Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN)
![]() |
| Sumber: http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/toboali/27909/basel-siap-tetapkan-zonasi-konservasi-laut.html |
Sudahkah anda tahu bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan secara langsung mengelola 10 (sepuluh) KKPN? Kesepuluh KKPN tersebut adalah:
1. Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Provinsi NTT;
2. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi NTB;
3. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan;
4. Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku;
5. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido di Provinsi Papua;
6. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru bagian Tenggara di Provinsi Maluku;
7. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat;
8. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat di Provinsi Papua Barat;
9. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Provinsi Sumatera Barat; dan
10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Pengelolaan sehari-hari 10 KKPN tersebut dilakukan oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yaitu:
1. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk kawasan nomor 1 s/d 8; dan
2. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru untuk kawasan nomor 9 dan 10.
“Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan” (Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan Pasal 1 angka 8 ).1. Taman Nasional Perairan Laut Sawu di Provinsi NTT;
2. Taman Wisata Perairan Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi NTB;
3. Taman Wisata Perairan Kepulauan Kapoposang di Sulawesi Selatan;
4. Taman Wisata Perairan Laut Banda di Provinsi Maluku;
5. Taman Wisata Perairan Kepulauan Padaido di Provinsi Papua;
6. Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru bagian Tenggara di Provinsi Maluku;
7. Suaka Alam Perairan Kepulauan Raja Ampat di Provinsi Papua Barat;
8. Suaka Alam Perairan Kepulauan Waigeo sebelah Barat di Provinsi Papua Barat;
9. Taman Wisata Perairan Pulau Pieh di Provinsi Sumatera Barat; dan
10. Taman Wisata Perairan Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau.
Pengelolaan sehari-hari 10 KKPN tersebut dilakukan oleh 2 Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, yaitu:
1. Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kupang untuk kawasan nomor 1 s/d 8; dan
2. Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru untuk kawasan nomor 9 dan 10.
Zonanya apa aja?
Masih di Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan di Pasal 17 disebutkan bahwa zonasi kawasan konservasi perairan terdiri dari:
1. Zona inti;
2. Zona perikanan berkelanjutan;
3. Zona pemanfaatan; dan
4. Zona lainnya.
![]() |
| Sumber: Dokumentasi Pribadi Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi |
Di Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan disebutkan bahwa “zonasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem”. Sistem zonasi ada karena ruang laut sejatinya memang digunakan untuk banyak jenis kegiatan; ada penangkapan ikan, ada pembudidayaan ikan, ada juga aktivitas pariwisata alam perairan, dan sebagainya. Kalau tidak diatur, bisa terjadi bentrok antar pemanfaat kawasan. Kita ibaratkan kawasan konservasi perairan adalah sebagai sebuah rumah di mana dalam rumah tersebut juga akan ada beberapa ruangan seperti ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, kamar mandi, juga dapur yang mana masing-masing ruang tadi punya peruntukan/fungsi. Seperti itulah juga kawasan konservasi perairan.
Ok. Tapi kenapa juga harus ngatur-ngatur kegiatan yang boleh/tidak boleh dilakukan di zona-zona itu? Bikin susah aja........
Masing-masing zona memiliki peruntukan, yaitu:
1. Zona inti untuk perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan, penelitian dan pendidikan;
2. Zona perikanan berkelanjutan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan, budi daya ramah lingkungan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan serta pendidikan;
3. Zona pemanfaatan untuk perlindungan habitat dan populasi ikan, pariwisata dan rekreasi, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan;
4. Zona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zona perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya.
Bayangkan jika di zona inti (yang salah satu kriterianya adalah merupakan daerah pemijahan, pengasuhan dan/atau alur ruaya ikan; sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.30/Men/2010 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Pasal 10) diperbolehkan adanya aktivitas penangkapan ikan, kira-kira ikan yang mau berpijah tadi jadi berpijah nggak? Trus kalau ikan-ikan itu nggak berpijah, akan ada anakan baru nggak? Nggak kan? Kalau nggak ada anakan baru, trus ke depannya mau nangkap apa? Perumpamaannya gini deh: kalau ada penganten baru (ikan-ikan siap pijah), trus kita ngobrol bareng temen-temen di kamar penganten (beraktivitas di zona inti), kira-kira akan lahir bayi (anakan ikan baru) nggak?
Managing these marine protected areas is the best job in the world....
Sumber: HERRI BINARASA PUTRA
Nelayan Kecil bebas Izin
| Salah satu kapal ikan yang berukuran dibawah 10 GT berlabuh di pantai tidore Sangihe |
Undang undang yang baru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PERLINDUNGAN
DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, PEMBUDI DAYA
IKAN, DAN PETAMBAK GARAM menngamanatkan bahwa kapal Perikanan sampai dengan 10
GT adalah Nelayan kecil sehingg tidak wajib izin usaha perikanan dan izin
penangkapan Ikan
·
Pasal 1 Nomor 4: Nelayan Kecil adalah
Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang
menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton
(GT).
