Illegal Fishing, Sekelumit Masalah Meraih Poros Maritim Dunia


Beberapa tahun silam  Perairan Laut Sulawesi dan Selat Makassar menjadi fishing ground atau tempat menangkap ikan primadona  bagi nelayan-nelayan

Filipina Minta Nelayannya Dibebaskan dari Tuduhan Illegal Fishing

 
Fabian Januarius Kuwado/KOMPAS.com 'Manusia perahu' saat digiring ke Kampung Tanjung Batu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Melakukan illegal fishing Kapal Asing Hasil Tangkapan Satker PSDKP Tahuna akan dibakar dan ditenggelamkan

Pada Sabtu 31 Agustus 2013 pukul 07.00 Wita dari Kantor Satker Pengawasan SDKP Dagho terpantau oleh Pengawas Perikanan adanya kapal jenis pumpboat bersandar/labuh di tempat pendaratan ikan di pasar Towo'e, selanjutnya pengawas perikanan menujuh TKP untuk melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen perikanan, selanjutnya kapal tersebut diarahkan ke perairan di depan kantor Satker untuk memudahkan dalam pengawasan dan pemantauan.

KM. NANGGALA - 08 adalah kapal penangkap ikan jenis Puso (Pumpboat) berasal dari Philipina, bertolak dari General Santos Philipina Kamis 29 Agustus 2013 jam 20.00 (Philipin Time) dan tiba di Tahuna Sangihe Indonesia Jumat 30 Agustus 2013 jam 23.00 WITA, tanpa dilengakapi dukumen perijinan dari Negara Philipin, keadaan muatan kosong serta alat tangkap berada didalam palka. Maksud kedatangan kapal tersebut ke Tahuna dalam rangka pengurusan dokumen perijinan penangkapan ikan untuk beroperasi di Indonesia. bertindak selaku penanggungjawab di Tahuna/Indonesia Sdr. Djonwey Matandatu sedangkan Pemilik Sah adalah Sdr. Rinei Abe yang berdomisili di General Santos Philipina.
Adapun jenis dugaan pelanggaran adalah :
1. Memasuki wilayah NKRI secara Illegal
2. Menggunakan kapal perikanan tanpa dokumen perikanan
3. Mengadakan kapal pengadaan luar negeri tanpa dokumen yang sah
4. Menggunakan Nahkoda dan ABK WNA tanpa dokumen

Setelah dilakukan verifikasi kasus ini dilimpahkan ke Polres Sangihe untuk dilakukan proses Penyidikan dan jika tidak ada aral milintang pada Selasa 09  Desember 2014 pukul 09.00 Wita akan dilaksanakan eksekusi penenggelaman dan pembakaran Kapal ikan asing asal Filipina ini yang terbukti melakukan illegal fishing di perairan Kabupaten Sangihe, dimana akan disaksikan oleh Kapolda Sulut, unsur Pemda dan Instansi terkait lainnya. Eksekusi yang akan dilakukan ini telah mendapat persetujuan dan pengadilan dan tentunya Pemusnahan ini dilakukan sebagai bukti keseriusan Pemerintah yang ada sekarang untuk memberantas illegal fishing di WPP-NRI. (syarta)

Unjuk Rasa Nelayan Bitung






Adanya pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor: 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Permen KP Nomor 30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang telah diberlakukan di Pangkalan PSDKP Bitung dan PPS Bitung telah menuai reaksi protes dari para nelayan, buruh pabrik dan stakeholder di Kota Bitung. Kebijakan tersebut dianggap kurang berpihak terhadap nelayan dan para buruh yang bekerja di unit pengolahan ikan, sehingga pada hari ini Rabu tanggal 03 Desember 2014 mereka melakukan demontrasi di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS), Pangkalan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan (PSDKP) dan Kantor Walikota/DPRD Bitung


 Dalam rangka pengamanan dan antisipasi diluar kendali demontrasi tersebut, Pangkalan PSDKP Bitung melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polres  dan Batalyon Marinir Kota Bitung untuk mendukung pengamanan khususnya di Pangkalan PSDKP dan PPS Bitung. 
web2
Pembacaan tuntutan dari perwakilan pendemonstrasi

Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan Nelayan Bitung adalah sebagai berikut:

