Rabu Besok KKP bakar kapal Illegal fishing

JAKARTA – Besok (20/5), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI-AL akan menenggelamkan 41 kapal yang telah dinyatakan terbukti melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di perairan Indonesia.
”Semuanya (41 kapal) akan kami tenggelamkan pada 20 Mei pukul 10.00. Kapal-kapal itu berasal dari Thailand, Vietnam, Tiongkok, Malaysia, dan Filipina,” jelas Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Senin (18/5).
Penenggelaman besok adalah tindak lanjut dari tindakan tegas sebelumnya. Sejak Oktober 2014–19 Maret 2015, KKP bersama TNI-AL dan Polri sudah menenggelamkan 18 kapal. Perinciannya, 5 unit asal Thailand, 6 kapal dari Filipina, 3 unit asal Malaysia, dan 4 lainnya dari Vietnam.
Menurut Asep, KKP akan kembali bekerja sama dengan TNI-AL dalam penenggelaman besok. ”Sebanyak 19 kapal akan ditenggelamkan KKP. Sisanya TNI-AL,” terang dia.
Asep menjelaskan, penenggelaman kapal oleh KKP akan dilakukan di empat lokasi. Yakni, Aceh, Medan, Pontianak, dan Bitung. Sementara itu, penenggelaman oleh TNI-AL dipusatkan di Ranai, Tanjung Balai, Kepulauan Riau (Kepri).
Semua kapal itu berukuran 80–150 gross tonnage (GT). Kecuali kapal asal Tiongkok, Shino, yang berbobot 200 GT. Pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam.
Di antaranya, menangkap ikan tanpa dokumen izin lengkap (SIPI/SIKPI), mengangkut dan mendaratkan ikan dari negara lain tanpa sertifikat kesehatan perikanan, serta menangkap ikan secara masal dengan menggunakan anak buah kapal (ABK) asing padahal kapal berbendera Indonesia.
KKP menegaskan akan meminimalkan dampak penenggelaman agar tidak mengotori laut. Meski memunculkan letupan api, dipastikan kondisi kapal masih 80–90 persen utuh. Dengan begitu, tujuan rumponisasi atau membangun rumah ikan di dasar laut tercapai. Manfaatnya akan dirasakan 2–3 tahun ke depan.
Selain 41 kapal yang akan ditenggelamkan, masih ada 10 kapal lagi yang diproses hukum. Perinciannya, 4 kapal tangkapan KKP berada di Merauke dan 6 kapal tangkapan TNI-AL berada di Ambon.(jpnn.com)
source : http://www.rakyat.ga/2015/05/besok-kementeriannya-susi-bakal-bikin.html

