yang baru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG  PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,  PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM menngamanatkan bahwa kapal Perikanan sampai dengan 10 GT adalah Nelayan kecil sehingg tidak wajib izin usaha perikanan dan izin penangkapan Ikan

·        Pasal 1 Nomor 4: Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
·        Pasal 76: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal dari Undang-undang lain yang bertentangan dengan Undang-undang ini sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku adalah:

·        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Pasal 1 Nomor 11 : Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). syarta

s

Dokumen wajib yang harus dimiliki Nelayan yang akan menangkap ikan

Buku SLO Nelayan Kecil
KKPNews, Jakarta – Pemeriksaan dokumen perizinan di atas kapal saat sedang melaut seringkali menjadi problematika bagi nelayan. Bahkan, hal tersebut sering menjadi ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut.
1. SIPI/SIKPI Asli
Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun.
2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli
SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
Ketiga hal tersebut kembali didengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam kegiatan bertajuk “Sinergi Pengawasan di Laut dalam Rangka Pemeriksaan Dokumen Perizinan di atas Kapal Perikanan” di Bali, Kamis (20/10) lalu.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan bahwa kegiatan sinergi tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kerjasama pengawasan di laut sesuai tugas dan fungsinya.
“Adanya perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB,” tegas Saifuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Komando Armada Kawasan Timur-TNI AL AL, Polair POLDA, Satker PSDKP, Kemenko Maritim, Bakamla, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Ditjen Perhubungan Laut, Dit Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes dan Satgas 115. (CP)
sumber: http://news.kkp.go.id/index.php/ini-dia-dokumen-yang-wajib-dibawa-kapal-perikanan-saat-melaut/

KP. Orca 03 Tangkap kapal Illegal Fishing Asal Vietnam berserta 70 ABK

 KP. Orca 03 yang dinahkodai Martin Y Luhulima berhasil menangkap 8 Kapal Ikan ilegal berbendera Viatnam di Perairan Natuna pada tanggal 25 Juli 2016  dengan ABK 70 orang. Saat sekarang Kapal Illegal Fishing tersebut diamankan di Ranai Natuna.
KP. Orca 03 sebelumnya sudah berhasil menangkap 12 kapal pelaku illegal fishing diperairan Natuna.

Data dari Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai tanggal 26 Juli 2016 sudah memeriksa 2.574 kapal ikan dan menangkap kapal ikan ilegal sebanyak 84 (delapan puluh empat) kapal illegal fishing yaitu : 
NO.
URAIAN
KAPAL YANG DIPERIKSA
KAPAL YANG DITANGKAP
1.
KAPAL IKAN ASING (KIA)
  84  KAPAL
75 KAPAL
2.
KAPAL IKAN INDONESIA (KII)
2.490 KAPAL
9 KAPAL

JUMLAH
2.574 KAPAL
84 KAPAL


Kapal ikan illegal selain ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ditangkap juga oleh operasi Pengawas Perikanan di daerah dan sejak Januari 2016 sampai saat ini berhasil menangkap kapal ikan illegal sebanyak 5 (lima) kapal. Total penangkapn yang dilakukan Ditjen PSDKP sebanyak 89 (delapan puluh sembilan).
Sedangkan menurut bendera kebangsaan kapal illegal yang ditangkap kapal pengawas perikanan adalah
NO.
NAMA NEGARA
JUMLAH KAPAL DITANGKAP
1.
INDONESIA
  9   KAPAL
2.
MALAYSIA
 16   KAPAL
3.
FILIPINA
   7   KAPAL
4.
RRC
   1   KAPAL   
5.
THAILAND
   1   KAPAL
6.
VIETNAM
  50   KAPAL

JUMLAH
  84  KAPAL

sumber: 
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2016/07/8-kapal-ikan-ilegal-viatnam-ditangkap.html

Jenis Ikan

Jenis jenis ikan demersal yang terdapat di perairan lautan indonesia
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:





