Dokumen wajib yang harus dimiliki Nelayan yang akan menangkap ikan

Buku SLO Nelayan Kecil
KKPNews, Jakarta – Pemeriksaan dokumen perizinan di atas kapal saat sedang melaut seringkali menjadi problematika bagi nelayan. Bahkan, hal tersebut sering menjadi ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan petugas Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Padahal, seperti yang tercantum dalam Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, hanya tiga dokumen saja yang wajib ada di atas kapal saat melaut. Berikut dokumen yang wajib dibawa kapal perikanan saat melaut.
1. SIPI/SIKPI Asli
Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI merupakan dokumen perizinan untuk melakukan penangkapan ikan. Sementara SIKPI merupakan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan untuk melakukan pengangkutan ikan ke pelabuhan pangkalan. Kedua dokumen tersebut wajib dimiliki oleh kapal perikanan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP). SIPI/SIKPI berlaku selama satu tahun.
2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli
SLO merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Surat ini diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat, atau pelabuhan bongkar sesuai dengan SIPI atau SIKPI. SLO berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli
SPB adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar di pelabuhan perikanan kepada setiap kapal perikanan yang akan berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan setelah kapal perikanan memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal, laik tangkap, dan laik simpan. SPB berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.
Ketiga hal tersebut kembali didengungkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) dalam kegiatan bertajuk “Sinergi Pengawasan di Laut dalam Rangka Pemeriksaan Dokumen Perizinan di atas Kapal Perikanan” di Bali, Kamis (20/10) lalu.
Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan Saifuddin mengungkapkan bahwa kegiatan sinergi tersebut melibatkan berbagai pihak untuk menyamakan persepsi dan peningkatan kerjasama pengawasan di laut sesuai tugas dan fungsinya.
“Adanya perbedaan pandangan di beberapa daerah menyebutkan ada yang harus membawa SIUP dan buku kapal asli, padahal dokumen itu harusnya disimpan dan tidak perlu dibawa. Yang dibawa melaut cukup tiga saja, SIPI/SIKPI, SLO, dan SPB,” tegas Saifuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panglima Komando Armada Kawasan Timur-TNI AL AL, Polair POLDA, Satker PSDKP, Kemenko Maritim, Bakamla, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Ditjen Perhubungan Laut, Dit Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kemenkes dan Satgas 115. (CP)
sumber: http://news.kkp.go.id/index.php/ini-dia-dokumen-yang-wajib-dibawa-kapal-perikanan-saat-melaut/