Polsus PWP3K Siap Mengawal UU 01 Tahun 2014


Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), siap mengawal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Demikian disampaikan Direktur Jenderal PSDKP, Syahrin Abdurrahman, SE, pada acara penutupan Pelatihan Pengawas PWP3K Tahun 2014, di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya, Lido, Bogor, (19/6)
Selanjutnya, Syahrin, mengungkapkan dengan terbitnya UU 1/2014 membawa implikasi bertambahnya tugas dan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan, termasuk tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP. Sesuai dengan amanat UU 1/2014, Kementerian Kehutanan akan segara melimpahkan kewenangan pengelolaan atas 7 (tujuh) Taman Nasional Laut kepada KKP, yaitu: Taman Nasional Kepulauan Seribu, TN Kepulauan Karimun Jawa, TN Bunaken, TN Kepulauan Wakatobi, TN Taka Bonerate, TN Teluk Cenderawasih, dan TN Kepulauan Togean.
Sementara itu, sejak Tahun 2011, Direktorat Jenderal PSDKP bekerjasama dengan Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) POLRI telah mendidik Polsus PWP3K di SPN Polda Jawa Barat di Cisarua, Lembang, sebanyak 3 (Tiga) angkatan dengan jumlah personil sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) orang. Sedangkan Tahun 2014, dilaksanakan di SPN Polda Metro Jaya di Lido Kab. Bogor sebanyak 40 (empat puluh) personil. Sehingga sampai dengan Tahun 2014, Ditjen. PSDKP telah memilki 207 orang Polsus. Polsus yang dididik berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen. PSDKP, yaitu Pangkalan/Stasiun Pengawasan SDKP, serta perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kewenangan Polsus
Pembentukan Polsus PWP3K merupakan amanat UU 27/2007 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2014. Selain itu, ketentuan mengenai Polsus PWP3K juga diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan perundang-undangan tersebut menjadi dasar hukum bagi Polsus PWP3K dalam melaksanakan kewenangannya, yaitu mengadakan patroli di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta menerima pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang merusak sumber daya ikan dan lingkungannya. Selain itu, Polsus juga memiliki tugas polisional lainnya yaitu, sebagai mitra POLRI dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan yang bersifat pre-emptif, preventif, dan represif non yustisiil.
Pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sampai saat ini masih dihadapkan pada berbagai permasalahan akibat faktor alam maupun dampak dari kegiatan manusia, yang memperburuk kualitas ekosistem dan berakibat pada menurunnya produktivitas dan mengancam kelestarian sumber daya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Berbagai permasalahan tersebut merupakan tantangan dalam meningkatkan kemampuan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara lebih baik di masa mendatang. Oleh karena itu, Polsus PWP3K mempunyai peranan sangat penting dalam mengemban tugas pengawasan di lapangan, sehingga sosok yang diharapkan adalah sosok yang memiliki kompetensi, kesetiaan, ketaatan, dan disiplin yang tinggi, profesional, berbudi pekerti luhur, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. Untuk itu diharapkan Polsus PWP3K benar-benar mempedomani peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas di lapangan, tutup Syahrin.

source : http://djpsdkp.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/?category_id=7

Logo Pengawas Perikanan


















Makna Logo Pengawas Perikanan :
  • Warna biru melambangkan perairan indonesia yang kaya akan sumber daya kelautan dan perikanan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat.
  • Warna emas melambangkan kecerdasan dan nilai luhur jiwa pengawas kelautan dan perikanan yang senantiasa diabdikan bagi nusa bangsa.
  • Pita sebagai dasar Nusantara Lestari Jaya  adalah semangat kerja pengawas kelautan dan perikanan yang kokoh demi tegaknya rasa kesatuan dan persatuan pengurus kelautan dan perikanan.
  • Padi dan kapas melambangkan cita-cita bangsa demi tercapainya kemakmuran yang berkeadilan bagi sebesar-besar kemaslahatan masyarakat.
  • Perisai melambangkan ketangguhan, keuletan dan kewaspadaan seorang pengawas kelautan dan perikanan dalam menjalankan tugas.
  • Bintang melambangkan semangat seorang pengawas kelautan dan perikanan yang senantiasa mampu memberikan suri tauladan bagi masyarakat pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.
  • Logo disematkan ditopi yang mengandung makna tegaknya disiplin, hirarki dan kehormatan pengawas kelautan dan perikanan.

Menteri Susi Kejar Pemilik Kapal 4.306 GT

Susi Pudjiastuti. Foto: dok/JPNN.comKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap menindak perusahaan pemilik kapal penampung dengan kapasitas 4.306 gross ton (GT), yang tidak memiliki surat layak operasi. Bahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti bakal mengejar pemilik perusahaan tersebut.
"Saya akan kejar pemilik perusahaan ini karena jelas (ilegal). Katanya dia ini sewa (kapal)," ujar Susi di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (13/1).
Susi menambahkan, perusahaan yang memiliki kapal Hai Fa berbendera Panama ini diduga memiliki delapan hingga sepuluh kapal besar. Kapal tidak layak operasi ini bahkan telah berhasil mengangkut ikan sebesar 900.702 kg yang terdiri dari berbagai macam jenis biota laut.
"Kita juga tangkap Hai Fa satu lagi di Merauke, namanya Dampeng Mariner tetapi sudah tidak ada udangnya karena sudah dibongkar ke cold storage. Kita akan periksa semua," tandas Susi. (chi/jpnn)

Source : http://www.jpnn.com/read/2015/01/13/281181/Menteri-Susi-Kejar-Pemilik-Kapal-4.306-GT

WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA



MENGENAL WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia (ZEEI).

Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
  1. Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.
  2. Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
  3. Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan.
  4. Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara.
  5. Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
  6. Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur Timor meliputi Provinsi Papua.
  7. Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat.
  8. Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
  9. Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Penentuan WPP-NRI berdasarkan metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9 (Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.

Terkait hal tersebut, dalam rangka pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi 11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
  1. WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman;
  2. WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
  3. WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut Timor bagian Barat;
  4. WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
  5. WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
  6. WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar, Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
  7. WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut Banda;
  8. WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
  9. WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera;
  10. WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih dan Samudera Pasifik;
  11. WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.



Adapun dasar dari penomoran WPP-RI di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71 (Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19 Fishing Areas berdasarkan FAO:
  1. Area 18 (Arctic Sea)
  2. Area 21 (Atlantic, Northwest)
  3. Area 27 (Atlantic, Northeast)
  4. Area 31 ( Atlantic, Western Central)
  5. Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
  6. Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
  7. Area 41 (Atlantic, Southwest)
  8. Area 47 (Atlantic, Southeast)
  9. Area 48 (Atlantic, Antarctic)
  10. Area 51 ( Indian Ocean, Western)
  11. Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
  12. Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
  13. Area 61 (Pacific, Northwest)
  14. Area 67 (Pacific, Northeast)
  15. Area 71 (Pacific, Western Central)
  16. Area 77 (Pacific, Eastern Central)
  17. Area 81 (Pacific, Southwest)
  18. Area 87 (Pacific, Southeast)
  19. Area 88 (Pacific, Antarctic)

Indonesia sendiri tercakup dalam dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang terdiri dari
  1. Bay of Bengal (Subarea 57.1)
  2. Northern (Subarea 57.2)
  3. Central (Subarea 57.3)
  4. Oceanic (Subarea 57.4)
  5. Western Australia (Subarea 57.5)
  6. Southern Australia (Subarea 57.6)

Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan 57.2.
source : http://fishmate.blogspot.com/2012/08/mengenal-wilayah-pengelolaan-perikanan.html

Kapal Illegal Fishing Asal Filipina di Bakar di Tahuna Sangihe

Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
Foto- Kapal Ikan berbeda Philipinan dibakar prajurit Lanal Tahuna. (dispenarmabar)
 
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna yang merupakan Lanal jajaran Koarmatim melaksanakan pemusnahan Kapal Ikan Asing berbendara Philipina KM. Gerry 12 di Perairan Teluk Tahuna, Kelurahan Apengsembeka, Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan tersebut dipimpin oleh Komandan Lanal Tahuna Kolonel Laut (P) Fransiscus Herman S, S.T.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang diwakili oleh Asisten dua Kabupaten Sangihe, Kapolres Sangihe, Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Ketua Imigrasi Tahuna, Kepala Syahbandar Sangihe, Kepala Lapas Tahuna, Kadis DKP Sangihe serta Seluruh Perwira staf dan Anggota Lanal Tahuna.
Pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tahuna No : 3 Pen.Pid/2014/PN.THN tentang pemberian persetujuan kepada Penyidik Lanal Tahuna untuk memusnakan barang bukti berupa 1 (satu) buah Kapal Ikan Asing Jenis Pumboat berbendera Philipina KM. Gerry 12. KM. Gerry 12 merupakan tangkapan KRI Yos Sudarso-353 di perairan Sangihe awal Desember 2014.
Saat diperiksa KIA/KM Gherry yang diawaki oleh 12 orang ABK tersebut, 9 orang diantaranya warga negara Philipina tidak bisa menunjukan satu pun dokumen Kapal maupun dokumen ABK alias kapal tersebut bodong.
Kegiatan pemusnahan KM. Gerry 12 tersebut disambut positif oleh warga setempat, karena selama ini di Perairan Sangihe rawan terhadap pencurian ikan oleh nelayan asing khusunya Philipina sehingga nelayan lokal kehilangan sebagian besar mata pencaharian
Source : http://poskotanews.com/2015/01/12/lanal-tahuna-bakar-kapal-ikan-philipina/

Illegal Fishing, Sekelumit Masalah Meraih Poros Maritim Dunia


Beberapa tahun silam  Perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar menjadi fishing ground atau tempat menangkap ikan primadona  bagi nelayan-nelayan