·
Pasal 76: Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal dari Undang-undang lain yang
bertentangan dengan Undang-undang ini sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak
berlaku adalah:
·
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR
45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN
Pasal 1 Nomor 11 : Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan
penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal
perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). syarta
s
Dokumen wajib yang harus dimiliki Nelayan yang akan menangkap ikan
![]() |
| Buku SLO Nelayan Kecil |
KKPNews, Jakarta – Pemeriksaan dokumen perizinan di atas kapal saat sedang melaut seringkali menjadi problematika bagi nelayan. Bahkan, hal tersebut sering menjadi ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut.
1. SIPI/SIKPI Asli
Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun.
2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli
SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
Ketiga hal tersebut kembali didengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam kegiatan bertajuk “Sinergi Pengawasan di Laut dalam Rangka Pemeriksaan Dokumen Perizinan di atas Kapal Perikanan” di Bali, Kamis (20/10) lalu.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan bahwa kegiatan sinergi tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kerjasama pengawasan di laut sesuai tugas dan fungsinya.
“Adanya perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB,” tegas Saifuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Komando Armada Kawasan Timur-TNI AL AL, Polair POLDA, Satker PSDKP, Kemenko Maritim, Bakamla, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Ditjen Perhubungan Laut, Dit Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes dan Satgas 115. (CP)
sumber: http://news.kkp.go.id/index.php/ini-dia-dokumen-yang-wajib-dibawa-kapal-perikanan-saat-melaut/
KP. Orca 03 Tangkap kapal Illegal Fishing Asal Vietnam berserta 70 ABK
KP. Orca 03 yang dinahkodai Martin Y Luhulima berhasil menangkap 8 Kapal Ikan ilegal berbendera Viatnam di Perairan Natuna pada tanggal 25 Juli 2016 dengan ABK 70 orang. Saat sekarang Kapal Illegal Fishing tersebut diamankan di Ranai Natuna.
KP. Orca 03 sebelumnya sudah berhasil menangkap 12 kapal pelaku illegal fishing diperairan Natuna.
Data dari Direktorat Pengoperasian Kapal Pengawas sejak Januari 2016 sampai tanggal 26 Juli 2016 sudah memeriksa 2.574 kapal ikan dan menangkap kapal ikan ilegal sebanyak 84 (delapan puluh empat) kapal illegal fishing yaitu :
NO.
|
URAIAN
|
KAPAL YANG DIPERIKSA
|
KAPAL YANG DITANGKAP
|
1.
|
KAPAL IKAN ASING (KIA)
|
84 KAPAL
|
75 KAPAL
|
2.
|
KAPAL IKAN INDONESIA (KII)
|
2.490 KAPAL
|
9 KAPAL
|
JUMLAH
|
2.574 KAPAL
|
84 KAPAL
|
Kapal ikan illegal selain ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan ditangkap juga oleh operasi Pengawas Perikanan di daerah dan sejak Januari 2016 sampai saat ini berhasil menangkap kapal ikan illegal sebanyak 5 (lima) kapal. Total penangkapn yang dilakukan Ditjen PSDKP sebanyak 89 (delapan puluh sembilan).
Sedangkan menurut bendera kebangsaan kapal illegal yang ditangkap kapal pengawas perikanan adalah
NO.
|
NAMA NEGARA
|
JUMLAH KAPAL DITANGKAP
|
1.
|
INDONESIA
|
9 KAPAL
|
2.
|
MALAYSIA
|
16 KAPAL
|
3.
|
FILIPINA
|
7 KAPAL
|
4.
|
RRC
|
1 KAPAL
|
5.
|
THAILAND
|
1 KAPAL
|
6.
|
VIETNAM
|
50 KAPAL
|
JUMLAH
|
84 KAPAL
|
sumber:
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2016/07/8-kapal-ikan-ilegal-viatnam-ditangkap.html
Jenis Ikan
Jenis jenis ikan demersal yang terdapat di perairan lautan indonesia
| |||
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:
| |||
No.
|
Nama Indonesia
|
Nama Ilmiah
|
Nama Umum
|
1
|
Ikan sebelah
|
Isettodes irumei
|
Indian halibut
|
2
|
Ikan Nomei
|
Harpodon nehereos
|
Bombay-duck
|
3
|
Ikan Peperek
|
Leiognathus equulus
|
Ponyfish
|
4
|
Ikan Manyung
|
Arius thalassinus
|
Marine catfish
|
5
|
Ikan beloso
|
Saurida tumbil
|
Lizard-fish
|
6
|
Ikan biji nangka
|
Openeus tragula
|
Goat-fish
|
7
|
Ikan gerot-gerot
|
Pamadasys maculatus
|
Blotched grunt
|
8
|
Ikan Merah
|
Latjunus malabaricus
|
Red snapper
|
9
|
Ikan kakap
|
Lates calcarifer
|
Baramundi, giant seaperch
|
10
|
Ikan kerapu
|
Epinephelus merra
|
Grouper, honey-combgrouper
|
11
|
Ikan Lencam
|
Lethrinus lentjam
|
Emperor
|
12
|
Ikan kurisi
|
Nemitarus nematophorus
|
Threadfin brean
|
13
|
Ikan swangi, mata besar
|
Priacanthus tayanus
|
Purple-spotted bigeye
|
14
|
Ikan ekor kuning
|
Caesio erythrogaster
|
Yellowtail fusilier
|
15
|
Ikan Gulamah, semgeh
|
Pseudociena amoyensis
|
Croaker
|
16
|
Ikan cucut hiu
|
Hemigaleus balfouri
|
Balfourus sharks
|
17
|
Ikan cucut martil
|
Sphyrna blochii
|
Hammer-head sharks
|
18
|
Ikan cucut totol
|
Stegostama tigrinum
|
Spotted-shark
|
19
|
Ikan pari kelapa
|
Trygon sephen
|
Sting-ray
|
20
|
Ikan pari kemang
|
trigon kuhlii
|
Sting-ray
|
21
|
Ikan pari burung
|
Aetomylus nichofii
|
Eagle-ray
|
22
|
Ikan bawal hitam
|
Formio niger
|
Black pomfret
|
23
|
Ikan bawal putih
|
Pampus argenteus
|
Silver pomfret
|
24
|
Ikan kuro, senangin
|
Eletheronema tetradactylum
|
Giant theadfin, four finger theardfin
|
25
|
Ikan layur
|
Trichiurus savala
|
Hairtail
|
26
|
Ikan lidah
|
Cynoglossus lingua
|
Tong sole
|
Jenis jenis ikan pelagis yang terdapat di perairan lautan indonesia
| |||
dan mempunyai nilai ekonomi penting, meliputi:
| |||
No.
|
Nama Indonesia
|
Nama Ilmiah
|
Nama Umum
|
| 1 |
Ikan mata besar
|
Thunnus obesus
|
Bigeyed tun
|
| 2 |
Ikan Madidihang
|
Thunnus albacores
|
Yellowfin tuna
|
| 3 |
Ikan Albakora
|
Thunnus alalunga
|
Albacore
|
| 4 |
Ikan Cakalang
|
Katsuwonus pelamis
|
Skipjack tuna
|
| 5 |
Ikan Tongkol
|
Euthynnus affinis
|
Eastern little tuna
|
| 6 |
Ikan TOngkol
|
Auxis thazard
|
Frigate mackerel
|
| 7 |
Ikan abu-abu
|
Thunnus tonggol
|
Long tail tuna
|
| 8 |
Ikan Alu-alu
|
Sphyrena sp
|
Barracuda
|
| 9 |
Ikan Layang
|
Decapterus russelli
|
Mackerel scad
|
| 10 |
Ikan selar bentong
|
Selar crumenopthalmus
|
Bigeye scad
|
| 11 |
Ikan selar kuning
|
Selaroides leptocepis
|
Yellows tripe trevally
|
| 12 |
Ikan Kuwe
|
Caranx sexfasciatus
|
trevally
|
| 13 |
Ikan Talang-talang
|
Chorinemus tala
|
Deep leatherskin
|
| 14 |
Ikan terbang
|
Cypsilurus poecilopterus
|
Spotted flying fish
|
| 15 |
Ikan belanak
|
Valamugil speigleri
|
Mullet
|
| 16 |
Ikan Julung-julung
|
Hemirhamphus var
|
Barred garfish
|
| 17 |
Ikan teri
|
Stolephorus commersonii
|
Anchovies
|
| 18 |
Ikan japuh
|
Dussumieria acuta
|
Round herring
|
| 19 |
Ikan Tembang
|
Sardinella vimbriata
|
Fringescale sardine
|
| 20 |
Ikan Lemuru
|
Sardinella longiceps
|
Indonesian oil sardine
|
| 21 |
Ikan Golok-golok
|
Chirocentrus dorab
|
Wolf herring
|
| 22 |
Ikan terubuk
|
Hilsa toli
|
Chinese herring
|
| 23 |
Ikan kembung perempuan
|
rastrelliger neglectus
|
indo pacific short bodied
|
| 24 |
Ikan kembung laki-laki
|
Restrelliger kanagurta
|
Indo pacific striped mackerel
|
| 25 |
Ikan tenggiri
|
Scomberomorus comersoni
|
Barre spanish mackerel
|
| 26 |
Ikan gtenggiri papan
|
Scomberomurus gutatus
|
Spotted spanish mackerel
|
| 27 |
Ikan layaran
|
Istiophorus orientalis
|
Sailfish
|
Langganan:
Postingan (Atom)