No.
Nama Indonesia
Nama Ilmiah
Nama Umum
1
Ikan sebelah
Isettodes irumei
Indian halibut
2
Ikan Nomei
Harpodon nehereos
Bombay-duck
3
Ikan Peperek
Leiognathus equulus
Ponyfish
4
Ikan Manyung
Arius thalassinus
Marine catfish
5
Ikan beloso
Saurida tumbil
Lizard-fish
6
Ikan biji nangka
Openeus tragula
Goat-fish
7
Ikan gerot-gerot
Pamadasys maculatus
Blotched grunt
8
Ikan Merah
Latjunus malabaricus
Red snapper
9
Ikan kakap
Lates calcarifer
Baramundi, giant seaperch
10
Ikan kerapu
Epinephelus merra
Grouper, honey-combgrouper
11
Ikan Lencam
Lethrinus lentjam
Emperor
12
Ikan kurisi
Nemitarus nematophorus
Threadfin brean
13
Ikan swangi, mata besar
Priacanthus tayanus
Purple-spotted bigeye
14
Ikan ekor kuning
Caesio erythrogaster
Yellowtail fusilier
15
Ikan Gulamah, semgeh
Pseudociena amoyensis
Croaker
16
Ikan cucut hiu
Hemigaleus balfouri
Balfourus sharks
17
Ikan cucut martil
Sphyrna blochii
Hammer-head sharks
18
Ikan cucut totol
Stegostama tigrinum
Spotted-shark
19
Ikan pari kelapa
Trygon sephen
Sting-ray
20
Ikan pari kemang
trigon kuhlii
Sting-ray
21
Ikan pari burung
Aetomylus nichofii
Eagle-ray
22
Ikan bawal hitam
Formio niger
Black pomfret
23
Ikan bawal putih
Pampus argenteus
Silver pomfret
24
Ikan kuro, senangin
Eletheronema tetradactylum
Giant theadfin, four finger theardfin
25
Ikan layur
Trichiurus savala
Hairtail
26
Ikan lidah
Cynoglossus lingua
Tong sole


Jenis jenis ikan pelagis yang terdapat di perairan lautan indonesia
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:





No.
Nama Indonesia
Nama Ilmiah
Nama Umum
1
Ikan mata besar
Thunnus obesus
Bigeyed tun
2
Ikan Madidihang
Thunnus albacores
Yellowfin tuna
3
Ikan Albakora
Thunnus alalunga
Albacore
4
Ikan Cakalang
Katsuwonus pelamis
Skipjack tuna
5
Ikan Tongkol
Euthynnus affinis
Eastern little tuna
6
Ikan TOngkol
Auxis thazard
Frigate mackerel
7
Ikan abu-abu
Thunnus tonggol
Long tail tuna
8
Ikan Alu-alu
Sphyrena sp
Barracuda
9
Ikan Layang
Decapterus russelli
Mackerel scad
10
Ikan selar bentong
Selar crumenopthalmus
Bigeye scad
11
Ikan selar kuning
Selaroides leptocepis
Yellows tripe trevally
12
Ikan Kuwe
Caranx sexfasciatus
trevally
13
Ikan Talang-talang
Chorinemus tala
Deep leatherskin
14
Ikan terbang
Cypsilurus poecilopterus
Spotted flying fish
15
Ikan belanak
Valamugil speigleri
Mullet
16
Ikan Julung-julung
Hemirhamphus var
Barred garfish
17
Ikan teri
Stolephorus commersonii
Anchovies
18
Ikan japuh
Dussumieria acuta
Round herring
19
Ikan Tembang
Sardinella vimbriata
Fringescale sardine
20
Ikan Lemuru
Sardinella longiceps
Indonesian oil sardine
21
Ikan Golok-golok
Chirocentrus dorab
Wolf herring
22
Ikan terubuk
Hilsa toli
Chinese herring
23
Ikan kembung perempuan
rastrelliger neglectus
indo pacific short bodied
24
Ikan kembung laki-laki
Restrelliger kanagurta
Indo pacific striped mackerel
25
Ikan tenggiri
Scomberomorus comersoni
Barre spanish mackerel
26
Ikan gtenggiri papan
Scomberomurus gutatus
Spotted spanish mackerel
27
Ikan layaran
Istiophorus orientalis
Sailfish

Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Indonesia merupakan Negara yang memiliki keanekaragaman hayati yang sungguh indah salah satunya adalah wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil. Agar dapat terjaga dan dapat digunakan untuk pengembangan di bidang sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa sampai generasi Indonesia seterusnya, pemerintah membuat Undang – undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil (“UU WP3K”).
Ruang Lingkup UU WP3K
Powered By AlbireoWilayah pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2000 (dua ribu) km2 beserta kesatuan ekosistem. Ruang lingkup pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (“WP3K”) meliputi daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai. Pengelolaan WP3K meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam pemanfaatannya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Pengusahaan Perairan Pesisir
Pemanfaatan perairan pesisir diberikan dalam bentuk Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (“HP-3”) meliputi pengusahaan atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut. HP-3 diberikan kepada pihak – pihak dalam bentuk sertifikat HP-3, yaitu sebagai berikut:
  1. Orang perseorangan warga negara Indonesia.
  2. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
  3. Masyarakat adat.
Pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut:
  1. Konservasi.
  2. Pendidikan dan pelatihan.
  3. Penelitian dan pengembangan.
  4. Budidaya laut.
  5. Pariwisata.
  6. Usaha perikanan kelautan dan industri perikanan secara lestari.
  7. Pertanian organik.
  8. Peternakan.
Untuk mendapatkan HP-3, para pemohon HP-3 wajib untuk memenuhi 3 (tiga) persyaratan, antara lain:
  1. Persyaratan teknis:
  2. Administratif:
  3. Operasional:
  1. Kesesuaian dengan rencana Zona dan/atau rencana Pengelolaan WP3K.
  2. Hasil konsultasi publik sesuai dengan besaran dan volume pemanfaatannya.
  3. Pertimbangan hasil pengujian dari berbagai alternatif usulan atau kegiatan yang berpotensi merusak sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil.
  1. Penyediaan dokumen administratif.
  2. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil sesuai dengan daya dukung ekosistem.
  3. Pembuatan sistem pengawasan dan pelaporan hasilnya kepada pemberi HP-3.
  4. Dalam hal HP-3 berbatasan dengan garis pantai, maka pemohon wajib memiliki hak atas tanah.
  1. Memberdayakan masyarakat sekitar lokasi.
  2. Mengakui, menghormati, dan melindungi hak – hak masyarakat adat dan/atau masyarakat local.
  3. Memperhatikan hak masyarakat untuk mendapatkan akses ke sempadan pantai dan muara sungai.
  4. Melakukan rehabilitasi sumber daya yang mengalami kerusakan di lokasi HP-3.
Pemanfaatan pulau – pulau kecil dan perairan kecuali untuk konservasi , pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau – pulau kecil, pemohon wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Persyarataan pengelolaan lingkungan.
  2. Memperhatikan kemampuan sistem tata air setempat.
  3. Menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
HP-3 tidak dapat diberikan pada Kawasan Konservasi, suaka perikanan, alur pelayaran, kawasan pelabuhan, dan pantai umum.
Jangka waktu HP-3 adalah 20 (dua puluh) tahun dimana dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali melalui 2 (dua) tahap masing – masing tahap perpanjangan berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun. HP-3 dapat beralih, dialihkan, dan dijadikan jaminan utang dengan dibebankan hak tanggungan. Pihak – pihak yang mempunyai wewenang berdasarkan UU WP3K sebagai berikut :
  1. Menteri berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir lintas provinsi dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
  2. Gubernur berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan, dan Perairan Pesisir lintas kabupaten/kota.
  3. Bupati/walikota berwenang memberikan HP-3 di wilayah Perairan Pesisir 1/3 (satu pertiga) dari wilayah kewenangan provinsi.
Larangan
UU WP3K melarang setiap orang secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan yang dapat merusak WP3K seperti menambang terumbu karang atau mengambilnya dari kawasan konservasi, kegiatan – kegiatan yang dapat merusak mangrove di WP3K, dan lain – lain.
