WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



MENGENAL WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
  1. Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  2. Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
  3. Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
  4. Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  5. Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
  6. Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.
  7. Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
  8. Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
  9. Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan WPP-NRI berdasarkan metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9 (Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
  1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
  3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.



Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
  1. Area 18 (Arctic Sea)
  2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
  3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
  4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
  5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
  6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
  7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
  8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
  9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
  10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
  11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
  12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
  13. Area 61 (Pacific, Northwest)
  14. Area 67 (Pacific, Northeast)
  15. Area 71 (Pacific, Western Central)
  16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
  17. Area 81 (Pacific, Southwest)
  18. Area 87 (Pacific, Southeast)
  19. Area 88 (Pacific, Antarctic)

Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari
  1. Bay of Bengal (Subarea 57.1)
  2. Northern (Subarea 57.2)
  3. Central (Subarea 57.3)
  4. Oceanic (Subarea 57.4)
  5. Western Australia (Subarea 57.5)
  6. Southern Australia (Subarea 57.6)

Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.
source : http://fishmate.blogspot.com/2012/08/mengenal-wilayah-pengelolaan-perikanan.html

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Bakar di Tahuna Sangihe

Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
 
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna yang merupakan Lanal jajaran Koarmatim melaksanakan pemusnahan Kapal Ikan Asing berbendara Philipina KM. Gerry 12 di Perairan Teluk Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Fransiscus Herman S, S.T.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Asisten dua Kabupaten Sangihe, Kapolres Sangihe, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Ketua Imigrasi Tahuna, Kepala Syahbandar Sangihe, Kepala Lapas Tahuna, Kadis DKP Sangihe serta Seluruh Perwira staf dan Anggota Lanal Tahuna.
Pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna No : 3 Pen.Pid/2014/PN.THN tentang pemberian persetujuan kepada Penyidik Lanal Tahuna untuk memusnakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kapal Ikan Asing Jenis Pumboat berbendera Philipina KM. Gerry 12. KM. Gerry 12 merupakan tangkapan KRI Yos Sudarso-353 di perairan Sangihe awal Desember 2014.
Saat diperiksa KIA/KM Gherry yang diawaki oleh 12 orang ABK tersebut, 9 orang diantaranya warga negara Philipina tidak bisa menunjukan satu pun dokumen Kapal maupun dokumen ABK alias kapal tersebut bodong.
Kegiatan pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut disambut positif oleh warga setempat, karena selama ini di Perairan Sangihe rawan terhadap pencurian ikan oleh nelayan asing khusunya Philipina sehingga nelayan lokal kehilangan sebagian besar mata pencaharian
Source : http://poskotanews.com/2015/01/12/lanal-tahuna-bakar-kapal-ikan-philipina/

Illegal Fishing, Sekelumit Masalah Meraih Poros Maritim Dunia


Beberapa tahun silam  Perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar menjadi fishing ground atau tempat menangkap ikan primadona  bagi nelayan-nelayan

Filipina Minta Nelayannya Dibebaskan dari Tuduhan Illegal Fishing

 
Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com 'Manusia perahu' saat digiring ke Kampung Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Melakukan illegal fishing Kapal Asing Hasil Tangkapan Satker PSDKP Tahuna akan dibakar dan ditenggelamkan

Pada Sabtu 31 Agustus 2013 pukul 07.00 Wita dari Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho terpantau oleh Pengawas Perikanan adanya kapal jenis pumpboat bersandar/labuh di tempat pendaratan ikan di pasar Towo'e, selanjutnya pengawas perikanan menujuh TKP untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen perikanan, selanjutnya kapal tersebut diarahkan ke perairan di depan kantor Satker untuk memudahkan dalam pengawasan dan pemantauan.

KM. NANGGALA - 08 adalah kapal penangkap ikan jenis Puso (Pumpboat) berasal dari Philipina, bertolak dari General Santos Philipina Kamis 29 Agustus 2013 jam 20.00 (Philipin Time) dan tiba di Tahuna Sangihe Indonesia Jumat 30 Agustus 2013 jam 23.00 WITA, tanpa dilengakapi dukumen perijinan dari Negara Philipin, keadaan muatan kosong serta alat tangkap berada didalam palka. Maksud kedatangan kapal tersebut ke Tahuna dalam rangka pengurusan dokumen perijinan penangkapan ikan untuk beroperasi di Indonesia. bertindak selaku penanggungjawab di Tahuna/Indonesia Sdr. Djonwey Matandatu sedangkan Pemilik Sah adalah Sdr. Rinei Abe yang berdomisili di General Santos Philipina.
Adapun jenis dugaan pelanggaran adalah :
1. Memasuki wilayah NKRI secara Illegal
2. Menggunakan kapal perikanan tanpa dokumen perikanan
3. Mengadakan kapal pengadaan luar negeri tanpa dokumen yang sah
4. Menggunakan Nahkoda dan ABK WNA tanpa dokumen

Setelah dilakukan verifikasi kasus ini dilimpahkan ke Polres Sangihe untuk dilakukan proses Penyidikan dan jika tidak ada aral milintang pada Selasa 09  Desember 2014 pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan eksekusi penenggelaman dan pembakaran Kapal ikan asing asal Filipina ini yang terbukti melakukan illegal fishing di perairan Kabupaten Sangihe, dimana akan disaksikan oleh Kapolda Sulut, unsur Pemda dan Instansi terkait lainnya. Eksekusi yang akan dilakukan ini telah mendapat persetujuan dan pengadilan dan tentunya Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah yang ada sekarang untuk memberantas illegal fishing di WPP-NRI. (syarta)

