Pamboat Asing Sepi, Pemkab Sangihe Dinilai Sukses Tangani Ilegal Fishing
Author by Suara Sulut Posted on
TAHUNA,Suarasulutnews.co.id-
Pemkab Sangihe dinilai sukses menangani praktek illegal fishing yang
terjadi beberapa tahun terakhir ini.
Sukses tersebut dapat terlihat dari nyaris tidak ada lagi kerumunan
Pamboat (Perahau tuna) asal negara tetangga Philipina yang seenaknya
parkir di teluk Tahuna, termasuk melakukan penangkapan ikan tuna.
Nelayan Sangihe mengadu ke Ibu Susi Pudjiastuti
Jakarta,
Setelah masalah illegal fishing di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) selesai, kini muncul kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Nelayan-nelayan Filipina gencar mencuri tuna kualitas ekspor di Sangihe dan dikirim ke General Santos (Gensan), Filipina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, saat ini banyak kapal nelayan kecil (plam boat) yang digerakan Anak Buah Kapal (ABK) Filipina berlalu-lalang di Kabupaten Sangihe, Sulut.
"Di sini kita melihat bahwa ternyata masih ada beberapa pelanggaran dengan modus baru. Jadi memang kapal plam boat itu kan di bawah 30 GT (Gross Ton). Tetapi kan sebetulnya di dalam aturan SIPI dan SIKPI tangkap itu tetap tidak boleh ABK asing," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6).
Susi mengetahui kabar tersebut langsung dari nelayan Sangihe, yang mengabarkan melalui pesan singkat ke nomor telepon genggam pribadinya. Ada beberapa pesan singkat yang berisi keluhan nelayan Sangihe atas maraknya illegal fishing di Sangihe oleh kapal-kapal Filipina, seperti.
"Yth, Bu Menteri Kelautan dan Perikanan, kami sebagai nelayan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut, datang membawa keluhan kami karena ada nelayan asing Filipina yang sekarang ini mendatangi laut kami. Akibatnya kami sangat menderita dalam hal mata pencaharian dan penangkapan ikan. Pemda kami seakan tidak peduli akan hal ini. Oleh karena itu, kami memberanikan diri membawa keluhan penderitaan kami dengan harapan ada jalan keluar," kata salah seorang nelayan.
"Info lainnya sekarang ini sudah banyak sekali warga Filipina di Tahuna. Umumnya tidak memiliki kartu penduduk atau paspor. Mereka datang memakai perahu plam boat dan sekarang jumlahnya ratusan. Pada waktu Ibu Menteri berkunjung, plam boat disuruh bersembunyi di Teluk Tawoali sehingga tak nampak di Tahuna. Keadaan ini bupati tahu tapi tidak ada tindakan atas datangnya warga asing ini. Mereka ini dikontrak oleh oknum. Kasihan kami nelayan pribumi. Tolonglah kami ini," ucap seorang nelayan lainnya.
"Info lainnya kami banyak sekali warga Filipina di Tahuna mirip-mirp. Nelayan Filipina bukan berkurang tapi bertambah dan lebih besar bobot perahu dan menambah parah kondisi nelayan kami. Sudah ada rencana untuk adakan tindakan sendiri di laut, karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah," kata nelayan di pesan singkat Susi lainnya
Mendengar laporan dari para nelayan di Sangihe, Susi tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah mengirimkan informan rahasia untuk memata-matai pergerakan nelayan. Hasilnya memang banyak kapal ikan tangkap dan ABK asal Filipina di Sangihe.
Seperti temuan di Tahuna yang pertama, semua plam boat menggunakan bendera Indonesia, tetapi menggunakan ABK asing, Temuan kedua adalah jumlah plam boat yang beroperasi di Tahuna yang ber-ABK asing ada 82 unit, belum termasuk yang di Bitung.
Temuan ketiga adalah Jumlah ABK Filipina ada 450 orang, tidak mempunyai KTP Indonesia mapun ID Filipina atau visa. Temuan lainnya adalah pemilik atau agen warga Tahuna mengoperasikan plam boat 23 buah dimana ada 8 plam boat yang sudah ditangkap, sedang dalam proses di Lantamal Tahuna. Kemudian 8 plam boat berbendera RI tetapi ABK asing perizinannya ternyata dikeluarkan Pemda setempat.
