SANKSI PIDANA BAGI NELAYAN KECIL


UU NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO 31 TAHUN 2004
 TENTANG PERIKANAN
                                                                                                                                            
Pasal 1
4. Ikan adalah segalah jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada didalam lingkungan perairan
11. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
13. Pembudi Daya-Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Pasal 5 (1) Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi :
a.     Perairan Indonesia
b.    ZEEI; dan
c.     Su ngai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan
      pembudidayaan ikan potensial di wlayah Republik Indonesia

Pasal 100B
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh Nelayan Kecil dan/atau Pembudidaya-Ikan Kecil sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 8 : (1) Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
(2) Nahkoda atau pemimpin kapal perikanan, ahli penangkapan ikan, dan anak buah kapal yang  melakukan penangkapan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
(3) pemilik kapal perikanan, pemilik perusahaan perikanan, penanggung  jawab perusahaan perikanan, dan atau operator kapal perikanan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
(4) pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, kuasa pemilik perusahaan pembudidayaan ikan, dan/atau penanggung jawab perusahaan pembudidayaan ikan yang melakukan usaha pembididayaan ikan dilarang menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan/atau lingkungannya diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
(5) penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan untuk penangkapan ikan dan/atau pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperbolehkan hanya untuk penelitian.
(6) ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 : (1)  Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
 (2)   Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12 : (1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan suberdaya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia

Pasal 14 ayat (4) : Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan
Pasal 16 ayat (1) : setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidaya ikan, sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan indonesia
                                                                                                                                                
Pasal 20 ayat (3) : Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan wajib memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan
Pasal 21 :       Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran ikan dan/atau hasil perikanan dari dan/atau ke wilayah republik indonesia harus melengkapinya dengan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia
Pasal 23 ayat (1) : Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam    melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan.
Pasal 26 ayat (1) : Setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan di wilayah pengelolaan perikanan republik indonesia wajib memiliki SIUP
Pasal 27 ayat (1) : Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera
 Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan
 perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
Pasal 27 ayat (3) : Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIPI asli.
Pasal 28 ayat (1) : Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera
 Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.
Pasal 28 ayat (3) : Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan
    Negara Republik Indonesia wajib membawa SIKPI asli.
Pasal 35 ayat (1) : Setiap orang yang membangun, mengimpor, atau memodifikasi kapal perikanan wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri
Pasal 36 ayat (1) : Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan
 Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal
 perikanan Indonesia.
Pasal 38 : (1) Setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka
Pasal 42 ayat (3) : Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.
Pasal 55 ayat (1) : Setiap orang asing yang melakukan penelitian perikanan diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari pemerintah

dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Comments
0 Comments