Unjuk Rasa Nelayan Bitung






Adanya pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diberlakukan di Pangkalan PSDKP Bitung dan PPS Bitung telah menuai reaksi protes dari para nelayan, buruh pabrik dan stakeholder di Kota Bitung. Kebijakan tersebut dianggap kurang berpihak terhadap nelayan dan para buruh yang bekerja di unit pengolahan ikan, sehingga pada hari ini Rabu tanggal 03 Desember 2014 mereka melakukan demontrasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan Kantor Walikota/DPRD Bitung


 Dalam rangka pengamanan dan antisipasi diluar kendali demontrasi tersebut, Pangkalan PSDKP Bitung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres  dan Batalyon Marinir Kota Bitung untuk mendukung pengamanan khususnya di Pangkalan PSDKP dan PPS Bitung. 
web2
Pembacaan tuntutan dari perwakilan pendemonstrasi

Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan Nelayan Bitung adalah sebagai berikut:

1. Pemberantasan Illegal fishing2.
    2. Penegakan aturan di laut yang sebesar-besarnya
    3. Perlu dibuat aturan yang berpihak kepada nelayan
    4. Perlu dibuat peraturan khusus untuk kapal-kapal angkut yang melakukan alih muatan (Transhipment) 
5. Pemerintah harus mengayomi nelayan
    6. Adanya dispensasi khusus untuk tenaga-tenaga ahli (asing) untuk alih teknologi dikapal perikanan.7.
    7. Bitung merupakan sentral industri perikanan nasional dimana terdapat 55 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang membutuhkan bahan baku ikan hasil tangkapan kapal-kapal yang berpangkalan di Bitung, untuk itu perlu adanya perlakuan  khusus dari pemerintah pusat


Adapun jumlah pendemo yang semula mereka sampaikan mencapai 6.000 orang,namun pada saat pelaksanaan hanya sekitar 1.500 orang.Hal ini terjadi dikarenakan adanya penggalangan dari aparat untuk tidak ikut dalam demonstrasi pada malam hari sebelum pelaksanaan demo.
Menurut orasi pendemo tidak diperbolehkannya transhipment serta penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan disinyalir berdampak pada rendahnya hasil tangkapan ikan yang berujung pada kurangnya pasokan bahan baku pada unit pengolahan ikan.Jika hal ini berlangsung terus-menerus, perusahaan perikanan akan merugi dan akan melakukan perampingan karyawan / PHK apabila finansial perusahaan tersebut tidak memungkinkan untuk membayar upah para karyawannya.Para demonstran yang bergerak dipimpin Korlap Saudara Rudy Walukow dan Saudara Djefry Sagune. Adapun pernyataan terakhir dari koordinator lapangan bahwa apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada realisasi dari pemerintah pusat (KKP),maka mereka akan melakukan demontrasi yang lebih besar lagi.
web
Tanggapan Kepala Pangkalan Terhadap Tuntutan Para Pendemo

  Tanggapan dari Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Adalah menerima dan menampung aspirasi maupun tuntutan para Pendemo dan akan meneruskan ke pimpinan pusat secepat mungkin. Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan pesan bahwa apapun segala keputusan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan pusat maka UPT Pangkalan PSDKP Bitung akan tetap mengamankan kebijakan/keputusan tersebut.

web1
Suasana Aksi Demonstrasi di depan kantor PPS Bitung



         source : http://psdkp-bitung.com/blog/demonstrasi-forum-nelayan-bersatu-/

Kebijakan Menteri Susi bikin harga ikan melonjak di Malaysia

MERDEKA.COM. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut kebijakan moratorium izin kapal asing baru yang diberlakukan telah memberikan dampak positif bagi Indonesia. Salah satunya adalah menipisnya pasokan ikan di negara tetangga, seperti Hongkong dan Singapura.
"Saya dengar laporannya seperti itu (pasokan ikan di Singapura dan Hongkong menurun)," ucap Susi usai penandatanganan MOU di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12).

Dengan berkurangnya pasokan ikan di luar negeri, maka harga ikan akan semakin tinggi."Saya dapat laporannya belum mendetil mereka (negara tetangga) penurunannya pasokan ikannya berapa banyak. Tapi saya dengar harga ikan mulai meninggi di wilayah negara tetangga kita," bebernya.

"Karena dari Malaysia tidak ada pasok, dari beberapa kapal juga tidak lagi memasok," tuturnya.

Dengan begitu, Susi berharap, para negara tetangga langsung membeli ikan di Indonesia. "Jadi bagus. Jadi kan nanti beli langsung dari kita, jadi mahal harganya. Itu yang kita mau," tegasnya.

Selain itu, Susi mengaku banyak mendapat laporan positif dari nelayan yang berada di Medan dan Balikpapan. "Sudah dapat laporan dari Medan, Balikpapan, terima kasih Bu Susi, harga ikan tenggiri murah. Biasanya kita enggak kebeli makan tenggiri karena mahal sekali," ungkapnya.

"Biasanya ikan tenggiri jauh lebih mahal dari mujair. Nah sekarang masyarakat bisa beli," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com