Pengawasan dan Penelitian
Pengawasan dan pengendalian WP3 dilakukan oleh pegawai negeri sipil yang berwenang di bidang pengelolaan WP3K sesuai dengan sifat pekerjaaannya dan dengan wewenang kepolisian khusus. Pengawasan dengan wewenang kepolisan khusus adalah pengawasan yang dengan melakukan kegiatan patroli dan tugas polisional lainnya di luar tugas penyidikan.
Penelitian dan Pengembangan
Dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan dan implementasi Pengelolaan WP3K, Pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan sumber daya manusia. Setiap orang asing yang melakukan penelitian di WP3K wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Pemerintah dan harus mengikutsertakan peneliti Indonesia. Kemudian hasil dari penelitian tersebut harus diserahkan kepada pemerintah.
Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa dalam pengelolaan WP3K dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Terhadap penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku untuk tindak pidana pengelolaan WP3K dimana dalam hal penyelesaiannya dapat mengunakan pihak ketiga untuk membantu penyelesaian sengketa. Hasil kesepakatan penyelesaian harus dibuat secara tertulis dan mengikat para pihak.
Terhadap penyelesaian sengketa melalui pengadilan, apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengadilan membebankan kewajiban kepada setiap orang dan/atau penanggung jawab kegiatan yang telah merusak WP3K untuk melakukan dan membayar biaya untuk rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K. Selain itu, hakim dapat menetapkan sita jaminan dan uang paksa apabila keterlambatan pembayaran rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K. Masyarakat atau organisasi kemasyarakatan (“Ormas”) dapat mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan. Ormas yang dapat mengajukan gugatan apabila sudah memenuhi ketentuan organisasi kemasyarkatan sesuai UU WP3K. Tuntutan oleh Ormas hanya sebatas tuntutan untuk melakukan tindakan rehabilitasi dan pemulihan kondisi WP3K tanpa ada tuntutan ganti rugi.
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
UU WP3K mengatur sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3 apabila telah melanggar mengenai persyaratan HP-3. Pengelolaan WP3K yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan, maka pemerintah dapat melakukan pembekuan sementara bantuan melalui akreditasi dan/atau pencabutan tetap akreditasi program. Selain sanksi administratif, UU WP3K mempunyai ketentuan pidana berupa pidana penjara dan denda. Ancaman pidana penjara paling lambat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.0000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.0000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap orang perorangan dan/atau badan hukum (“Orang”) yang dengan sengaja melakukan:
  1. Kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun dan/atau cara lain yang dapat merusak ekosistem terumbu karang.
  2. Menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, konversi ekosistem mangrove, menebang pohon mangrove untuk kegiatan perindustrian dan pemukiman dan/atau kegiatan lain yang dilarang dalam UU WP3K.
  3. Mengunakan cara dan metode yang merusak padang lamun.
  4. Penambangan minyak  dan gas yang dilarang dalam UU WP3K.
  5. Penambangan mineral yang dilarang dalam UU WP3K.
  6. Pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan dan/atau merugikan masyarakat.
  7. Tidak melaksanakan mitigasi bencana WP3K yang diakibatkan oleh alam dan/atau Orang sehingga mengakibatkan bencana, atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerentanan bencana.
Apabila kelalaian dari kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan kerusakan, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta), untuk setiap Orang yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi dan/atau reklamasi, dan melakukan kegiatan usaha di wilayah pesisir tanpa hak dan/atau tidak melaksanakan kewajiban dari persyaratan operasional, sesuai dengan ketentuan dalam UU WP3K.

sumber: http://www.hukumproperti.com/tag/pengelolaan-pulau-kecil/