"Kemudian 4 plam boat sempat diproses TNI AL tapi kejaksaan tidak memproses dengan alasan ABK tidak punya identitas. Demikian laporan awal," jelas Susi.(dtc)
source : http://manadoexpress.co/berita-7984-nelayan-sangihe-sms-ke-menteri-susi-nelayan-filipina-curi-ikan-di-sangihe.html#.VYjbPKV1goI.facebook
Setelah masalah illegal fishing di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) selesai, kini muncul kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Nelayan-nelayan Filipina gencar mencuri tuna kualitas ekspor di Sangihe dan dikirim ke General Santos (Gensan), Filipina.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, saat ini banyak kapal nelayan kecil (plam boat) yang digerakan Anak Buah Kapal (ABK) Filipina berlalu-lalang di Kabupaten Sangihe, Sulut.
"Di sini kita melihat bahwa ternyata masih ada beberapa pelanggaran dengan modus baru. Jadi memang kapal plam boat itu kan di bawah 30 GT (Gross Ton). Tetapi kan sebetulnya di dalam aturan SIPI dan SIKPI tangkap itu tetap tidak boleh ABK asing," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6).
Susi mengetahui kabar tersebut langsung dari nelayan Sangihe, yang mengabarkan melalui pesan singkat ke nomor telepon genggam pribadinya. Ada beberapa pesan singkat yang berisi keluhan nelayan Sangihe atas maraknya illegal fishing di Sangihe oleh kapal-kapal Filipina, seperti.
"Yth, Bu Menteri Kelautan dan Perikanan, kami sebagai nelayan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut, datang membawa keluhan kami karena ada nelayan asing Filipina yang sekarang ini mendatangi laut kami. Akibatnya kami sangat menderita dalam hal mata pencaharian dan penangkapan ikan. Pemda kami seakan tidak peduli akan hal ini. Oleh karena itu, kami memberanikan diri membawa keluhan penderitaan kami dengan harapan ada jalan keluar," kata salah seorang nelayan.
"Info lainnya sekarang ini sudah banyak sekali warga Filipina di Tahuna. Umumnya tidak memiliki kartu penduduk atau paspor. Mereka datang memakai perahu plam boat dan sekarang jumlahnya ratusan. Pada waktu Ibu Menteri berkunjung, plam boat disuruh bersembunyi di Teluk Tawoali sehingga tak nampak di Tahuna. Keadaan ini bupati tahu tapi tidak ada tindakan atas datangnya warga asing ini. Mereka ini dikontrak oleh oknum. Kasihan kami nelayan pribumi. Tolonglah kami ini," ucap seorang nelayan lainnya.
"Info lainnya kami banyak sekali warga Filipina di Tahuna mirip-mirp. Nelayan Filipina bukan berkurang tapi bertambah dan lebih besar bobot perahu dan menambah parah kondisi nelayan kami. Sudah ada rencana untuk adakan tindakan sendiri di laut, karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah," kata nelayan di pesan singkat Susi lainnya
Mendengar laporan dari para nelayan di Sangihe, Susi tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah mengirimkan informan rahasia untuk memata-matai pergerakan nelayan. Hasilnya memang banyak kapal ikan tangkap dan ABK asal Filipina di Sangihe.
Seperti temuan di Tahuna yang pertama, semua plam boat menggunakan bendera Indonesia, tetapi menggunakan ABK asing, Temuan kedua adalah jumlah plam boat yang beroperasi di Tahuna yang ber-ABK asing ada 82 unit, belum termasuk yang di Bitung.
Temuan ketiga adalah Jumlah ABK Filipina ada 450 orang, tidak mempunyai KTP Indonesia mapun ID Filipina atau visa. Temuan lainnya adalah pemilik atau agen warga Tahuna mengoperasikan plam boat 23 buah dimana ada 8 plam boat yang sudah ditangkap, sedang dalam proses di Lantamal Tahuna. Kemudian 8 plam boat berbendera RI tetapi ABK asing perizinannya ternyata dikeluarkan Pemda setempat.
"Kemudian 4 plam boat sempat diproses TNI AL tapi kejaksaan tidak memproses dengan alasan ABK tidak punya identitas. Demikian laporan awal," jelas Susi.(dtc)
source : http://manadoexpress.co/berita-7984-nelayan-sangihe-sms-ke-menteri-susi-nelayan-filipina-curi-ikan-di-sangihe.html#.VYjbPKV1goI.facebook
Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 :
- Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram, atau 1 (satu) Ons sampai dengan 1(satu) Kg
- Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran berat lebih dari 3000 (tiga ribu) gram atau lebih dari 3 (Tiga) Kg
- Pengecualian terhadap butir 1 (satu) diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan
Rabu Besok KKP bakar kapal Illegal fishing
JAKARTA – Besok (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
bersama TNI-AL akan menenggelamkan 41 kapal yang telah dinyatakan
terbukti melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan
Indonesia.