1. Pemberantasan Illegal fishing2.
    2. Penegakan aturan di laut yang sebesar-besarnya
    3. Perlu dibuat aturan yang berpihak kepada nelayan
    4. Perlu dibuat peraturan khusus untuk kapal-kapal angkut yang melakukan alih muatan (Transhipment) 
5. Pemerintah harus mengayomi nelayan
    6. Adanya dispensasi khusus untuk tenaga-tenaga ahli (asing) untuk alih teknologi dikapal perikanan.7.
    7. Bitung merupakan sentral industri perikanan nasional dimana terdapat 55 Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang membutuhkan bahan baku ikan hasil tangkapan kapal-kapal yang berpangkalan di Bitung, untuk itu perlu adanya perlakuan  khusus dari pemerintah pusat


Adapun jumlah pendemo yang semula mereka sampaikan mencapai 6.000 orang,namun pada saat pelaksanaan hanya sekitar 1.500 orang.Hal ini terjadi dikarenakan adanya penggalangan dari aparat untuk tidak ikut dalam demonstrasi pada malam hari sebelum pelaksanaan demo.
Menurut orasi pendemo tidak diperbolehkannya transhipment serta penggunaan tenaga kerja asing di kapal perikanan disinyalir berdampak pada rendahnya hasil tangkapan ikan yang berujung pada kurangnya pasokan bahan baku pada unit pengolahan ikan.Jika hal ini berlangsung terus-menerus, perusahaan perikanan akan merugi dan akan melakukan perampingan karyawan / PHK apabila finansial perusahaan tersebut tidak memungkinkan untuk membayar upah para karyawannya.Para demonstran yang bergerak dipimpin Korlap Saudara Rudy Walukow dan Saudara Djefry Sagune. Adapun pernyataan terakhir dari koordinator lapangan bahwa apabila dalam tiga hari kedepan tidak ada realisasi dari pemerintah pusat (KKP),maka mereka akan melakukan demontrasi yang lebih besar lagi.
web
Tanggapan Kepala Pangkalan Terhadap Tuntutan Para Pendemo

  Tanggapan dari Kepala Pangkalan Pengawasan SDKP Bitung Adalah menerima dan menampung aspirasi maupun tuntutan para Pendemo dan akan meneruskan ke pimpinan pusat secepat mungkin. Selanjutnya Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menyampaikan pesan bahwa apapun segala keputusan/kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan pusat maka UPT Pangkalan PSDKP Bitung akan tetap mengamankan kebijakan/keputusan tersebut.

web1
Suasana Aksi Demonstrasi di depan kantor PPS Bitung



         source : http://psdkp-bitung.com/blog/demonstrasi-forum-nelayan-bersatu-/

Kebijakan Menteri Susi bikin harga ikan melonjak di Malaysia

MERDEKA.COM. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut kebijakan moratorium izin kapal asing baru yang diberlakukan telah memberikan dampak positif bagi Indonesia. Salah satunya adalah menipisnya pasokan ikan di negara tetangga, seperti Hongkong dan Singapura.
"Saya dengar laporannya seperti itu (pasokan ikan di Singapura dan Hongkong menurun)," ucap Susi usai penandatanganan MOU di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (1/12).

Dengan berkurangnya pasokan ikan di luar negeri, maka harga ikan akan semakin tinggi."Saya dapat laporannya belum mendetil mereka (negara tetangga) penurunannya pasokan ikannya berapa banyak. Tapi saya dengar harga ikan mulai meninggi di wilayah negara tetangga kita," bebernya.

"Karena dari Malaysia tidak ada pasok, dari beberapa kapal juga tidak lagi memasok," tuturnya.

Dengan begitu, Susi berharap, para negara tetangga langsung membeli ikan di Indonesia. "Jadi bagus. Jadi kan nanti beli langsung dari kita, jadi mahal harganya. Itu yang kita mau," tegasnya.

Selain itu, Susi mengaku banyak mendapat laporan positif dari nelayan yang berada di Medan dan Balikpapan. "Sudah dapat laporan dari Medan, Balikpapan, terima kasih Bu Susi, harga ikan tenggiri murah. Biasanya kita enggak kebeli makan tenggiri karena mahal sekali," ungkapnya.

"Biasanya ikan tenggiri jauh lebih mahal dari mujair. Nah sekarang masyarakat bisa beli," tutupnya.
Sumber: Merdeka.com