Nelayan Kecil bebas Izin

Salah satu kapal ikan yang berukuran dibawah 10 GT berlabuh di pantai tidore Sangihe
Undang undang yang baru UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG  PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,  PEMBUDI DAYA IKAN, DAN PETAMBAK GARAM menngamanatkan bahwa kapal Perikanan sampai dengan 10 GT adalah Nelayan kecil sehingg tidak wajib izin usaha perikanan dan izin penangkapan Ikan

·        Pasal 1 Nomor 4: Nelayan Kecil adalah Nelayan yang melakukan Penangkapan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap Ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap Ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gros ton (GT).
·        Pasal 76: Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal dari Undang-undang lain yang bertentangan dengan Undang-undang ini sehingga pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku adalah:

·        UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN Pasal 1 Nomor 11 : Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT). syarta

s