”Semuanya (41 kapal) akan kami tenggelamkan pada 20 Mei pukul 10.00.
Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Tiongkok, Malaysia, dan
Filipina,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin
(18/5).
Penenggelaman besok adalah tindak lanjut dari tindakan tegas sebelumnya.
Sejak Oktober 2014–19 Maret 2015, KKP bersama TNI-AL dan Polri sudah
menenggelamkan 18 kapal. Perinciannya, 5 unit asal Thailand, 6 kapal
dari Filipina, 3 unit asal Malaysia, dan 4 lainnya dari Vietnam.
Menurut Asep, KKP akan kembali bekerja sama dengan TNI-AL dalam
penenggelaman besok. ”Sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan KKP. Sisanya
TNI-AL,” terang dia.
Asep menjelaskan, penenggelaman kapal oleh KKP akan dilakukan di empat
lokasi. Yakni, Aceh, Medan, Pontianak, dan Bitung. Sementara itu,
penenggelaman oleh TNI-AL dipusatkan di Ranai, Tanjung Balai, Kepulauan
Riau (Kepri).
Semua kapal itu berukuran 80–150 gross tonnage (GT). Kecuali kapal asal
Tiongkok, Shino, yang berbobot 200 GT. Pelanggaran yang dilakukan
bermacam-macam.
Di antaranya, menangkap ikan tanpa dokumen izin lengkap (SIPI/SIKPI),
mengangkut dan mendaratkan ikan dari negara lain tanpa sertifikat
kesehatan perikanan, serta menangkap ikan secara masal dengan
menggunakan anak buah kapal (ABK) asing padahal kapal berbendera
Indonesia.
KKP menegaskan akan meminimalkan dampak penenggelaman agar tidak
mengotori laut. Meski memunculkan letupan api, dipastikan kondisi kapal
masih 80–90 persen utuh. Dengan begitu, tujuan rumponisasi atau
membangun rumah ikan di dasar laut tercapai. Manfaatnya akan dirasakan
2–3 tahun ke depan.
Selain 41 kapal yang akan ditenggelamkan, masih ada 10 kapal lagi yang
diproses hukum. Perinciannya, 4 kapal tangkapan KKP berada di Merauke
dan 6 kapal tangkapan TNI-AL berada di Ambon.(jpnn.com)
source : http://www.rakyat.ga/2015/05/besok-kementeriannya-susi-bakal-bikin.html
Polsus PWP3K Siap Mengawal UU 01 Tahun 2014
Polisi
Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang
dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, (19/6)
Selanjutnya,
Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi
bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP. Sesuai dengan amanat UU
1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan
pengelolaan atas 7 (tujuh) Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman
Nasional Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, TN Bunaken, TN
Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN
Kepulauan Togean.
Sementara itu, sejak Tahun 2011, Direktorat
Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan
(Baharkam) POLRI telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di
Cisarua, Lembang, sebanyak 3 (Tiga) angkatan dengan jumlah personil
sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Sedangkan Tahun 2014,
dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40
(empat puluh) personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP
telah memilki 207 orang Polsus. Polsus yang dididik berasal dari Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen. PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan
SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kewenangan Polsus
Pembentukan
Polsus PWP3K merupakan amanat UU 27/2007 sebagaimana telah diubah
dengan UU 1/2014. Selain itu, ketentuan mengenai Polsus PWP3K juga
diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi
dasar hukum bagi Polsus PWP3K dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu mengadakan
patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima
pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan
lingkungannya. Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya
yaitu, sebagai mitra POLRI dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan
perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif
non yustisiil.
Pengelolaan
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih
dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat faktor alam maupun dampak
dari kegiatan manusia, yang memperburuk kualitas ekosistem dan berakibat
pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumber daya
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berbagai
permasalahan tersebut merupakan tantangan dalam meningkatkan kemampuan
melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya
kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa
mendatang. Oleh karena itu, Polsus PWP3K mempunyai peranan sangat
penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok
yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan,
ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur,
serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di
lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani
peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan, tutup Syahrin.
source : http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/?category_id=7
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)