Masalah dan Dampak Kerugian yang timbul dari keberadaan Warga Stateless di Sangihe


Warga Stateless atau Undocumebnt yang di Pekerjakan di Kapal Perikanan Jenis Pumboat Hand Line Tuna


Kapal Perikanan jenis Pumboat umumnya tidak di bangun di Indonesia dan  pemilik kapal (Operator) mempekerjakan warga undocument

Nelayan Sangihe mengadu ke Ibu Susi Pudjiastuti

Jakarta,
Setelah masalah illegal fishing di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) selesai, kini muncul kasus serupa di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Nelayan-nelayan Filipina gencar mencuri tuna kualitas ekspor di Sangihe dan dikirim ke General Santos (Gensan), Filipina.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, saat ini banyak kapal nelayan kecil (plam boat) yang digerakan Anak Buah Kapal (ABK) Filipina berlalu-lalang di Kabupaten Sangihe, Sulut.

"Di sini kita melihat bahwa ternyata masih ada beberapa pelanggaran dengan modus baru. Jadi memang kapal plam boat itu kan di bawah 30 GT (Gross Ton). Tetapi kan sebetulnya di dalam aturan SIPI dan SIKPI tangkap itu tetap tidak boleh ABK asing," kata Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (22/6).

Susi mengetahui kabar tersebut langsung dari nelayan Sangihe, yang mengabarkan melalui pesan singkat ke nomor telepon genggam pribadinya. Ada beberapa pesan singkat yang berisi keluhan nelayan Sangihe atas maraknya illegal fishing di Sangihe oleh kapal-kapal Filipina, seperti.

"Yth, Bu Menteri Kelautan dan Perikanan, kami sebagai nelayan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulut, datang membawa keluhan kami karena ada nelayan asing Filipina yang sekarang ini mendatangi laut kami. Akibatnya kami sangat menderita dalam hal mata pencaharian dan penangkapan ikan. Pemda kami seakan tidak peduli akan hal ini. Oleh karena itu, kami memberanikan diri membawa keluhan penderitaan kami dengan harapan ada jalan keluar," kata salah seorang nelayan.

"Info lainnya sekarang ini sudah banyak sekali warga Filipina di Tahuna. Umumnya tidak memiliki kartu penduduk atau paspor. Mereka datang memakai perahu plam boat dan sekarang jumlahnya ratusan. Pada waktu Ibu Menteri berkunjung, plam boat disuruh bersembunyi di Teluk Tawoali sehingga tak nampak di Tahuna. Keadaan ini bupati tahu tapi tidak ada tindakan atas datangnya warga asing ini. Mereka ini dikontrak oleh oknum. Kasihan kami nelayan pribumi. Tolonglah kami ini," ucap seorang nelayan lainnya.

"Info lainnya kami banyak sekali warga Filipina di Tahuna mirip-mirp. Nelayan Filipina bukan berkurang tapi bertambah dan lebih besar bobot perahu dan menambah parah kondisi nelayan kami. Sudah ada rencana untuk adakan tindakan sendiri di laut, karena tidak ada perhatian dari pemerintah daerah," kata nelayan di pesan singkat Susi lainnya
Mendengar laporan dari para nelayan di Sangihe, Susi tidak tinggal diam. Ia mengaku sudah mengirimkan informan rahasia untuk memata-matai pergerakan nelayan. Hasilnya memang banyak kapal ikan tangkap dan ABK asal Filipina di Sangihe.

Seperti temuan di Tahuna yang pertama, semua plam boat menggunakan bendera Indonesia, tetapi menggunakan ABK asing, Temuan kedua adalah jumlah plam boat yang beroperasi di Tahuna yang ber-ABK asing ada 82 unit, belum termasuk yang di Bitung.

Temuan ketiga adalah Jumlah ABK Filipina ada 450 orang, tidak mempunyai KTP Indonesia mapun ID Filipina atau visa. Temuan lainnya adalah pemilik atau agen warga Tahuna mengoperasikan plam boat 23 buah dimana ada 8 plam boat yang sudah ditangkap, sedang dalam proses di Lantamal Tahuna. Kemudian 8 plam boat berbendera RI tetapi ABK asing perizinannya ternyata dikeluarkan Pemda setempat.

"Kemudian 4 plam boat sempat diproses TNI AL tapi kejaksaan tidak memproses dengan alasan ABK tidak punya identitas. Demikian laporan awal," jelas Susi.(dtc)

source : http://manadoexpress.co/berita-7984-nelayan-sangihe-sms-ke-menteri-susi-nelayan-filipina-curi-ikan-di-sangihe.html#.VYjbPKV1goI.facebook

Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus)

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 37/KEPMEN-KP/2013 :

  1. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran dari 100 (seratus) gram sampai dengan 1000 (seribu) gram, atau 1 (satu) Ons sampai dengan 1(satu) Kg
  2. Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) berukuran berat lebih dari 3000 (tiga ribu) gram atau lebih dari 3 (Tiga) Kg
  3. Pengecualian terhadap butir 1 (satu) diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan